Menuju konten utama

Gubernur Papua Dicegah ke Luar Negeri, Diduga Terlibat Korupsi

Seharusnya, Lukas Enembe menjalani pemeriksaan penyidik KPK di Mako Brimob Papua pada Senin (12/9/2022), namun tak hadir dengan alasan sakit.

Gubernur Papua Dicegah ke Luar Negeri, Diduga Terlibat Korupsi
Gubernur Papua Lukas Enembe (kiri) tiba di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/10/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Gubernur Papua Lukas Enembe bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan karena adanya dugaan keterlibatan Lukas Enembe pada suatu kasus korupsi.

"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham I Nyoman Gede Surya Mataram di Jakarta, Senin (12/9/2022) dilansir dari Antara.

Pencekalan terhadap orang nomor satu di Provinsi Papua tersebut diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Ditjen Imigrasi pada 7 September 2022. Pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan ke depan.

Lukas Enembe, pria kelahiran 27 Juli 1967, resmi dicegah keluar dari wilayah Indonesia terhitung sejak tanggal diterimanya pengajuan pencegahan sampai dengan 7 Maret 2023.

"Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku," ujar Surya.

Setelah menerima permintaan pencegahan, Surya mengungkapkan Ditjen Imigrasi langsung memasukkan nama Lukas Enembe ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang terhubung ke seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bandara, pelabuhan laut, dan Pos Lintas Batas Negara (PKBN) seluruh Indonesia.

Seharusnya, Lukas Enembe menjalani pemeriksaan penyidik KPK di Mako Brimob Papua pada Senin (12/9/2022), namun tak hadir dengan alasan sakit.

"Kaki Gubernur Papua masih bengkak, sehingga sulit jalan dan pita suaranya juga terganggu," kata Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus, di Jayapura, Senin (12/9/2022).

Menurut Rifai, sejak kemarin kondisi Lukas Enembe tidak dimungkinkan untuk hadir memenuhi panggilan KPK. Ia membantah Lukas Enembe terlibat kasus korupsi.

"Namun Gubernur Papua berpesan menjadi Gubernur Papua selama 10 tahun, tidak pernah menerima satu persen pun uang dari pengusaha, selalu menggunakan APBD sesuai peruntukannya," ujarnya.

Ia menambahkan, organisasi perangkat daerah (OPD) bekerja sesuai dengan tugas masing-masing sebagaimana yang sudah disampaikan Gubernur Papua Lukas Enembe.

“Selama menjadi Gubernur Papua tidak pernah berurusan dengan hal-hal yang berbau proyek, beliau serahkan sepenuhnya kepada masing masing SKPD dan hanya berpatokan kepada APBD sesuai dengan dana taktis yang beliau miliki,” kata Rifai.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI PAPUA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto