Menuju konten utama

Mahfud MD Ajak Negara ASEAN Perangi Kejahatan Perdagangan Orang

Besok, Pemimpin negara Asean akan mengadopsi Deklarasi Pemberantasan Perdagangan Manusia Akibat Penyalahgunaan Teknologi.

Mahfud MD Ajak Negara ASEAN Perangi Kejahatan Perdagangan Orang
Menko Polhukam Mahfud MD bersiap memberikan keterangan pers usai menggelar rapat lintas sektor terkait Pulau Widi di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (14/12/2022).ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik, dan Keamanan, Mahfud MD mengajak seluruh negara ASEAN bersama-sama memerangi kejahatan transnasional mulai dari terorisme, narkoba, hingga pencucian uang dan perdagangan orang.

Menurut Mahfud, tindak kejahatan itu tidak hanya mengancam perdamaian, stabilitas, dan kemakmuran di kawasan, tetapi juga menghambat proses pembangunan masyarakat kita.

Dia menambahkan tidak punya pilihan lain selain memastikan ASEAN siap untuk mengatasi tantangan ini secara efektif. Sebagai Ketua Asean tahun ini, lanjut Mahfud, pihaknya memberikan perhatian serius pada masalah perdagangan manusia.

“Para pemimpin kita esok akan mengadopsi Deklarasi Pemberantasan Perdagangan Manusia Akibat Penyalahgunaan Teknologi,” kata Mahfud saat memimpin Pertemuan Ke-26 Dewan Masyarakat Politik-Keamanan ASEAN (APSC) di Ayana Komodo Waecicu Beach, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Selasa 9 Mei 2023 dalam rangkaian Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT ASEAN ke-42, Selasa (9/5/2023).

Mahfud mengatakan deklarasi itu mengedepankan pendekatan menyeluruh terhadap perdagangan orang. Mulai dari pencegahan hingga perlindungan korban, sambil meningkatkan kolaborasi untuk melawan penyalahgunaan teknologi.

“Untuk melengkapi upaya ini, kita harus membuat kemajuan dalam negosiasi Perjanjian Ekstradisi ASEAN. Perjanjian semacam itu telah lama tertunda,” ucap Mahfud.

Menurut Mahfud, perjanjian itu penting guna melindungi kawasan dari penjahat transnasional.

“Perjanjian ini akan melindungi kawasan kita agar tidak menjadi surga bagi para penjahat, dan memperkuat ASEAN sebagai komunitas yang berlandaskan aturan,” tutur Mahfud

Baca juga artikel terkait KASUS TPPO atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Reja Hidayat