Menuju konten utama

Nestapa Awak Kapal Migran Menanggung Penyakit Usai Berlayar

Karut-marut regulasi sering membuat upaya advokasi kasus ketenagakerjaan awak kapal migran menemui kesulitan.

Nestapa Awak Kapal Migran Menanggung Penyakit Usai Berlayar
Ahmad Muktar, mantan awak kapal perikanan migran, mengusap matanya yang berair saat ditemui di rumahnya, di Brebes, Sabtu (31/1/2026). Foto /Baihaqi Annizar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Sudah lima tahun Ahmad Muktar menanggalkan pekerjaannya sebagai awak kapal perikanan migran. Namun, waktu gagal membasuh memori pahitnya. Dampak dari kerja keras di atas dek kapal masih dia pikul hingga hari ini—rasa sakit terus mendera dan trauma yang telanjur membekas.

“Kalau teringat masa lalu...," dia menghela napas panjang, "rasanya pahit," ucap Muktar. Dia berkata lirih sembari menyandarkan punggungnya pada kursi kayu di belakangnya tanpa sedikit pun menatap lawan bicara.

Saya menemui Muktar pada akhir Januari 2026 di kediamannya, Desa Siwungkuk, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Kebetulan dia sedang senggang baru saja pulang dari ladang. Kami mengobrol di ruang tamu, duduk lesehan beralaskan tikar.

Pandangan Muktar tampak kosong. Perlahan, dia menceritakan pengalaman kelam bekerja di kapal berbendera Cina. Pada 2019, Muktar yang saat itu masih awam, berangkat membawa harapan besar: upah tinggi demi bisa memperbaiki kondisi ekonomi keluarga.

Namun, realitas di lapangan jauh lebih berat dari bayangannya. Kapal tersebut beroperasi di tengah samudra dengan fokus utama menangkap cumi-cumi. Bukan cumi-cumi pasar yang sekilonya berisi sepuluh ekor, melainkan cumi-cumi besar yang berat per ekornya bisa melampaui 30 kilogram.

Hari-hari Muktar terkuras untuk bekerja. Menjelang petang, dia mulai menebar kail. Semua kru kapal harus terjaga sepanjang malam. Perburuan biasanya baru berakhir pukul 06.00 atau 07.00 pagi. Setelah itu pun, biasanya masih ada tugas tambahan.

“Kadang istirahat cuma satu jam, dua jam,” keluhnya.

Baru lima bulan berlayar, Muktar mengalami kecelakaan kerja fatal saat memindahkan hasil tangkapan dari palka pendingin ke kapal pengangkut (transhipment) di tengah laut. Tangannya mengalami luka bakar dingin akibat terlalu lama terpapar suhu ekstrem di freezer dengan perlengkapan kerja yang tidak memadai.

Tragisnya, akses medis di atas kapal sangatlah terbatas. Lambat laun, cederanya kian parah hingga separuh jemari di kedua tangannya membengkak dan perlahan mulai menghitam. Saat kapalnya bersandar di Peru, Muktar sempat mendapat penanganan medis, tapi dokter di Negeri Inka tersebut menyatakan tidak sanggup.

Dia pun dipulangkan ke Indonesia pada 2020, tepat saat Pandemi COVID-19 mulai merebak.

Sesampainya di Tanah Air, tim medis pun angkat tangan. Amputasi menjadi satu-satunya solusi. Pria satu anak ini sempat terjebak dalam dilema besar. Dia belum siap. Pilihan pahit itu akhirnya diambil tujuh bulan kemudian; empat jari Muktar terpaksa dipotong dengan kompensasi hanya Rp15 juta.

Derita yang dialami Muktar memiliki lapisan yang lebih kelam. Ketika cedera akibat amputasi jari mulai mengering, dia justru menyadari ada bagian lain dari tubuhnya yang perlahan “padam”. Sebuah nestapa yang dia bawa diam-diam sejak kakinya kembali menginjak Ibu Pertiwi.

Penyakit yang Terbawa Pulang

Gangguan itu baru disadari Muktar sepenuhnya setelah menetap lama di rumah. Matanya terus-menerus terasa sakit. Diduga kuat merupakan dampak akumulatif dari lingkungan kerja yang tidak sehat semasa di kapal.

