tirto.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memutuskan untuk menunda pemberian vaksin Measles Rubella (MR). Penundaan ini berlaku bagi kalangan masyarakat yang meragukan halal atau tidaknya pemberian vaksin yang berguna untuk mencegah penyakit Measles dan Rubella (campak Jerman) itu.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, dalam siaran pers-nya. "Menkes RI menunda pelaksanaan imunisasi MR bagi masyarakat muslim sampai ada kejelasan hasil pemeriksaan dari produsen dan ditetapkan fatwa MUI," kata Asrorun dalam siaran pers pada Jumat (3/8/2018).
Sementara untuk masyarakat umum yang tidak terikat tentang kehalalan atau kebolehan syar'i, lanjut Asrorun, pemberian vaksin MR tetap akan dilaksanakan seperti biasanya.
MUI mengacu pada Fatwa Nomor 4/2016 terkait hukum mengenai imunisasi. Asrorun menyebutkan, imunisasi pada dasarnya dibolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiar mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah penyakit tertentu dengan syarat harus menggunakan vaksin yang suci dan halal.
"Jadi, vaksin imunisasi wajib berbahan halal dan suci," tutur Asrorun.
Imunisasi dengan yang haram atau najis dibolehkan selama ada dalam keadaan darurat, kata Asrorun. Atau, lanjutnya, belum ditemukan vaksin yang halal dan suci dengan berdasarkan keterangan dari tenaga medis yang kompeten dan dapat dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal.
Keputusan untuk menunda pemberian vaksin MR bagi kalangan masyarakat yang meragukan menjadi menjadi hasil dari pertemuan MUI Pusat yang dipimpin Ma'aruf Amin dengan Menteri Kesehatan Nila Moeloek bersama jajarannya di Gedung MUI pada Jumat (3/8/2018) lalu.
Keputusan penundaan pemberian vaksin MR menyusul adanya sikap penolakan terhadap vaksin MR, salah satunya dari MUI Provinsi Kepulauan Riau. Penolakan tersebut lantaran vaksin tersebut belum mendapatkan sertifikasi halal dari MUI Pusat.
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Iswara N Raditya