Menuju konten utama

Polemik Vaksin MR: Kabupaten Siak Tunggu Keputusan MUI Pusat

Kabupaten Siak menunggu Keputusan MUI Pusat soal sertifikat halal untuk vaksin tersebut.

Polemik Vaksin MR: Kabupaten Siak Tunggu Keputusan MUI Pusat
Petugas menyuntikkan vaksin Campak dan Measles Rubella (MR) pada salah satu siswa Sekolah Dasar di lingkungan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 109 Sako Palembang,sumsel, Rabu (1/8/2018). ANTARA FOTO/Feny Selly

tirto.id - Pemberian vaksin Measles dan Rubella atau vaksin MR masih menjadi polemik di tengah masyarakat. Pemerintah Kabupaten Siak, Riau masih menunda pemberian vaksin MR ke semua anak usia sembilan bulan sampai dengan kurang dari 15 tahun di wilayah setempat. Bupati siak, Syamsuar menunggu keputusan MUI pusat.

"Saya sampaikan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk tidak membeda-bedakan antara anak muslim dengan non muslim. Kalau tunda, tunda untuk semuanya," ujar Syamsuar.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memutuskan untuk menunda pemberian vaksin MR. Penundaan ini berlaku bagi kalangan masyarakat yang meragukan halal atau tidaknya pemberian vaksin yang berguna untuk mencegah penyakit MR alias campak Jerman itu.

Pemkab Siak tidak ingin membuat kebijakan penundaan pemberian vaksin hanya berlaku untuk anak-anak muslim saja, sedangkan non muslim tetap dilanjutkan.

"Tidak perlu ada kebijakan seperti itu, kita tunggu saja kepastiannya dan petunjuk dari MUI pusat," imbuhnya lagi.

Dia katakan, penundaan pemberian vaksin MR kepada anak usia sembilan bulan hingga 15 tahun akan berlangsung hingga keluarnya sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat.

"Mudah-mudahan proses sertifikasi halal cepat keluarnya, Menteri Kesehatan kan sudah perintahkan untuk pengecekan vaksin di laboratorium melalui MUI," ucapnya.

Sebelumnya, bertepatan pada hari pencanangan kampanye imunisasi vaksin MR tertanggal 1 Agustus 2018, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Siak mengajukan surat permohonan kepada Bupati Siak untuk menunda sementara waktu pemberian vaksin Measles Rubella (MR)kepada peserta didik, khususnya muslim di wilayah setempat.

"Kita mengirim surat permohonan penundaan pemberian vaksin MR ke Bupati Siak, hal itu kita lakukan atas dasar undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal dan surat dari MUI pusat kepada Menteri Kesehatan," ujar Sekretaris MUI Kabupaten Siak, Nizamul Muluk.

Namun surat permohonan tersebut baru diterima Bupati Siak setelah pencanangan di SDN 01 Buantan Lestari Kecamatan Bungaraya selesai dilaksanakan. Diwaktu bersamaan Wakil Bupati Siak Alfedri segera meninggalkan acara pencanangan dan mengadakan rapat dengan MUI, Dinas Kesehatan, Kepala Kemenag, dan Direktur RSUD Siak.

Hasil rapat siang itu (1/8), Pemerintah Kabupaten Siak memutuskan untuk menunda pemberian vaksin MR di wilayah setempat.

Manfaat Vaksin MR

Sekretaris Satgas Imunisasi Ikatan Dokter Anak Indonesia dr Soedjatmiko Sp.A(K) menjelaskan virus rubella yang menginfeksi ibu hamil pada awal masa kandungan dapat menyebabkan keguguran atau kecacatan pada bayi yang dilahirkan.

Oleh karena itu, lanjutnya, imunisasi vaksin MR penting sebagai pencegahan penularan campak dan rubella karena kedua penyakit tersebut belum dapat diobati secara menyeluruh melainkan hanya bersifat suportif.

"Vaksin campak itu untuk melindungi anak dari penyakit campak. Campak pada anak berbahaya bisa menyebabkan diare, ensefalitis (radang otak), kebutaan, gizi buruk hingga kematian. Tapi kalau imunisasi rubella pada anak untuk memutus mata rantai virus supaya tidak tertular pada ibu hamil," kata Soedjatmiko.

Baca juga artikel terkait VAKSIN

tirto.id - Kesehatan
Sumber: Antara
Editor: Agung DH