tirto.id - Sebanyak 28 awak kapal KM BSK 45 asal Aceh bebas setelah menjalani 11 bulan penahanan oleh pemerintah India.
Mereka ditahan karena menangkap ikan di Perairan Andaman, sebuah kepulauan terpisah lebih dari 1.000 kilometer dari daratan utama India, namun dekat dengan perairan Aceh.
Ke-28 nelayan sudah kembali ke Indonesia. Saat ini mereka dalam masa karantina untuk pencegahan COviD-19 selama lima hari di Jakarta sebelum kembali ke Aceh.
Para nelayan ini ditangkap pada jarak 55 mil laut dari daratan pulau Nikobar, kepulauan Andaman oleh polisi pengawal pesisir Pantai India Durgabai Deshmukh pada 3 Maret 2020 lalu. Pengadilan Andaman pada 16 Januari 2021 membebaskan semua nelayan.
Proses advokasi berjalan antara KBRI bersama Pemerintah Aceh dan PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Kerja sama berbagai pihak dan tanggap cepat pemerintah Aceh membuat ke 28 nelayan itu cepat dibebaskan. Tentu ini semua kerja bersama yang harus terus dijaga," kata Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPBA) Almuniza Kamal, Minggu (31/1/2021), melansir Antara.
Pelanggaran teritori oleh nelayan Aceh kerap terjadi. Perairan tempat menangkap ikan dekat dengan teritori India, Myanmar hingga Thailand.
Sepanjang 2020 saja ada 160 nelayan Aceh memasuki teritorial kelautan negara lain. Dari jumlah itu, 73 nelayan sudah bebas dan pulang ke Aceh.
Editor: Zakki Amali