Presiden Jokowi meneken PP Nomor 11/2023, Pemerintah mewajibkan kru kapal yakni nakhoda, perwira dan anak buah kapal (ABK) berwarga negara Indonesia (WNI).
PT Puncak Jaya Samudra menyandang predikat agen penyalur ABK terbesar di Indonesia. Semua dibangun di atas penderitaan ABK yang diperbudak di kapal asing.
Menlu Retno menilai akumulasi orang yang kembali ke Indonesia terbagi atas 3 kategori, yaitu: WNI di Malaysia, anak buah kapal (ABK) dan warga yang kembali pulang mandiri.