tirto.id - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 secara resmi menggunakan GeNose 19 sebagai alat deteksi COVID-19 dalam proses perjalanan dalam negeri baik melalui transporasi darat, laut dan udara. Hal tersebut berlaku sesuai Surat Edaran Nomor 12 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Pelaku perjalanan transporatasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antiges yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia," bunyi Surat Edaran pada poin F tentang Protokol Nomor 3 poin B sebagaimana dilihat reporter Tirto, Senin (29/3/2021).
Sementara itu, pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan hasil tes negatif PCR atau hasil rapid test antigen yang diambil paling lambat 3x24 jam atau hasil tes negatif GeNose C19 di pelabuhan. Para pelaku wajib menunjukkan sebelum berangkat dan mengisi e-HAC.
Bagi para pejalan rutin di pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang melayani pelayaran antarpulau tidak diwajibkan untuk surat hasil tes RT-PCR/Rapid Test antigen atau antigen GeNose.
Sementara itu, pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan hasil tes negatif PCR atau hasil rapid test antigen yang diambil paling lambat 3x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil tes negatif GeNose C19 di stasiun sebelum kereta berangkat. Para pelaku perjalanan pun akan dilakukan tes acak oleh satgas bila diperlukan.
Hal serupa juga terjadi bagi para pelaku perjalanan kendaraan darat pribadi, wajib menunjukkan hasil tes negatif PCR atau hasil rapid test antigen yang diambil paling lambat 3x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil tes negatif GeNose C19 di rest area. Satgas pun bisa melakukan tes acak di setiap rest area.
Sementara itu, khusus pelaku perjalanan di Bali baik darat, laut maupun udara diwajibkan menunjukkan hasil tes negatif PCR atau hasil rapid test antigen yang diambil paling lambat 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil tes negatif GeNose C19 baik di bandara, terminal maupun pelabuhan.
Dalam surat edaran yang sama, anak-anak usia di bawah 5 tahun tidak diwajibkan mengikuti tes RT PCR/Rapid Test Antigen/tes GeNose 19 sebagai syarat perjalanan.
Apabila hasil tes negatif, tetapi menunjukkan gejala, Satgas berhak melarang kepergian pelaku perjalanan dan mengisolasi mereka hingga hasil pemeriksaan. Aturan juga menyatakan pihak yang memalsukan surat hasil, baik RT-PCR/Rapid test antigen/GeNose akan diproses secara hukum.
"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 1 April 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian sesuai dengan kebutuhan dan/atau dengan perkembangan terakhir di lapangan," bunyi poin penutup surat yang ditandatangani Doni Monardo pada tanggal 26 Maret 2021.
Sebelumnya per 28 Februari 2021, pelayanan tes GeNose 19 baru disediakan di 12 stasiun, yakni:
- Stasiun Purwokerto
- Stasiun Madiun
- Stasiun Malang
- Stasiun Surabaya Gubeng
- Stasiun Pasar Senen
- Stasiun Gambir
- Stasiun Bandung
- Stasiun Cirebon
- Stasiun Semarang Tawang
- Stasiun Yogyakarta
- Stasiun Solo Balapan
- Stasiun Surabaya Pasarturi
Untuk dapat melakukan pemeriksaan GeNose C19 di stasiun, calon penumpang harus memiliki tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas dan menyiapkan biaya sebesar Rp20.000.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Restu Diantina Putri