tirto.id - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, Farizal, ditetapkan sebagai tahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula ilegal tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI). Perkara ini juga melibatkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, Irman Gusman, yang telah diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada 17 September 2016 lalu.
Sama seperti Irman Gusman, Farizal juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik KPK menahan tersangka F (Farizal) selama 20 hari pertama di rumah tahanan kelas I Jakarta Timur cabang gedung KPK yang berada di Detasemen Polisi Militer Guntur," jelas Pelaksana Tugas (Plt) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di Jakarta, Senin (26/9/2016).
KPK menyatakan bahwa Farizal telah menerima uang sebesar Rp365 juta dalam empat kali penyerahan dari terdakwa Xaveriandy Susanto. Sedangkan Irman Gusman diduga telah menerima Rp100 juta agar bersedia mengusahakan penambahan kuota gula impor dengan imbalan sejumlah uang per kilogram gula.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), M. Rum, mengatakan bahwa Farizal telah mengarahkan terdakwa Xaveriandy Susanto agar tidak ditahan di Polda Sumatera Barat, kemudian menjadi tahanan kota saat ditangani oleh Kejati Sumatera Barat.
"Selanjutnya, berkas tersebut dinyatakan lengkap dengan tidak memperhatikan, artinya kurang teliti, apakah memenuhi syarat formal maupun materiilnya. Selanjutnya JPU Farizal tidak pernah mengikuti sidang dan menerima sejumlah uang. Farizal juga membantu terdakwa membuat eksepsi," papar M. Rum.
Penulis: Iswara N Raditya
Editor: Iswara N Raditya