tirto.id - Pemerintah Indonesia melaporkan eksploitasi anak buah kapal (ABK) Long Xing ke Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono.
"Pemerintah serius mengusut dugaan eksploitasi ABK asal Indonesia. Oleh karena itu kita telah melaporkan kasus ini kepada Dewan HAM PBB," kata Dini dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5).
Dini mengutip pernyataan Dewan HAM PBB pada 8 Mei 2020 yang mendorong jaminan perlindungan HAM selama Covid-19. Ia menyebut, "Perwakilan Indonesia Duta Besar Hasan Kleib secara khusus meminta Dewan HAM memberi perhatian kepada pekerja industri perikanan."
Indonesia meminta Dewan HAM PBB turun tangan untuk memberikan perlinungan kepada kelompok rentan yang luput dilihat publik, salah satunya ABK kapal.
Ia mengingatkan, ABK kapal merupakan pekerja industri yang penting karena menjadi kunci rantai pangan di tengah pandemi Covid-19.
Sementara dari dalam negeri menurut Dini Purwono kepolisian tengah mengejar pihak penyalur dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang.
"Saat ini Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI sudah mulai membuka kasus ini dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang, dan akan menelurusi pihak penyalur tenaga kerja tersebut," kata Dini Purwono.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz