tirto.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan tidak ada ruang restorative justice terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang sudah tertangkap. Sebab, Indonesia telah berkomitmen untuk memerangi TPPO.
“Kejahatan TPPO itu adalah kejahatan serius yang tidak bisa didamaikan, pelakunya harus dihukum” kata Mahfud usai menghadiri dan memimpin Pertemuan ASEAN Political and Security Council (APSC), di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Selasa (9/5/2023).
Mahfud mengatakan TPPO merupakan salah satu hal penting yang akan dibahas di KTT ASEAN. Sebab, kejahatan itu sudah menjadi penyakit yang sangat mengancam bagi kehidupan masyarakat.
"Ini nanti akan diputuskan oleh negara negara ASEAN bentuk kerjasamanya bagaimana,” ujar Mahfud.
Mahfud mengatakan NTT merupakan salah satu daerah yang paling banyak menjadi korban TPPO.
"Menurut catatan, setiap tahun tidak kurang dari warga NTT yang pulang dari luar negeri sudah menjadi mayat, karena diperjualbelikan sebagai budak oleh mafia perdagangan orang ini,” ucap Mahfud.
Mahfud memastikan pemerintah sudah membuat kebijakan dan menyediakan segala perangkat yang diperlukan untuk menindak tegas pelaku TPPO. Oleh karena itu, kata dia, tidak ada upaya damai antara pelaku dengan korban, dan dengan aparat dari kejahatan itu.
Adapun prioritas capaian dari keketuaan Indonesia di ASEAN tahun ini pada komponen ASEAN Matters diantaranya adalah kesepakatan dan implementasi kerjasama penanganan Tindak Pidana Penyelundupan Orang (TPPO) akibat penyalahgunaan teknologi.
Saat ini, korban TPPO tidak hanya WNI, tetapi juga terdapat warga negara dari negara-negara anggota ASEAN lainnya.
"Para korban TPPO ini dibawah ke negara ASEAN lainnya, sehingga diperlukan kerja sama aparat hukum antar negara ASEAN," pungkas Mahfud MD.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Reja Hidayat