tirto.id - Sejumlah fakta penyelidikan kasus kematian diplomat Arya Daru diungkap Polda Metro Jaya dalam konferensi pers yang dilakukan di Jakarta pada Selasa (29/7/2025).
Usai tiga minggu penyelidikan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menyimpulkan bahwa tidak ditemukan adanya tindak pidana di lokasi penemuan jasad Arya Daru.
Sebelumnya, Arya Daru ditemukan tewas di rumah Kost Guest House Gondia, Jalan Gondangdia, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (8/7).
Pria yang kesehariannya bekerja sebagai diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) tersebut ditemukan tak bernyawa dengan kondisi kepala yang terlilit lakban.
Kematian Arya Daru sempat dikhawatirkan publik berkaitan dengan tugas sang diplomat di Direktorat Perlindungan WNI, Kemenlu RI.
Di instansi tersebut, Arya Daru menjabat sebagai Diplomat Ahli Muda dengan tugas melindungi pekerja migran Indonesia di luar negeri.
Fakta-Fakta Kematian Arya Daru Menurut Polisi di Konferensi Pers Terbaru
Polda Metro Jaya mengungkap hasil penyelidikan terkait kematian diplomat Arya Daru dalam konferensi pers terbaru pada Selasa.
Berikut sejumlah fakta temuan pihak kepolisian yang diumumkan ke publik:
1. Polisi Sebut Tak Temukan Sidik Jari Orang Lain di TKP
Menurut Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, tidak ditemukan adanya DNA dan sidik jari milik orang lain di area TKP penemuan jasad Arya Daru."Terhadap pemeriksaan yang kami lakukan, kami tidak menemukan adanya bercak darah, sperma, atau material biologi yang ada di TKP seperti di kamar korban maupun di luar kamar korban seperti kamar mandi dan di ruang tidur," tutur Ahli DNA Puslabfor Polri, Kompol Irfan Rofik.
Kesimpulan tersebut, jelas Kompol Irfan Rofik, didasarkan pemeriksaan sidik jari pada 13 barang bukti, termasuk "satu buah lakban kuning dan satu gelas kaca" yang diambil dari kamar korban.
Menurut Kompol Irfan Rofik, hasil penelusuran juga menunjukkan bahwa lakban yang terlilit di jasad Arya Daru merupakan lakban yang dibeli korban bersama istrinya di Yogyakarta pada Juni 2025.
2. Polisi Tak Temukan Zat Berbahaya di Dalam Tubuh
Selain tidak menemukan sidik jari, pemeriksaan toksikologi yang dilakukan oleh pihak kepolisian juga tidak menemukan adanya zat berbahaya dalam tubuh Arya Daru."Hal itu [temuan] berdasarkan pemeriksaaan dari otak, empedu, limpa, hati, ginjal, lambung, darah, dan urine korban," tutur Ahli Toksikologi Puslabfor Polri AKP Ade Laksono dalam konferensi pers pada Selasa.
Menurut AKP Ade Leksono, pemeriksaan toksikologi pada tubuh Arya Daru tersebut dilakukan dengan menguji kadar sianida, alkohol, arsenik, kimia organik volatil dan kimia organik non-volatil.
Namun, pada tubuh korban ditemukan zat paracetamol dan chlorpheniramine. Menurut AKP Ade Leksono, temuan ini "sesuai dengan temuan barang bukti berupa obat-obatan yang ditemukan oleh penyidik".
Kedua zat tersebut merupakan zat yang kerap ada pada obat penurun demam dan pereda gejala alergi yang biasa beredar di pasaran.
Temuan dua zat ini, kata AKP Ade Leksono, menunjukkan konsumsi atau paparan obat di tubuh korban sebelum kematian.
3. Polisi Simpulkan Belum Ada Peristiwa Pidana
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menyatakan bahwa kesimpulan polisi atas kematian Arya Daru adalah tidak adanya bukti keterlibatan orang lain."Indikator kematian pada ADP ini meninggal tanpa keterlibatan pihak lain," ujar Kombes Pol Wira satya Triputra dalam konferensi pers pada Selasa.
Menurut Kombes Pol Wira, polisi menarik kesimpulan tersebut telah diambil dengan melibatkan para ahli dan didasarkan pada 103 barang bukti serta keterangan para saksi.
"Penyidik juga menyimpulkan belum ditemukan adanya peristiwa pidana terhadap korban," tuturnya.
4. Penyebab Kematian Versi Polisi
Berdasarkan hasil autopsi, pihak kepolisian menyatakan bahwa penyebab kematian Arya Daru adalah pertukaran oksigen di bagian saluran atas tenggorokan dan pembengkakkan paru-paru."Sebab kematian [Arya Daru] akibat pertukaran oksigen pada saluran pernafasan atas yang mengakibatkan lemas," tutur Kombes Pol Wira Satya Triputra.
Hasil autopsi juga menunjukkan adanya luka luar-dangkal pada bagian bibir bawah-dalam pada jasad Arya Daru.
Sementara itu, dokter RSUPN Cipto Mangunkusumo, Yoga Tohjiwa, menyatakan bahwa luka di bagian muka tersebut diikuti dengan luka lecet pada wajah dan leher.
"Serta memar-memar pada wajah, bibir dalam, dan anggota gerak atas kanan akibat kekerasan tumpul," tutur dokter Yoga.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id

