Rasa sakit dan gangguan penglihatan itu masih Muktar rasakan hingga kini, meski sudah lima tahun purnatugas. Bahkan, kelopak matanya sempat menonjol keluar. Hingga suatu ketika, ada tamu yang tak berani masuk ke rumahnya karena merasa ngeri menatap mata Muktar.

"Ini (mata) masih sakit sampai sekarang. Kadang kaya (seperti) lebam, berair, terus kelopak ini panas. Penglihatan blur," ucapnya sembari mengusap mata dengan punggung tangan kirinya.

Dulu di atas kapal, Muktar bekerja di bawah sorotan lampu berkekuatan lebih dari 100 watt per unit. Ada ratusan lampu serupa yang terpasang di sepanjang dek kapal sebagai umpan agar cumi-cumi naik ke permukaan. Cahaya itu bukan hanya menyilaukan, tetapi juga menyakitkan bagi mata para pekerja.

Sejak pulang ke Indonesia, Muktar sebenarnya sudah merasakan masalah pada matanya. Namun, dia saat itu memilih fokus mengurus amputasi jari.

Setelah masalah jarinya rampung, barulah dia teringat akan kesehatan matanya. Sayangnya, Muktar tidak bisa langsung memeriksakan diri karena terkendala biaya; perusahaan pemberi kerja enggan membiayai pengobatannya.

Akibatnya, Muktar tak pernah benar-benar tahu kondisi matanya karena belum pernah tersentuh bantuan medis.

Akhirnya, saya mengajak Muktar untuk memeriksakan kondisi matanya ke fasilitas kesehatan. Berdasarkan hasil konsultasi, kami diarahkan untuk langsung merujuk ke dokter spesialis mata. Pada 2 Februari 2026 pukul 08.00 WIB, kami tiba di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Brebes. Kami mendapat nomor antrean 45 dan harus menunggu lebih dari lima jam sebelum akhirnya dipanggil masuk.

Di ruang periksa, Dokter Wowo Nawaksari menyambut kami. Dokter menanyakan keluhan yang dirasakan dan Muktar menceritakan kondisinya secara mendetail. Dokter kemudian mengeluarkan alat senter medis, lalu memeriksa kedua mata Muktar secara bergantian.

Dokter Wowo terdiam, tapi kepalanya tampak seperti menggeleng.

Muktar kemudian diarahkan menuju kursi asisten Dokter Wowo. Di sana, dia diminta mengenakan trial frame, kacamata khusus untuk memeriksa ketajaman penglihatan. Secara bertahap, Muktar diminta melihat tulisan yang tersorot di dinding.

Prosedur belum usai. Muktar lantas diarahkan mendekat ke perangkat medis bernama autorefractor. Dia disilakan duduk, lalu diminta melihat ke dalam lubang alat yang berfungsi mengukur kondisi mata secara lebih akurat tersebut.

Ahmad Muktar

Ahmad Muktar, mantan awak kapal perikanan migran memeriksa kondisi matanya di Klinik Mata RSUD Brebes, Senin (2/2/2026). Foto Baihaqi Annizar

Setelah kembali ke meja dokter, Muktar menerima hasil pemeriksaan yang ternyata jauh dari kata baik. Dokter Wowo menyimpulkan mata kanan Muktar sudah tidak bisa melihat lagi. Sementara itu, mata kirinya memang masih berfungsi, tetapi kondisinya sudah tidak maksimal.

Dokter sempat heran mengapa Muktar baru memeriksakan diri sekarang, padahal keluhannya sudah berlangsung lama. Muktar hanya menjawab sekadarnya. Di akhir sesi, Dokter Wowo menuliskan resep kacamata dengan ukuran minus 2,50 agar fungsi penglihatan mata kirinya bisa lebih optimal.

Nasib serupa dialami Supri, seorang mantan awak kapal perikanan migran asal Kabupaten Pemalang. Pada medio 2023–2025, dia bekerja di kapal Chang Tai 806 berbendera Cina. Seperti halnya Muktar, kapal yang Supri tumpangi juga memburu cumi-cumi raksasa.

Pria lajang berusia 29 tahun itu merasa penglihatannya terus menurun. Dia mengakui sebelum berangkat, mata kanannya sudah mengalami sedikit gangguan. Saat bekerja di kapal yang beroperasi di Samudra Pasifik Utara tersebut, gangguan penglihatannya kian memburuk hingga merembet ke mata kirinya.

Supri menyelesaikan kontraknya dan pulang pada 22 Juli 2025. Meski urusan upah tidak bermasalah, dia sempat abai terhadap kesehatan. Dia memang tidak mengalami kecelakaan kerja fatal seperti Muktar, tetapi diam-diam penglihatannya mulai terenggut.

Sayangnya, tidak ada mekanisme resmi yang memastikan para awak kapal pulang dalam kondisi sehat. Didorong rasa cemas, tiga bulan setelah kepulangannya, Supri berinisiatif memeriksakan diri ke sebuah klinik dengan biaya pribadi.

“Saya cek sendiri, pakai uang sendiri,” katanya.

Dari pemeriksaan itulah dia mengetahui kedua matanya mengalami rabun jauh.

"Kata dokter, mata kanan minus 1,75, yang kiri minus 1,50," jelas Supri saat ditemui pada 31 Januari 2026.

Layanan Kesehatan Tak Memadai

Apa yang sebenarnya membuat penglihatannya terganggu dan kian memburuk? Supri mencoba menerka-nerka.

“Apa ya? Yang jelas dulu sebelum berangkat, enggak separah sekarang, belum terlalu blur,” tuturnya.

Seiring ingatannya memutar balik, Supri meyakini ada kaitan erat antara kondisi matanya dan pekerjaan. Apalagi, dia tidak sendirian.

"Teman saya yang dari Bekasi juga, dia selalu pakai kacamata,” imbuhnya.

Pria kelahiran Tegal ini bercerita bahwa lingkungan kerjanya memang sangat berisiko. Di kapal penangkap cumi-cumi itu, terdapat bejibun lampu sorot berdaya tinggi.

“Pernah coba saya hitung, total ada seratusan lampu. Itu terang banget dan posisinya rendah, mungkin jaraknya hanya dua meter dari kepala,” beber Supri.

Selama bekerja di atas kapal asing berukuran 45 x 8 meter tersebut, Supri merasakan betul sengatan cahaya lampu. Bahkan panasnya mampu melukai kulit. Supri menunjukkan tengkuknya yang menghitam karena terus-menerus terpapar lampu dalam jarak dekat.

“Kalau kepala, kan, pakai topi, tapi bagian sini pasti hitam,” ucapnya sambil memegang leher bagian belakang.

Kondisi lingkungan yang berbahaya ini sayangnya tidak diimbangi dengan perlengkapan kerja maupun pelayanan kesehatan memadai. Supri bersaksi obat yang diberikan kepada awak kapal sering kali merupakan “obat segala penyakit”. Apa pun keluhannya, obat yang diberikan selalu sama.

Supri mencontohkan sebuah obat yang pernah diberikan untuk meredakan demam.

“Ini obatnya, kemarin pas pulang ke Indonesia saya bawa,” tuturnya seraya menyodorkan obat tablet dalam kemasan putih-biru dengan keterangan berbahasa Cina.

Setelah ditelusuri, obat tersebut bermerek Levofloxacin Lactate Tablets produksi Zhejiang Medicine. Menurut laman kesehatan aladokter.com, levofloxacin merupakan obat antibiotik untuk menyembuhkan infeksi bakteri, bukan obat untuk meredakan demam. Penggunaan obat yang tidak tepat sasaran ini menunjukkan betapa minimnya standar medis di atas kapal.

Obat Segala Penyakit

Mantan awak kapal perikanan migran, Supri, pada Sabtu (31/12026), menunjukkan 'obat segala penyakit' yang ia peroleh semasa bekerja di kapal asing. Foto /Baihaqi Annizar

Kisah tentang minimnya pelayanan kesehatan juga saya ketahui dari cerita Karyoto, mantan awak kapal asal Pemalang. Dia pernah bekerja di kapal longline penangkap ikan tuna berbendera Taiwan—dia meminta agar nama kapalnya dirahasiakan.

Di kapal tersebut, Karyoto merasakan gejala aneh. Tangannya sering mengalami kebas atau semacam mati rasa. Saat gejala itu muncul, tentu saja dia tidak bisa bekerja. Namun, ketiadaan dokter dan terbatasnya persediaan obat di atas kapal membuatnya harus memutar otak.

Dia terpaksa mengandalkan cara sederhana untuk meredakan rasa sakit.

“Biasanya saya rendam pakai air hangat atau kalau enggak, ya, taktok-tok (ketuk-ketuk) ke dinding kapal,” ucap Karyoto sekaligus memperagakan bagaimana caranya menangani tangan kebas secara mandiri.

Selama ini, Karyoto tidak pernah mengetahui penyakit apa yang sebenarnya dia diderita. Karena itu, dia langsung mengangguk saat saya tawarkan untuk memeriksakan diri ke dokter spesialis saraf di rumah sakit dekat rumahnya.

Lantaran terkendala jadwal di rumah sakit, kami memutuskan periksa di sebuah klinik di daerah Taman, Pemalang, pada 2 Februari 2026.

Saat diperiksa, kondisi tangan Karyoto sedang tidak kebas, dokter lalu menanyakan seputar keluhan dan latar belakangnya untuk mengidentifikasi. Menurut analisis dokter, gejala yang Karyoto alami mengarah pada carpal tunnel syndrome atau gangguan saraf di pergelangan tangan akibat tekanan atau aktivitas berulang. Keluhan semacam ini sangat mungkin dipicu kerja berat seperti di kapal.

Kendati demikian, dokter tak berani memastikan penyebab utama kebas pada tangan Karyoto. Menurutnya, pemeriksaan medical check-up maupun magnetic resonance imaging (MRI) sekalipun, sulit mengungkap pemicu pasti dari gangguan saraf. Pada akhirnya, Karyoto hanya dibekali obat yang bisa dia konsumsi sewaktu-waktu kebasnya kambuh.

Obat Keras

Karyoto menunjukkan obat resep dokter usai periksa keluhan kebasnya di sebuah klinik di Pemalang, Senin (2/2/2026). Foto/ Baihaqi Annizar

Trauma yang Membekas

Penyakit yang terbawa pulang oleh para awak kapal perikanan migran tidak selalu tampak secara fisik. Ada jenis penderitaan lain yang jauh lebih sunyi, namun tak kalah menyiksa: trauma.

Trauma menjadi beban tak kasat mata yang harus ditanggung, bahkan setelah bertahun-tahun mereka selesai berlayar.

Muktar, yang kini harus hidup dengan gangguan penglihatan dan kehilangan empat jari, merasakan trauma mendalam itu. Saat awal kepulangannya ke Kota Telur Asin, dia sempat menarik diri sepenuhnya dan tidak berani berinteraksi dengan orang lain. Ingatan pahit membuatnya dicekam rasa takut sehingga memilih untuk mengisolasi diri dari lingkungan sosial.

Trauma itu bahkan merambat hingga ke alam bawah sadar. Menurut penuturan kerabatnya, Muktar dulu sering mengigau ketakutan saat tidur. Butuh waktu sedikitnya dua tahun bagi Muktar untuk menenangkan mentalnya, walaupun dia sadar luka batin itu belum sepenuhnya pulih.

Pengalaman traumatis yang membekas kuat ini membuat Muktar kapok. Dia tak lagi memiliki keinginan untuk kembali menjadi awak kapal perikanan migran.

"Sudah enggak pengen lagi," tegasnya dengan logat ngapak diikuti gelengan kepala.

Di lokasi berbeda, Adrian Basar, mantan migran yang pernah bekerja di kapal perikanan berbendera Taiwan dan Vanuatu, juga menyimpan ingatan tragis yang membuatnya tak bisa tidur nyenyak. Bagi pria asal Kabupaten Kepulauan Tanimbar ini, pengalaman paling membekas adalah saat menyaksikan rekannya meregang nyawa di atas kapal.

Mulanya, rekannya jatuh sakit, diduga akibat asupan makanan dan lingkungan kerja yang tidak sehat. Selama berbulan-bulan, kondisi rekannya tak kunjung membaik. Meski telah melapor ke kapten, penanganan medis yang diberikan tidak banyak membantu.

Obat-obatan di kapal sangat terbatas, Adrian bahkan mengenang momen pilu saat rekannya diberi obat yang sudah kedaluwarsa.

Kondisi sang rekan terus memburuk hingga akhirnya menghembuskan napas terakhirnya pada pengujung 2023. Ironisnya, jasad kawannya tidak bisa langsung dipulangkan. Karena kapal longbow pemburu tuna yang dia tumpangi masih beroperasi di laut lepas, jenazah rekannya disimpan dulu sekitar dua bulan di dalam freezer, berdampingan dengan tumpukan ikan hasil tangkapan.

Adrian masih dilingkupi kesedihan setiap kali teringat momen tersebut.

"Kalau ke freezer, pasti lihat jenazah teman saya itu. Rasanya sedih. Sampai sekarang masih sedih," ucapnya saat ditemui dalam sebuah acara di Kota Semarang pada awal 2026.

Adrian Basar

Adrian Basar melirik ke arah samping usai menceritakan pengalaman traumatisnya semasa menjadi awak kapal perikanan migran. Foto /Baihaqi Annizar

Pejuang Suara Pelaut (PSP) Indonesia–organisasi yang aktif memperjuangkan pelindungan dan kesejahteraan awak kapal perikanan migran–kerap mendampingi kasus pekerja yang mengalami trauma pascabekerja di kapal asing. Selain trauma, PSP juga mengadvokasi para awak kapal yang cedera atau sakit tetapi biaya pengobatannya tidak ditanggung pemberi kerja.

“Iya, ada beberapa kasus yang kami dampingi,” kata Kata Ketua PSP, Muhamad Kafandi, saat diwawancarai 30 April 2026.

Terbaru, PSP Indonesia tengah membantu pria berinisial T, mantan awak kapal yang mengalami gejala strok. Keluhan mati rasa yang menyerang setengah tubuh T itu diduga merupakan efek jangka panjang dari kecelakaan kerja yang pernah dia alami di kapal perikanan berbendera Korea Selatan.

Kata Kafandi, kondisi T saat ini sangat memprihatinkan. Dia membutuhkan pengobatan, tapi asuransi kerjanya tidak menanggungnya. T sempat berobat dengan biaya pribadi, tetapi tak bisa meneruskan karena kondisi ekonominya terbatas.

Lantas, PSP bersama Jangkar Karat Indonesia bersolidaritas mendaftarkan T dalam kepesertaan BPJS dan membayar iurannya setahun ke depan.

"Pendaftaran BPJS ini sebagai bentuk dukungan berkelanjutan terhadap pembiayaan pemulihan kesehatan awak kapal perikanan," tegas Kafandi.

Kafandi yang juga mantan pelaut, berpesan agar seluruh awak kapal tidak mengabaikan keselamatan kerja. Sebab, risiko di laut sangat besar dan dampaknya bisa membekas seumur hidup.

Sengkarut Aturan

Segala penderitaan fisik dan batin yang dialami para awak kapal ini bukanlah sekadar nasib buruk yang berdiri sendiri. Di balik penyakit yang terbawa pulang, terdapat sistem yang rapuh dan pengawasan yang bolong.

Awak kapal perikanan migran nyatanya masih terjebak dalam lingkaran kerentanan: dihantui ancaman kekerasan hingga pengabaian hak dasar, termasuk jaminan kesehatan yang sering kali absen saat mereka sedang membutuhkannya.

Kondisi tersebut diperparah oleh tumpang tindih kewenangan di tingkat pusat. Dua lembaga negara, yakni Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), memiliki aturan dan standar masing-masing dalam tata kelola awak kapal perikanan migran.

Ego sektoral dan dualisme kebijakan ini menciptakan celah hukum yang dimanfaatkan oleh agen perekrut nakal. Akibatnya, pengawasan terhadap keselamatan dan jaminan hak-hak awak kapal menjadi tidak optimal sejak fase keberangkatan hingga kepulangan.

Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia, Fildza Nabila, menyatakan bahwa dualisme ini sangat menyulitkan pengawasan standar kerja. Apalagi, awak kapal perikanan migran bekerja di laut lepas yang secara teknis sulit untuk diaudit. Oleh karena itu, pengawasan perlu diperketat sejak tahap perekrutan di darat.

Fildza Nabila

Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia, Fildza Nabila, mengkritik karut marut tata kelola awak kapal perikanan migran, dalam sebuah diskusi di Kota Semarang, Senin (19/1/2026). Foto/Baihaqi Annizar

Fildza menegaskan sistem perizinan harus foolproof atau benar-benar aman dan berpihak pada pelindungan awak kapal migran, bukan sekadar urusan administrasi kelautan.

“Kami merasa sampai sekarang sistem perizinan yang lebih baik adalah SIP3MI (milik KP2MI), bukan SIUKAK (milik Kemenhub),” jelas Fildza dalam diskusi di Semarang, 19 Januari 2026.

Dampak nyata dari karut-marut regulasi ini dirasakan langsung oleh Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI). Ketua SBMI Tegal, Resi Yulianto, mengaku sering kesulitan saat mengadvokasi kasus ketenagakerjaan awak kapal migran. Penyelesaian masalah kerap menemui jalan buntu akibat benturan aturan antarlembaga.

Resi menegaskan dualisme ini sangat merugikan buruh migran. Pihaknya menuntut adanya regulasi tunggal agar proses perizinan hingga penyelesaian sengketa tidak lagi berbelit-belit.

“Kami menentang dualisme perizinan. Harapannya satu pintu supaya penyelesaian tidak sulit,” tegasnya.

Kritik tajam juga datang dari Koordinator Departemen Riset dan Investigasi SBMI, Novia Kirana. Dia menyayangkan lambatnya pembenahan tata kelola pelindungan terhadap awak kapal perikanan migran.

“Di saat negara-negara lain sudah memikirkan mental health, di Indonesia kita masih sibuk pada dualisme perizinan,” kritiknya.

Celah Pelindungan Pascaberlayar

Jika sengkarut aturan di tingkat pusat saja masih belum menemui titik terang, maka nasib para awak kapal di ujung masa kontraknya jauh lebih buram. Sejauh ini, regulasi yang ada lebih banyak menitikberatkan pada prosedur keberangkatan dan pengawasan selama pelayaran. Namun, pelindungan terhadap mereka usai kembali ke daratan, masih terbatas.

Padahal, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebenarnya mencakup jaminan pelindungan sebelum, selama, hingga setelah bekerja. Secara teknis, pelindungan setelah bekerja diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021. Namun, pada praktiknya, aturan tersebut belum menyentuh kebutuhan krusial, seperti pemulihan kesehatan jangka panjang.

Koordinator Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Pemalang, Perdana Anggit Prasetyo, menjelaskan jaminan sosial bagi pekerja migran bersifat wajib (mandatory undang-undang). Dalam mekanisme yang berlaku saat ini, setiap calon pekerja yang mengurus perizinan melalui KP2MI otomatis akan terintegrasi dengan layanan BPJS.

Namun, dia mengamini bahwa asuransi atau jaminan sosial yang melekat pada pekerja migran hanya berlaku selama masa kerja aktif. Begitu mereka purnatugas, hak atas jaminan kesehatan itu pun gugur.

“Setelah selesai kontrak, pulang ke Indonesia, ya enggak terkover (asuransi),” jelas Anggit pada 22 Februari 2026.

Menurut Anggit, untuk mengantisipasi potensi timbulnya persoalan pascakerja ini, yang harus dibenahi adalah konsep pelindungannya secara menyeluruh. Hal ini mencakup bagaimana memastikan budaya kerja yang baik, fasilitas yang layak, serta lingkungan yang sehat sehingga tidak menyebabkan gangguan kesehatan di kemudian hari.

Dia menyinggung perlunya mengadopsi norma konvensi internasional untuk melengkapi dan memperkuat perlindungan.

"Makanya di sini fungsi norma konvensi ataupun norma dalam negeri, ketika mereka saling mewarnai untuk untuk pelindungan pekerja migran, maka aman," imbuhnya

Salah satu rujukan yang komprehensif adalah Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional Nomor 188 (K-188) tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan. Konvensi yang lahir 2007 ini mengatur standar minimum mengenai kondisi kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, perawatan medis, serta perlindungan sosial bagi pekerja sektor perikanan.

Secara spesifik, Pasal 38 K-188 mengatur tentang cedera yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja atau penyakit, maka awak kapal tersebut berhak atas perawatan kesehatan yang sesuai dan kompensasi yang layak. Bahkan konvensi ini mengatur perlunya inspeksi rutin untuk memastikan kapal mematuhi segala persyaratan.

Pemerintah Indonesia sendiri baru mulai mengadopsi K-188 lewat Perpres Nomor 25 Tahun 2026 yang ditandatangani bertepatan pada Hari Buruh Internasional 2026. Meski langkah ini diapresiasi berbagai pihak, termasuk Team 9 bersama Jejaring Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sektor Perikanan, ada desakan kuat agar pemerintah segera menuntaskan ratifikasi tersebut melalui sosialisasi masif dan penerbitan peraturan teknis yang konkret.

Tanpa keseriusan, ratifikasi ini dikhawatirkan hanya akan menjadi dokumen formalitas. Sebagai perbandingan, Indonesia pada 2016 telah meratifikasi Maritime Labour Convention (MLC) 2006 yang dikenal dengan Piagam Hak Pelaut. Meski sudah diadopsi sepuluh tahun silam, implementasi MLC di Indonesia belum optimal sebagaimana penelitian Iqbal Arya Ardana dalam "Perlindungan Hukum terhadap Awak Kapal Migran...".

Padahal, MLC yang memayungi pelaut di kapal niaga ini memiliki aturan rinci mengenai kesehatan, termasuk soal perawatan pascaberlayar. Dalam Regulasi 4.2 konvensi ini mengamanatkan: “jika penyakit atau cedera timbul akibat pekerjaan, pemilik kapal bertanggung jawab atas biaya perawatan hingga pekerja sembuh atau hingga ketidakmampuan tersebut dinyatakan permanen”.

Terlepas dari itu, pelindungan kesehatan awak kapal perikanan migran selama ini cenderung berfokus pada kasus fisik kasat mata, seperti kecelakaan kerja atau cedera. Sementara itu, penyakit yang berkembang perlahan, seperti kerusakan saraf, gangguan penglihatan, anomali pada organ dalam, hingga trauma psikis, sering kali luput dari pantauan.

Banyak pekerja kesulitan mengidentifikasi penyakit mereka karena ketiadaan instrumen pemeriksaan kesehatan resmi saat mereka kembali ke Tanah Air.

Ironisnya, negara mewajibkan tes kesehatan fisik dan psikologis yang ketat sebelum keberangkatan, namun seolah menutup mata saat mereka pulang.

Setelah menyumbang devisa dari sektor yang penuh risiko, tidak ada kebijakan yang memastikan kondisi kesehatan mereka saat kembali. Akibatnya, mereka yang membawa penyakit harus menanggung sendiri beban pengobatan di tengah kondisi ekonomi yang terbatas.

Ketua Pejuang Suara Pelaut Indonesia, Muhamad Kafandi, menegaskan perlunya mekanisme deteksi dini setelah masa kerja berakhir.

Medical check-up setelah berlayar itu perlu untuk memastikan awak kapal tidak membawa penyakit, atau kalau ada temuan penyakit, bisa ditanggung pengobatannya sampai sembuh,” dorongnya.

Tanpa adanya mekanisme deteksi kesehatan pascabekerja yang jelas, para awak kapal perikanan migran tidak akan pernah tahu apakah mereka pulang dalam kondisi sehat atau diam-diam memikul penyakit yang akan membebani sisa hidup mereka. Jika kondisi ini terus dibiarkan, pada akhirnya para pekerjalah yang harus menderita sendirian dalam sunyi.

Baca juga artikel terkait PEKERJA MIGRAN atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - News Plus
Reporter: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Fadrik Aziz Firdausi