Menuju konten utama

Kejanggalan Penetapan Tersangka Kasus Perbudakan ABK di Kapal Cina

Polisi menetapkan tiga tersangka kasus perbudakan ABK. Belum ada yang berasal dari PT Karunia Bahari Samudera.

Kejanggalan Penetapan Tersangka Kasus Perbudakan ABK di Kapal Cina
Jenazah ABK Indonesia yang dibuang ke Laut dari Kapal Ikan Cina, tangkapan layar video dari kanal berita Korea Selatan di Youtube, MBC NEWS

tirto.id - Sepri dan Ari mengadu nasib dengan mendaftar sebagai calon anak buah kapal (ABK) melalui PT Karunia Bahari Samudera (KBS). Perusahaan perekrutan itu terletak di Pemalang, Jawa Tengah.

Dalam perjanjian tertulis kalau Sepri, usia 24 tahun asal Dusun II Desa Serdang Menang, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, akan dipekerjakan di Kapal Long Xing 629 berbendera Korea Selatan.

Namun ternyata ia dipekerjakan di kapal Cina. Dan itu hanya satu dari sekian banyak kesepakatan kerja yang ternyata tidak berlaku.

Sepri, juga Ari dan belasan ABK Warga Negara Indonesia lain, mendapatkan perlakuan tak manusiawi: bekerja lebih dari 18 jam per hari, diduga dianiaya, didiskriminasi dalam hal makanan dan minuman, hanya dapat jatah tidur 3 jam setiap hari, dan tak digaji sesuai kesepakatan. Selama sakit, ABK pun tetap harus bekerja dan kapten memberikan obat setelah pekerja sekarat.

Sepri, yang tidak kuasa menahan beban kerja sedemikian tidak manusiawi, meninggal dunia pada 21 Desember 2020 di Long Xing 629. Jasadnya dilarung. Ari juga bernasib sama. Ia sakit, lalu dipindahkan ke kapal Tian Yu 8 pada 26 Maret 2020, dan empat hari kemudian tewas. Jenazahnya juga dilarung pada 31 Maret.

Pelarungan jasad ini viral di media sosial, misalnya di Youtube Jang Hansol yang dipublikasikan pada 6 Mei.

14 ABK kolega Sepri dan Ari berhasil dipulangkan ke Indonesia dalam keadaan hidup. Berdasarkan temuan Bareskrim Polri, para ABK mulai berlayar sejak 15 Februari 2019 sampai 14 April 2020 atau 14 bulan di Long Xing 629.

Lantas polisi meringkus tiga perusahaan penyalur ABK: William Gozaly staf PT Alfira Pratama Jaya, Kiagus Muhammad Firdaus staf PT Lakemba Perkasa Bahari, dan Joni Kasiyanto direktur PT Sinar Muara Gemilang. Ketiganya ditangkap pada 16 Mei dan dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"UU TPPO mengatur secara jelas terkait WNI yang dibawa keluar wilayah Indonesia dengan tujuan eksploitasi," kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol John Weynart Hutagalung ketika dihubungi reporter Tirto, Selasa (2/6/2020).

Sampai saat ini polisi belum menetapkan tersangka dari jajaran direksi maupun pemilik PT KBS--yang berwenang membuat berbagai kebijakan perusahaan. John berdalih belum ada saksi. Ia juga mengklaim ke 14 ABK yang masih hidup tidak ada hubungannya dengan PT KBS.

Hal serupa diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo. Ia mengatakan masih menunggu satu saksi korban lagi untuk menetapkan tersangka baru.

"Saksi belum ada. Satu mati, dua belum tahu di mana. Tidak mungkin tetapkan mereka (PT KBS) tersangka," kata Ferdy. Ia menambahkan polisi lebih fokus pada TPPO untuk menetapkan tersangka.

Aulia Aziz Al Haqiqi, kuasa hukum keluarga almarhum Sepri dan Ari, mengatakan polisi lamban dalam menangani kasus yang menimpa kliennya. "Kenapa harus menunggu, kenapa enggak panggil perusahaan untuk dimintai keterangan?" kata Aziz kepada reporter Tirto.

Sampai sekarang pun keluarga tidak mengetahui proses penanganan hukum sudah sejauh mana, kata Aziz. Mereka juga belum dimintai keterangan oleh polisi.

Aziz khawatir ada 'permainan' dalam pengusutan ini sehingga kasusnya lambat terungkap. "Kami curiga," katanya.

Pada 13 Mei 2020, Kementerian Luar Negeri jadi mediator antara empat orang dari keluarga Sepri dan Ari dengan manajemen PT KBS. Pertemuan itu juga menghadirkan pengacara masing-masing pihak, juga perwakilan serikat pekerja.

Dalam pertemuan itu Aziz meminta penjelasan Kemlu yang menyebutkan pelarungan Ari sudah disetujui keluarga pada 31 Maret. Dirjen menunjukkan foto surat tersebut yang berada di ponselnya. Setelah dicocokkan, isinya sama kecuali tanggal persetujuan pelarungan.

Aziz mengatakan saat itu perwakilan Kemlu kaget karena mendapatkan data yang tidak valid dari perusahaan.

"9 April perusahaan telepon keluarga, 13 April berangkat ke Pemalang dan ditanggal itu juga keluarga langsung menandatangani persetujuan pelarungan. Tapi surat yang didapat Kemlu, 31 Maret pelarungan. Artinya ada pemalsuan surat," kata Aziz.

Dirjen Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) dan Bantuan Hukum Indonesia (BHI) Kemlu Joedha Nugraha membenarkan adanya mediasi antara keluarga dan perusahaan. Ia mengatakan Kemlu memang mendapatkan persetujuan pelarungan dari keluarga dan diketahui pula oleh kepala desa setempat.

"Namun," katanya, "ada beberapa perbedaan, tapi tidak bisa saya sampaikan dulu karena bahan penyelidikan."

Siapa pemilik PT KBS?

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen AHU), Direktur PT KBS bernama Irvan Mekriano Cornelis David, sementara komisarisnya Noldy FC Davids. Perusahaan tersebut dimiliki Irvan dan Noldy dengan total saham sebesar Rp5 miliar.

Dalam akun Facebooknya pada Agustus 2014, Irvan menulis sedang mengikuti "Rapat Koordinasi Antar Kementerian/Lembaga Tentang Mekanisme Penempatan dan Perlindungan Anak Buah Kapal di Kapal Penangkapan Ikan Asing di Luar Negeri" di Semarang. Acara itu berlangsung dua hari.

Sementara dalam akun Facebook perusahaan, banyak foto calon ABK bersama seorang TNI AL bernama Wijoyo. Saat dikonfirmasi, seorang pekerja PT KBS bernama Ilham mengatakan Wijoyo hanya memberikan pengarahan sebelum calon ABK diberangkatkan ke kapal asing. "Dan itu biasa," katanya kepada reporter Tirto.

Ilham tak mengetahui adanya perubahan tanggal izin pelarungan jenazah Ari. Namun ia membenarkan pada 13 April lalu keluarga Ari mendatangi kantor PT KBS, dan di hari itu juga memang keluar surat persetujuan pelarungan jenazah.

Baca juga artikel terkait PERBUDAKAN WNI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Reja Hidayat