Menuju konten utama

Frisca Diperkosa, Diancam Ditembak dan Digorok Parang

Kasus Frisca adalah rentetan dari pembunuhan Poro Duka dan penembakan Agustinus yang tak jelas proses hukumnya.

Frisca Diperkosa, Diancam Ditembak dan Digorok Parang
Ilustrasi. FOTO/Istimewa

tirto.id - “Yang saya harap saja, dia [Yoakim] itu dimasukkan dalam penjara atas perbuatannya,” kata Frisca, 19 tahun, terbata-bata kepada saya melalui sambungan telepon, Kamis (29/11).

Ucapan Frisca itu disampaikan kepada saya seketika saja, tanpa saya bertanya. Frisca adalah nama samaran dari perempuan yang bermukim di wilayah Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia korban tindak pidana pemerkosaan dan intimidasi.

Sementara orang yang diharapkan Frisca masuk bui adalah Yoakim Dengi Kamambu, anggota komisi C DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya dari Fraksi Partai Hanura.

Terduga pemerkosa itu juga wakil ketua DPC Partai Hanura di kabupaten tersebut. Pada Pemilihan Legislatif 2014, Yoakim memperoleh suara terbanyak dari Dapil Sumba Barat Daya 1. Pileg 2019 mendatang, Yoakim mengajukan lagi sebagai caleg dari Dapil 5.

Kini usia kandungan Frisca sudah empat bulan. Itu diungkapkan keluarga korban dan pendamping hukum Frisca dari Yayasan Kajian dan Bantuan Hukum Sarnelli, Petrus Paila Lolu.

“Sekolahnya terputus, Frisca masih kelas II SMA. Karena rasa malu ke sekolah, takut dilihat warga, jadi terkurung di rumah,” ujar Lolu.

Yosep Mone Kaka, saudara sepupu Frisca, menuturkan Frisca adalah keponakan Yoakim. Sejak lulus SD, Yoakim meminta Frisca tinggal di rumahnya dan mencari tempat sekolah terdekat.

Saat SMA, Frisca tinggal di asrama. Ketika liburan kenaikan kelas I ke kelas II SMA, Yoakim menjemput Frisca pada 15 Juni 2018. Saat itu istri Yoakim, berprofesi sebagai guru, pulang ke kampung ibunya di daerah Sumba Timur.

Menjelang pergantian hari, Yoakim diduga memperkosa Frisca di ruang keluarga rumahnya. Moncong senjata api Yoakim diarahkan ke mulut Frisca.

“Anak itu diancam dengan senjata api untuk melakukan hubungan badan,” ujar Mone kepada saya.

Sekitar pukul 02.00 waktu setempat, 25 Juni 2018, Yoakim diduga kembali memperkosa Frisca. Situasinya nyaris serupa: istri Yoakim tengah ke luar kota; Frisca ditodong senjata api.

Pada awal Oktober 2018, orangtua Frisca melihat ada perubahan fisik putrinya.

“Ibunya menanyakan, 'Mengapa kamu seperti ini?' Anak itu bilang hamil. Saat ditanya, 'Siapa yang menghamili?' Dijawab: Om Yoakim,” ujar Mone.

Parang di Leher

Setelah mengetahui itu, orangtuanya minta Frisca menemui Yoakim pada 4 Oktober 2018. Tujuannya, meminta pertanggungjawaban untuk menikahi Frisca.

Saat sampai di rumah Yoakim, Frisca ditarik ke dalam kamar bersama dua pria bernama Yohanes Japa Loka dan Petrus Bani. Saat itu Yoakim berkata tak bisa bertanggung jawab karena menghadapi musim politik, Pemilu 2019. Yoakim meminta Frisca memilih menikahi Japa atau Bani.

“Itu kan sangat sadis,” kata Lolu, pengacara Frisca.

Saat Frisca menolak, Yoakim mencabut senjata api lalu mengancam akan menembaknya.

Esok hari pada 5 Oktober, Frisca kembali ke rumah Yoakim. Yoakim kembali memberikan pilihan yang sama: menikah dengan Japa atau Bani.

Tawaran itu disertai iming-iming dari Yoakim: Frisca akan diberi lahan tanah, rumah, berbagi gajinya sebagai anggota legislatif secara merata, dan akan dikuliahkan di Yogyakarta. Frisca menolak.

Pada malam hari, ujar Mone, Japa membawa Frisca secara paksa.

“Anak ini dibawa ke rumah Yohanes Japa Loka dengan diancam dan letakkan parang di lehernya. Lalu diperkosa di tengah kehamilannya,” ungkap Mone, saudara sepupu Frisca.

Hingga kini keluarga Frisca menyimpan barang bukti berupa pakaian Frisca dengan bercak sperma yang mengering.

Pada 9 Oktober 2018, Frisca bersama orangtuanya ke RS Kristen Lende Moripa untuk memindai USG dan visum et repertum. Setelahnya, mereka melapor ke Kasat Reskrim Iptu Mulyo Hartomo di Polres Sumba Barat. Hari itu pimpinan polres membuat surat perintah penyidikan.

“Ayah dan ibu di tengah buta huruf berusaha mencari perlindungan. Mereka lapor,” terang Mone.

Karena orangtua Frisca buta huruf, mereka tak membubuhkan tanda tangan pada surat laporan kepolisian. Ibu Frisca hanya menempelkan sidik jari pada bantalan tinta stempel untuk dibubuhkan pada kolom tanda tangan.

Ketika Yohakim Membantah

Yoakim Dengi Kamambu membantah telah memperkosa dan mengintimidasi Frisca. Ia cuma mengakui Frisca keponakannya yang semasa SMP tinggal di rumahnya.

