Menuju konten utama

Jokowi Teken PP 11/2023 Wajibkan Nakhoda hingga ABK Harus WNI

Presiden Jokowi meneken PP Nomor 11/2023, Pemerintah mewajibkan kru kapal yakni nakhoda, perwira dan anak buah kapal (ABK) berwarga negara Indonesia (WNI).

Jokowi Teken PP 11/2023 Wajibkan Nakhoda hingga ABK Harus WNI
Presiden Joko Widodo memberikan arahan pada pembukaan Rakernas BKKBN di Jakarta, Rabu (25/1/2023).ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.

tirto.id - Pemerintah mewajibkan kru kapal yakni nakhoda, perwira dan anak buah kapal yang melakukan penangkapan ikan berwarga negara Indonesia (WNI).

Hal ini tertuang pada pasal 21 ayat 2 PP Nomor 11 tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur yang ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin, 6 Maret 2023.

"Setiap orang yang melakukan penangkapan ikan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur wajib menggunakan nakhoda, perwira, dan anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d," bunyi pasal 21 ayat 2 PP 11 tahun 2023 sebagaimana dikutip dari laman JDIH Setneg, Senin (13/3/2023).

Sebagai catatan, Zona Penangkapan Ikan Terukur adalah wilayah pengelolaan ikan Indonesia dan laut lepas yang dikelola dengan pemanfaatan sumber daya ikan lewat penangkapan ikan secara terukur dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan serta pemerataan pertumbuhan ekonomi nasional.

Sementara itu, untuk penggunaan ahli penangkapan, pemerintah mengatur sesuai pada ketentuan perundang-undangan. Pemerintah juga menegaskan bahwa penggunaan anak buah kapal WNI harus diutamakan yang berdomisili administratif sesuai zona penangkapan ikan terukur berdasarkan kartu tanda penduduk.

Selain mengatur soal kewajiban kru kapal, pemerintah juga mengatur soal penggunaan alat tangkap sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Setiap Orang, Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah yang melakukan pemanfaatan Kuota Penangkapan Ikan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur wajib menggunakan alat penangkapan ikan yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 16 PP tersebut.

Jika melanggar ketentuan dalam PP 11 tahun 2023, pemerintah mengganjar sanksi administratif. Sanksi tersebut antara lain peringatan atau teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan hingga pencabutan izin berusaha atau persetujuan.

Baca juga artikel terkait PRESIDEN JOKOWI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Bisnis
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri