Menuju konten utama

Gubernur Papua Dua Kali Tak Penuhi Panggilan Bareskrim

Gubernur Papua Lukas Enembe dua kali tak penuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri sebagai saksi kasus dugaan korupsi beasiswa mahasiswa Papua tahun 2016.

Gubernur Papua Dua Kali Tak Penuhi Panggilan Bareskrim
Gubernur Papua Lukas Enembe memberikan keterangan pers terkait Pemerintah Provinsi Papua meminta PT Freeport Indonesia mematuhi keputusan Pengadilan Pajak Jakarta. Tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Gubernur Papua Lukas Enembe melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak dapat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri pada Kamis (31/8/2017).

"(Lukas Enembe) Tidak datang, ditunda," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Erwanto Kurniadi, di Jakarta, Kamis (31/8/2017).

Gubernur Lukas Enembe dipanggil polisi untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran pendidikan berupa beasiswa untuk mahasiswa Papua pada tahun anggaran 2016.

Menurutnya, kuasa hukum Lukas meminta penjadwalan ulang dan memastikan bahwa kliennya akan hadir pada pekan depan.

"Sudah konfirm akan datang pada Senin (4/9/2017) pekan depan," kata Erwanto, seperti diberitakan Antara.

Lukas sebelumnya juga tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan terhadapnya pada Selasa (22/8/2017).

Menurut Erwanto, hingga saat ini, jumlah saksi yang sudah dimintai keterangan dalam kasus tersebut mencapai 15 orang.

Penyelidikan kasus itu dimulai sejak 16 Agustus 2017 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik/73/VIII/2017/Tipidkor.

Erwanto menambahkan, sejak pekan lalu, kasus ini sudah ditingkatkan statusnya ke penyidikan.

"Sekarang posisinya sudah ditingkatkan ke penyidikan," katanya pula.

Pada jadwal pemeriksaan sebelumnya, 22 Agustus 2017 lalu, Lukas juga diminta penyidik untuk membawa fotokopi skep pengangkatan sesuai jabatan yang diembannya saat ini dan dokumen terkait dana abadi serta pemberian bea siswa kepada mahasiswa Papua.

Sayangnya, Lukas Enembe tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan di Kantor Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Gedung Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan pada Selasa (22/8/2017).

Baca juga: Gubernur Papua Kembali Absen Penyidikan Kasus Korupsi

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri