Menuju konten utama

Menteri PPPA: Isu TPPO Harus Menjadi Prioritas Nasional

Kementerian PPPA mendorong PP 19/2023 Tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) PP TPPO Tahun 2020–2024 untuk penanganan TPPO.

Menteri PPPA: Isu TPPO Harus Menjadi Prioritas Nasional
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga memberikan pemaparan saat sesi pleno kedua G20 EMPOWER di Yogyakarta, Rabu (18/05/2022). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/wsj.

tirto.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) RI Bintang Puspayoga, menyatakan pihaknya turut serta dalam penanganan dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa 20 Warga Negara Indonesia (WNI) di Myawaddy, Myanmar.

Bintang menyatakan, pihaknya telah mendorong Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) PP TPPO Tahun 2020–2024.

“Diharapkan dapat menguatkan komitmen semua pihak agar isu TPPO dapat menjadi isu prioritas nasional. Harapannya, upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia ini dapat menekan kasus dan korban TPPO ke depannya, seperti kasus di Myanmar tersebut,” kata Bintang di Jakarta, Jumat (5/5/2023).

Bintang menjelaskan peraturan tersebut merupakan strategi pemerintah yang meliputi peningkatan upaya pencegahan TPPO, penguatan rehabilitasi kesehatan, penguatan rehabilitasi sosial, pemulangan dan reintegrasi sosial, penguatan pengembangan norma hukum, penguatan penegakan hukum, serta peningkatan koordinasi dan kerja sama oleh Kementerian/Lembaga (K/L) terkait.

Bintang menyatakan KemenPPPA selaku Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO, telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, khususnya Peduli WNI Kementerian Luar Negeri (PWNI Kemlu) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri).

“Untuk menindaklanjuti sesuai dengan kebutuhan korban, termasuk pemulangan korban kembali ke Indonesia,” ujar Bintang.

Menurut Bintang, Pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon dan KBRI Bangkok telah menindaklanjuti kasus TPPO yang menggunakan modus scamming online di Myanmar.

“Namun demikian, tantangan di lapangan memang tinggi karena mayoritas WNI berada di Myawaddy yang merupakan lokasi konflik bersenjata,” jelas Bintang.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa Indonesia sebagai negara yang strategis, tidak hanya dijadikan lokasi transit dan tujuan TPPO, tetapi juga menjadi negara pemasok praktik ilegal.

“Maraknya kasus TPPO adalah fenomena gunung es. Artinya, kasus yang terjadi lebih banyak dari yang terlaporkan. Hal ini disebabkan masih adanya keengganan korban untuk melapor, tidak tahu bagaimana caranya melapor, atau bahkan tidak menyadari bahwa dirinya menjadi korban TPPO,” tutup Bintang.

Sementara itu, Presiden Jokowi memastikan pemerintah berupaya mengevakuasi 20 WNI korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjebak di konflik Myanmar. Ia mengatakan, para WNI tersebut menjadi korban penipuan dan pemerintah berupaya untuk menyelamatkan mereka.

“ini kan penipuan. Dibawa ke tempat yang tidak diinginkan oleh mereka. Jadi kita sedang berusaha untuk membawa, mengevakuasi untuk keluar Myanmar,” Kata Jokowi di Sarinah, Jakarta, Kamis.

Jokowi memastikan bahwa pemerintah akan menyelamatkan WNI yang menjadi korban perdagangan orang tersebut.

Baca juga artikel terkait PENYEKAPAN WNI DI MYANMAR atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Restu Diantina Putri