Menuju konten utama

Gagal Masuk DPR, PPP Siap Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

PPP siap melakukan gugatan hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi karena suara partainya yang ditetapkan di bawah ambang batas parlemen yaitu 4 persen.

Gagal Masuk DPR, PPP Siap Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi di Kantor KPU RI, Rabu (20/3/2024). (Tirto.id/M. Irfan Al Amin)

tirto.id - Ketua DPP PPP Achmad Baidowi, mengakui, partainya siap melakukan gugatan hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Alasannya, karena suara partainya yang ditetapkan di bawah ambang batas parlemen 4 persen.

"Kami memiliki waktu tiga hari, setelah pengumuman resmi KPU untuk mengajukan ke Mahkamah Konstitusi," kata Achmad Baidowi di Kantor KPU RI, Rabu (20/3/2024).

Dia menilai, PPP seharusnya bisa mendapatkan hasil Pemilu hingga 4,04 persen. Apabila dikonversi ke dalam jumlah pemilih, Awiek begitu sapaan akrabnya menuturkan, ada 150 ribu suara pemilih PPP yang hilang dan tidak terhitung ke dalam rekapitulasi PPP.

"Ada selisih 100-150 ribu suara rekapitulasi itu tidak jauh berbeda dengan yang diumumkan oleh KPU. Dan kami ingin bisa membuktikan itu semua, dimana pergeseran suara-suara itu," kata Achmad Baidowi.

Dia menjelaskan gugatannya nanti bukan soal PPP yang terancam gagal masuk parlemen, namun karena baginya setiap suara konstituen wajib diperjuangkan dan dilindungi.

"Tentu kami akan all out di Mahkamah Konstitusi, karena suara ini merupakan titipan atau amanat. Titipan umat yang harus dikawal dan tidak boleh kendor," kata Achmad Baidowi.

Dalam pemetaannya, pergeseran suara banyak terjadi di Papua Tengah dan Papua Pegunungan. Dia menjelaskan suara PPP hilang di wilayah tersebut karena noken yang digunakan untuk Pemilu dipegang oleh KPU bukan ketua adat. Akibatnya suara PPP banyak yang berpindah ke partai lain.

"Noken-noken yang dari PPP itu banyak berpindah ke partai lain," kata Achmad Baidowi.

Selain dengan sistem noken, sejumlah penggelembungan suara juga banyak merugikan PPP. Seperti di Jawa Barat, menurut Awiek ada sejumlah partai yang digelembungkan suaranya dan merugikan PPP.

"Dan juga ketidakwajaran suara sah di sejumlah dapil itu juga menjadi sorotan bagi kami. Tidak logis ketika suara sah mencapai 99,8 persen, berarti 0,02 persen yang tidak sah, artinya 100 persen terpakai," kata Achmad Baidowi.

Baca juga artikel terkait SENGKETA PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash news
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Intan Umbari Prihatin