“Itu biar kepolisian yang membuktikan,” ujar Yoakim. “Istri saya di rumah. Itu enggak mungkin.”

Ia mengklaim tak memiliki senjata api. “Saya nyari makan saja susah, gimana bisa punya senjata api?”

Terkait kasus ini, Yoakim dipanggil pimpinannya di DPD dan DPC Partai Hanura Nusa Tenggara Timur. Ia mengaku telah diperiksa personel kepolisian di Polres Sumba Barat.

“Dua hari lalu saya dimintai keterangan,” lanjutnya. “Kasus ini sangat mengganggu [keluarga dan karir politik] saya.”

Menurut Yoakim pada 4 Oktober 2018, Frisca memang datang ke rumahnya untuk meminta pertanggungjawaban. Saat itu Yoakim memanggil Yohanes Japa Loka dan Petrus Bani untuk bertanggung jawab. Sebab ia tak merasa telah melakukan pemerkosaan.

“Korban bilang diperkosa. Saya cari siapa saja yang di rumah saya,” ucapnya. Japa dan Bani adalah rekan sekaligus orang yang bekerja di rumah Yoakim.

Terkait bantahan dari Yoakim, Yosep Mone Kaka menganggapnya sebagai hal wajar. Menurutnya, pencuri yang tertangkap akan melakukan hal sama, susah mengaku.

“Berdasarkan sumpah anak ini [Frisca], demi anak yang dia kandung, kalau bukan Yoakim yang menghamili dia, anak ini akan mati bersamanya, jadi tidak akan lahir,” ujar Mone.

Lambatnya Kinerja Kepolisian

Kuasa hukum Petrus Paila Lolu kecewa pada kinerja Polres Sumba Barat yang lamban menangani kasus ini. Menurutnya, kepolisian seolah-olah menyepelekan laporan keluarga korban.

“Korban minta pertanggungjawaban pelaku, setidaknya dari segi hukum. Sebab korban dan keluarganya diancam, jadi serba khawatir. Yang mengancam ini bukan orang biasa; dia punya jabatan, punya kekuasaan di kampung,” jelas Lolu.

Ketidakseriusan Polres Sumba Barat terlihat dari berkas laporan keluarga korban. Meski surat perintah penyidikan sudah dikeluarkan, tak ada tersangka atau barang bukti yang dianggap cukup. Bahkan korban belum diperiksa.

“Ada ancaman pembunuhan dengan senjata api. Kami butuh keseriusan kepolisian. Anggota dewan dasar hukumnya apa terkait kepemilikan senjata api?” tegasnya.

Lolu adalah kuasa hukum yang menangani kasus Agustinus Anamesa alias Engki, pria 25 tahun, asal Sumba Barat. Engki disiksa dan ditembak personel polisi Polres Sumba Barat.

Kini bagian kulit kaki Engki bengkak dan legam bak luka bakar. Sementara daging bagian betis terkoyak hingga tulang kakinya terlihat.

Lima polisi termasuk Kanit Buser Polres Sumba Barat, Brigpol Dekris Matta, hanya mendapat sanksi internal berupa teguran tertulis.

“Jadi memang tradisi kepolisian selama ini, dalam beberapa kasus yang kami angkat, memang belum ada perubahan,” tuturnya.

Sementara kasus lain yang hingga kini tak jelas proses hukumnya menyangkut Poro Duka, warga Desa Patiala Bawa, Sumba Barat, yang ditembak polisi. Dadanya bolong. Ia mati seketika karena membela tanah adat.

“Padahal mereka bilang sudah berubah dengan pergantian Wakapolda, Wakapolres. Tapi tingkah laku tidak ada perubahan,” ujar Lolu.

Polisi Menunggu Anak Frisca Lahir?

Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Iptu Mulyo Hartomo menegaskan Yoakim Dengi Kamambu, politikus dari Partai Hanura itu, belum ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, susah memeriksa anggota dewan sebab harus izin dulu ke pimpinan DPRD.

"Intinya semuanya masih taraf proses penyelidikan. Nanti kami harus ada gelar perkara dulu. Kalau cukup bukti, kami naik ke sidik," katanya kepada reporter Tirto.

Padahal Polres Sumba Barat sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan bernomor SPRINDIK/476/X/2018/Reskrim, tertanggal 9 Oktober 2018, tepat ketika keluarga korban melapor.

Saat ditanya mengapa tidak segera memintai keterangan korban saat sudah terbukti hamil, Mulyono meradang.

"Ya pas udah lahir baru bisa tes DNA," sahutnya.

Mulyono enggan dianggap kinerjanya lamban untuk menangani kasus ini. Ia menganggap sudah melalui prosedur. Selain itu, dia memastikan semua orang sama di mata hukum.

"Jadi enggak dia sebagai anggota dewan atau dia pimpinan daerah, terus kami tutupi. Tidak. Kalau memang salah perbuatannya, terbukti akan kami tindak tegas. Pegang ini kata-kata saya. Jadi jangan berargumen tidak ada keadilan," ujarnya.

==========

Redaksi Tirto menyimpan salinan dokumen laporan keluarga Frisca ke Polres Sumba Barat pada 9 Oktober 2018, yang menjelaskan kronologi pemerkosaan terhadap Frisca pada 15 Juni 2018. Laporan diajukan oleh orangtua Frisca.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMERKOSAAN atau tulisan lainnya dari Dieqy Hasbi Widhana

tirto.id - Hukum
Reporter: Dieqy Hasbi Widhana & Felix Nathaniel
Penulis: Dieqy Hasbi Widhana
Editor: Fahri Salam