Menuju konten utama

Fakta Kematian Siswa SPN di Lampung & Janji Diusut Transparan

Polda Lampung membentuk tim khusus untuk menyelidiki dan mendalami penyebabnya kematian siswa SPN Kemiling Lampung Advent Pratama Telaumbauna.

Fakta Kematian Siswa SPN di Lampung & Janji Diusut Transparan
sejumlah lulusan brigadir polisi menunjukkan hasil pelatihan yang mereka dapat saat upacara penutupan pendidikan brigadir tahun anggaran 2015/2016 di sekolah polisi negara (spn) pontianak, kalbar, senin (29/2). sebanyak 344 lulusan anggota brigadir polisi angkatan 2015/2016 yang telah menjalani pendidikan selama tujuh bulan di spn pontianak, selanjutnya akan ditempatkan di unit sabhara polda kalbar. antara foto/sheravim/jhw/ama/16

tirto.id - Advent Pratama Telaumbauna, siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Kemiling, Lampung meninggal dunia diduga karena kelelahan usai mengikuti apel siang di lapangan SPN Kemiling Polda Lampung saat mengikuti Pendidikan Bintara Polri.

Advent diduga mengalami kelelahan, karena sempat jatuh pingsan saat masih dalam barisan. Advent sudah dilakukan pertolongan pertama dan dibawa ke rumah sakit, sebelum dinyatakan meninggal dunia.

Periksa 30 Saksi

Sebanyak 30 orang telah diperiksa sebagai saksi terkait kematian Advent. Hingga saat ini, status kasus ini masih pada tahap penyelidikan.

Para saksi yang diperiksa antara lain rekan-rekan Advent Pratama di SPN Kemiling yang menolong korban dari awal kejadian hingga membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara.

"Semua yang terkait sudah kami ambil keterangannya," kata Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika di Mapolda Lampung, Rabu (23/8/2023) dilansir dari Antara.

Polda Lampung Bantah Larang Keluarga Lihat Jenazah

Helmy Santika membantah adanya informasi yang menyatakan bahwa pihak keluarga Advent Pratama Telaumbauna dilarang melihat jenazah korban.

"Saya rasa informasi ini perlu diluruskan, tidak ada kami melarang pihak keluarga melihat jenazah yang bersangkutan," kata Helmy.

Dia mengatakan bahwa begitu korban dibawa dari SPN ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung, almarhum sempat dilihat pamannya yang berada di Kabupaten Lampung Timur.

"Jadi karena ada pihak keluarga di Lampung Timur, mereka datang ke RS Bhayangkara Polda Lampung dan itu diperlihatkan, jadi tidak kami larang, termasuk saat jenazah dibawa ke RS Adam Malik Medan itu dibuka, jadi tidak ada pelarangan," kata Helmy.

Helmy mempersilakan keluarga korban apabila ingin membuat laporan karena hal tersebut merupakan salah satu bentuk mereka mencari keadilan.

"Kami persilakan bila pihak keluarga almarhum Advent ingin buat laporan karena ini salah satu bentuk dari keluarganya mencari keadilan," kata dia.

Bentuk Tim Khusus

Polda Lampung lantas membentuk tim khusus yang diketuai Wakapolda Lampung Brigjen Pol Dr. Umar Effendi untuk menyelidiki dan mendalami penyebab meninggalnya Advent.

Helmy juga mempersilakan kepada pihak eksternal untuk ikut mendalami peristiwa tersebut.

Ia mengatakan bahwa hal tersebut bertujuan agar peristiwa meninggalnya siswa SPN Kemiling tersebut dapat ditangani secara lebih profesional, objektif, komprehensif, akuntabel dan transparan.

"Pihak eksternal seperti Kompolnas, Ombudsman RI, Ikatan Dokter Indonesia dan Ikatan Dokter Forensik Indonesia bisa ikut dan kami persilakan terlibat mendalami peristiwa ini agar hasilinya objektif," kata Helmy.

Janji Transparan

Dalam penanganan kasus ini agar transparan, Polda Lampung juga mengajak pihak Kompolnas, Ombudsman, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan Dokter Forensik Indonesia.

Polda Lampung juga membuka ruang bagi masyarakat dan siapapun yang ingin memberikan informasi terbaru terkait peristiwa ini.

"Hal ini untuk pengayaan informasi dalam upaya membuat terang peristiwa di SPN Kemiling," kata Helmy.

Masih Tunggu Autopsi RS Adam Malik Medan

Polda Lampung masih menunggu autopsi Rumah Sakit Adam Malik, Medan guna mencocokkan hasil dari olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Kami masih tunggu hasil autopsinya guna dicocokkan dengan olah TKP. Intinya hal ini agar tidak ada spekulasi dan bias dalam penanganan peristiwa ini sehingga semua sepakat menunggu hasil autopsi," jelasnya.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN DI SEKOLAH

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto