Menuju konten utama
Kasus Korupsi IUP PT TImah

Fandy Lingga Dituntut 5 Tahun Bui dalam Kasus Korupsi PT Timah

Fandy Lingga juga dituntut dengan hukuman tambahan berupa denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara di kasus yang sama dengan Harvey Moeis.

Fandy Lingga Dituntut 5 Tahun Bui dalam Kasus Korupsi PT Timah
Ketua Majelis Hakim Eryusman (kedua kanan atas) memimpin sidang pembacaan tuntutan dengan terdakwa mantan marketing PT Tinindo Internusa, Fandy Lingga yang hadir secara daring di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/8/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fandy Lingga dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan atas kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun. ANTARA FOTO/Fauzan/nym.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mantan Marketing PT Tinindo Internusa, Fandy Lingga, dituntut dengan hukuman 5 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) meyakini Fandy, yang juga adik dari pendiri maskapai Sriwijaya Air dan pemilik saham PT Tinindo Internusa, Hendry Lie, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

"(Meminta Majelis Hakim untuk) menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Fandy Lingga dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata Jaksa dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025).

Selain hukuman berupa penjara, Fandy Lingga juga dituntut dengan hukuman tambahan berupa denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Jaksa meyakini, Fandy telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp300 triliun ini telah menguntungkan sejumlah pihak, termasuk PT Tinindo Inter Nusa milik Hendry Lie sebesar Rp1,05 triliun.

Kerugian negara ini terhitung dari kerja sama penyewaan alat processing pelogaman timah yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp2,2 triliun; kerugian negara atas pembayaran bijih timah dari tambang timah ilegal sebesar Rp26,6 triliun; serta kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal Rp271 triliun.

Tindakan tersebut dilakukan terdakwa bersama-sama dengan Bambang Gatot Ariyono, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Erminda, Alwin Albar, Tamron alias Aon, Achmad Albani, Hasan Tjhie, Kwan Yung alias Buyung, Suwito Gunawan alias Awi, M.B. Gunawan, Robert Indarto, Hendry Lie, Rosalina, Suparta, Reza Andriansyah, dan Harvey Moeis.

Baca juga artikel terkait KORUPSI PT TIMAH atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher