Menuju konten utama

Polri Telusuri Jejaring Perdagangan Orang di Kapal Berbendera Cina

Penyidik Polri telah mengetahui jejaring penjual dua ABK di kapal Fu Li Qing Yuan Yu 901.

Polri Telusuri Jejaring Perdagangan Orang di Kapal Berbendera Cina
Ilustrasi HL Indept ABK di Kapal Cina. tirto.id/Lugas

tirto.id - Dua anak buah kapal yang terjun ke Selat Malaka kini masih dalam pemulihan. Keduanya adalah anak buah kapal ikan berbendera Cina, Fu Li Qing Yuan Yu 901.

Mereka kini jadi saksi terkait dugaan perdagangan orang yang menempatkannya sebagai korban. Dalam pemeriksaan sementara, penyidik telah mendapatkan informasi baru

"Penyidik telah [mengetahui] nama-nama dari kru [kapal], perekrut dan penyidik langsung menindaklanjuti," ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Kamis (11/6/2020).

Kepolisian juga memberikan konseling kepada kedua ABK yakni AJ (30) dan R (22). Keduanya berhasil kabur dari kapal lantaran tak tahan disiksa dan ditemukan usai menceburkan diri di Selat Malaka, Sabtu (6/6/2020).

Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang Bareskrim Polri juga bekerja sama dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia untuk mengusut perkara.

"Polri mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap kemungkinan jadi korban perdagangan orang, dengan iming-iming jadi ABK," imbuh Awi.

Terduga pelaku yang menjual dua ABK telah ditangkap polisi. Pelaku berinisial SF (44), ditangkap di Cileungsi, Jawa Barat. Keterlibatannya sebagai agen penyalur AJ dan R.

Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi saat ABK WNI meninggal dan jenazahnya dilarung di laut.

Saat itu mencuat ketika video pelarungan jenazah ABK viral di media sosial, misalnya di Youtube Jang Hansol yang dipublikasikan pada 6 Mei lalu. Sejak itu, pemerintah dan Polri bekerja sama untuk mengusut perkara tersebut.

Sebanyak 14 ABK Long Xing 629 berhasil dipulangkan. Lantas polisi meringkus staf tiga perusahaan penyalur ABK: William Gozaly staf PT Alfira Pratama Jaya, Kiagus Muhammad Firdaus staf PT Lakemba Perkasa Bahari, dan Joni Kasiyanto direktur PT Sinar Muara Gemilang.

Ketiganya ditangkap pada 16 Mei dan dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Baca juga artikel terkait ABK WNI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali