tirto.id - Mantan Marketing PT Tinindo Internusa, Fandy Lingga, dituntut dengan hukuman 5 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) meyakini Fandy, yang juga adik dari pendiri maskapai Sriwijaya Air dan pemilik saham PT Tinindo Internusa, Hendry Lie, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
"(Meminta Majelis Hakim untuk) menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Fandy Lingga dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata Jaksa dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025).
Selain hukuman berupa penjara, Fandy Lingga juga dituntut dengan hukuman tambahan berupa denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Jaksa meyakini, Fandy telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp300 triliun ini telah menguntungkan sejumlah pihak, termasuk PT Tinindo Inter Nusa milik Hendry Lie sebesar Rp1,05 triliun.
Kerugian negara ini terhitung dari kerja sama penyewaan alat processing pelogaman timah yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp2,2 triliun; kerugian negara atas pembayaran bijih timah dari tambang timah ilegal sebesar Rp26,6 triliun; serta kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal Rp271 triliun.
Tindakan tersebut dilakukan terdakwa bersama-sama dengan Bambang Gatot Ariyono, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Erminda, Alwin Albar, Tamron alias Aon, Achmad Albani, Hasan Tjhie, Kwan Yung alias Buyung, Suwito Gunawan alias Awi, M.B. Gunawan, Robert Indarto, Hendry Lie, Rosalina, Suparta, Reza Andriansyah, dan Harvey Moeis.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































