Menuju konten utama

Fatwa MUI Nyatakan Vaksin MR Boleh Digunakan Meski Mengandung Babi

MUI menyatakan Vaksin MR boleh digunakan meski mengandung babi. Alasannya, ketiadaan Vaksin MR yang halal dan suci saat ini menyebabkan adanya kondisi keterpaksaan (dlarurat syar’iyyah).

Fatwa MUI Nyatakan Vaksin MR Boleh Digunakan Meski Mengandung Babi
Petugas kesehatan memberikan tanda usai menyuntikan vaksin Measles and Rubella (MR) kepada balita di rumah penitipan anak Al-Amanah, Kelurahan Pesantren, Kota Kediri, Rabu (23/8/2017). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani.

tirto.id - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan keputusan mengenai hukum penggunaan Vaksin Measles-Rubella (MR) setelah menggelar rapat pleno, pada Senin malam (20/8/2018.

“Iya benar [Sudah ada fatwa Vaksin MR],” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh saat dihubungi Tirto pada Senin malam usai keputusan itu keluar.

Rapat Pleno Komisi Fatwa MUI itu memutuskan aspek kehalalan Vaksin MR produksi Serum Institute of India (SII) yang selama ini digunakan oleh Kementerian Kesehatan. Salah satu dasar kajian rapat pleno itu ialah hasil pemeriksaan LPPOM MUI terhadap kandungan Vaksin MR.

Keputusan Komisi Fatwa MUI menyatakan bahwa penggunaan Vaksin MR produksi Serum Institute of India pada saat ini dibolehkan atau hukumnya mubah bagi umat Islam.

Meskipun begitu, Komisi Fatwa MUI menyatakan pada dasarnya hukum penggunaan Vaksin MR produksi Serum Institute of India adalah haram karena menggunakan bahan yang berasal dari babi.

Namun, Komisi Fatwa MUI menyimpulkan terdapat tiga alasan yang membuat hukum penggunaan Vaksin MR adalah dibolehkan untuk saat ini.

Alasan pertama, ada kondisi keterpaksaan atau dlarurat syar’iyyah. Kedua, sampai saat ini, belum ditemukan Vaksin MR yang halal dan suci.

Sementara alasan ketiga ialah ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi karena belum adanya vaksin yang halal.

“Kebolehan penggunaan Vaksin MR sebagaimana dimaksud pada angka 3 [alasan ketiga] tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci,” demikian kesimpulan Komisi Fatwa MUI.

Selain itu, Komisi Fatwa MUI juga memberikan empat rekomendasi kepada pemerintah berkaitan dengan penyediaan Vaksin MR yang halal. Empat rekomendasi tersebut adalah:

1. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.

2. Produsen vaksin wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan.

4. Pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal, serta melalui WHO dan negara-negara berpenduduk muslim, agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal.

Fatwa ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 20 Agustus 2018. Keputusan mengenai fatwa ini diteken oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh.

Baca juga artikel terkait VAKSIN atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom