Menuju konten utama

Fuel Surcharge Naik, Apakah Harga Tiket Pesawat Akan Melonjak?

Kemenhub menaikkan fuel surcharge menjadi 40 persen mulai September 2026. Harga tiket pesawat diperkirakan hanya naik maksimal 8 persen.

Fuel Surcharge Naik, Apakah Harga Tiket Pesawat Akan Melonjak?
Direktur Angkutan Udara Kemenhub, Agustinus Budi Hartono dan Plt Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Endah Purnama Sari. foto/Qanita
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan batas maksimum fuel surcharge (FS) atau biaya tambahan bahan bakar penerbangan menjadi 40 persen mulai 1 September 2026. Meski begitu, kenaikan tersebut tidak berarti harga tiket pesawat ikut melonjak hingga 40 persen.

Direktur Angkutan Udara Kemenhub, Agustinus Budi Hartono, memperkirakan dengan kenaikan FS, harga tiket pesawat hanya akan mengalami kenaikan paling banyak sebesar 8 persen.

"Kalau kita lihat, kemarin dari 30 persen di bulan Agustus, sekarang menjadi 40 persen. Kalau kita hitung sih sebenarnya harga rata-rata penaikan tiketnya itu tidak lebih dari 8 persen. Hitungan kita ya, hitungan kita ini 7-8 persen," jelasnya dalam media briefing, di Aroem Resto & Cafe, Jakarta Pusat, Sabtu (5/9/2026).

Lebih lanjut Agustinus menjelaskan, fuel surcharge merupakan komponen biaya yang terpisah dari tarif dasar tiket pesawat. Sedangkan, angka 40 persen merupakan batas maksimum yang dapat diterapkan maskapai, bukan besaran kenaikan harga tiket.

Penyesuaian tersebut dilakukan seiring kenaikan harga avtur. Kemenhub mencatat, harga avtur meningkat dari sekitar Rp21.892 per liter menjadi Rp23.315 per liter pada September 2026. Harga bahan bakar pesawat tersebut mengalami kenaikan sekitar 6,5 persen.

"Karena sekarang harga avturnya naik, mau tidak mau coba kita kembalikan naik. Sebenarnya juga sudah kelihatan ya, artinya begitu harga avtur naik, setelah kita hitung, ya naik," lanjut Agustinus.

Sementara itu, optimisme bahwa maskapai tidak akan menaikkan tarif batas atas (TBA) secara signifikan muncul karena selama ini perusahaan-perusahaan penerbangan tidak pernah mengungkit harga tiket pesawat hingga 100 persen saat fuel surcharge dinaikkan karena lonjakan harga avtur.

Menurut Agustinus, pada Agustus 2026, rata-rata harga tiket yang dijual maskapai disebut sekitar 80 persen dari TBA, turun dari periode September.

Sedangkan, penjualan tiket pada bulan ini berada di kisaran 75-78 persen dari TBA. Pada Juli, rata-rata berada di sekitar 81 persen, sementara pada periode tertentu sebelumnya sempat mencapai sekitar 86 persen.

"Karena mereka juga masih mikir, kalau mereka petokin di TBA, dengan kondisi seperti ini, masyarakat mau nggak naik pesawat? Mereka juga sudah memperhitungkan strateginya mereka untuk bisa menjual harga tiketnya ini, seberapa besar sih itu? Seberapa mahal dia bisa terapkan," terangnya.

Selain maskapai, pemerintah juga menetapkam kebijakan penyesuaian fuel surcharge dengan tetap mempertimbangkan dua kepentingan, yakni menjaga daya beli masyarakat dan memastikan keberlangsungan operasional maskapai.

Pemerintah, kata dia, tidak ingin kenaikan biaya operasional membuat maskapai mengalami kerugian dan pada akhirnya mengurangi layanan penerbangan. Di sisi lain, pemerintah juga perlu menjaga agar harga tiket tetap terjangkau bagi masyarakat.

Agustinus menyebut, maskapai saat ini juga tengah melakukan berbagai efisiensi untuk menghadapi kenaikan biaya operasional.

"Kalau kita tidak naikkan fuel surcharge ataupun harga tiketnya, teman-teman airline juga pasti berpikir apakah mereka tetap mau mengoperasikan armadanya. Kalau mereka rugi, masyarakat juga tidak akan bisa menggunakan armadanya," tutur dia.

Karenanya, Agustinus memastikan besaran fuel surcharge akan terus dipantau mengikuti perkembangan harga avtur. Jika harga avtur kembali turun, besaran fuel surcharge juga dapat disesuaikan kembali.

"Kami mengimbau kepada seluruh maskapai agar dalam menetapkan harga tiket tetap mematuhi ketentuan Tarif Batas Atas. Penyesuaian fuel surcharge bukan berarti maskapai dapat menetapkan harga tiket tanpa batas. Kami akan terus melakukan pengawasan intensif agar tarif yang dibayarkan masyarakat tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas dia.

Baca juga artikel terkait HARGA TIKET PESAWAT atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Flash News
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dipna Videlia Putsanra