Menuju konten utama

Gusdurian Tolak Izin Konsesi Tambang untuk Organisasi Keagamaan

Inayah Wahid mengkritik kebijakan Pemerintah yang melibatkan organisasi masyarakat Nahdlatul Ulama (NU) dalam pengelolaan konsesi tambang.

Gusdurian Tolak Izin Konsesi Tambang untuk Organisasi Keagamaan
Inayah Wahid, Senin (30/12/2019). tirto.id/Bhagavad Sambadha

tirto.id - Pokja Keadilan Ekologi Jaringan Gusdurian, Inayah Wahid, mengkritik kebijakan Pemerintah yang melibatkan organisasi masyarakat Nahdlatul Ulama (NU) dalam pengelolaan konsesi tambang. Menurutnya, kebijakan tersebut merusak tatanan NU sebagai organisasi keagamaan yang seharusnya selalu mengingatkan Pemerintah dalam setiap kebijakan berbasis etik.

"Idealnya, organisasi keagamaan terus mengingatkan pemerintah untuk mengambil setiap kebijakan berbasis prinsip etik," kata Inayah Wahid dalam keterangan pers, Selasa (11/6/2024).

Inayah meminta Pemerintah melakukan peninjauan ulang terhadap pemberian izin usaha tambang kepada ormas keagamaan. Menurutnya, Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan bahwa izin hanya dapat diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan melalui cara lelang.

"Meminta pemerintah untuk meninjau ulang izin tambang pada ormas keagamaan karena berpotensi menciptakan ketegangan sosial dan konflik horizontal apabila terjadi persoalan di tingkat lokal," kata dia.

Dirinya menyampaikan jejak Abdurrahman Wahid alias Gus Dur yang selalu mengkritisi industri tambang atau ekstraktif yang merusak sumber daya alam dan mengeksklusi rakyat dari ruang hidupnya.

"Bahkan tercatat dalam sejarah bahwa Gus Dur adalah satu-satunya presiden Indonesia yang tidak pernah memberikan konsesi tambang serta melakukan moratorium penebangan hutan untuk keberlanjutan kelestarian ekosistem," kata Inayah.

Inayah menuturkan, keterlibatan organisasi keagamaan dalam sektor pertambangan menimbulkan sejumlah risiko. Ditambah lagi jumlah organisasi keagamaan yang jumlahnya sangat banyak, termasuk di daerah-daerah, sehingga sangat mungkin terjadi kerumitan pada tingkat pelaksanaan yang bisa berujung kepada makin besarnya penyalahgunaan wewenang pengambil kebijakan.

"Watak organisasi keagamaan yang memiliki banyak pengikut di akar rumput, sementara industri pertambangan memiliki watak seperti di atas, membuat keterlibatan organisasi keagamaan berpotensi menciptakan ketegangan sosial apabila terjadi persoalan di tingkat local," kata dia.

Dia membandingkan negara lain yang saat ini mulai mencari energi alternatif agar ketergantungan pada batu bara bisa dihentikan dalam beberapa tahun ke depan. Inayah mengingatkan aktivitas tambang batu bara secara global sudah dikategorikan sebagai bahan bakar kotor dikarenakan prosesnya yang merusak alam dan menghasilkan polutan berbahaya.

"Bisnis ini merupakan bagian dari industri ekstraktif yang mengolah dan menguras sumber daya alam yang bisa menimbulkan penghancuran habitat, mengakibatkan polusi, dan penipisan sumber daya, serta bencana alam lainnya," kata Inayah.

Baca juga artikel terkait IZIN TAMBANG atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash news
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Anggun P Situmorang