Menuju konten utama

Fakta-fakta Kasus Prada Lucky yang Terungkap di Persidangan

Berikut ini fakta-fakta persidangan Prada Lucky Namo yang meninggal usai mendapat penganiayaan dari para senior di TNI.

Fakta-fakta Kasus Prada Lucky yang Terungkap di Persidangan
Orang tua dari Prada Lucky, Serma Chrestian Namo (kanan) dan Sepriana Paulina Mirpey (kedua kiri) memberikan kesaksian dalam sidang perdana kasus penganiyaan yang mengakibatkan anaknya meninggal dunia di Pengadilan Militer III-15 Kupang NTT, Selasa (28/10/2025). ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/sgd/foc.

tirto.id - Pengadilan Militer III-15 Kupang telah menggelar sidang atas kasus tewasnya Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo.

Sidang perdana digelar di Kupang pada Senin (27/10) dengan menghadirkan terdakwa Lettu Ahmad Faisal.

Pada sidang pertama, Pengadilan Militer Kupang menyidangkan perkara pertama dari tiga perkara yang akan disidangkan dalam kasus tersebut.

Kemudian pada Selasa (28/10), Pengadilan Militer III-15 Kupang kembali mengelar sidang dengan menghadirkan 17 terdakwa.

Para terdakwa tersebut masuk dalam satu berkas perkara Nomor Perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025.

Belasan terdakwa tersebut adalah anggota TNI AD yang baru bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere di Kabupaten Nagekeo.

Para terdakwa diduga menganiaya korban hingga luka-luka sampai berujung pada korban meninggal dunia di RS Nagekeo pada 6 Agustus lalu.

Kemudian pada Rabu (29/10), Pengadilan Militer III-15 Kupang kembali menghadirkan empat terdakwa baru dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky.

Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang Kapten Chk Damai Chrisdianto kepada ANTARA di Kupang, Rabu, mengatakan empat terdakwa tersebut diduga menjadi pelaku yang memukul korban.

Empat terdakwa yang dihadirkan itu antara lain Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi dan Pratu Aprianto Rede Radja.

Keempat terdakwa masih dalam satu nomor register yakni 42-K/PM.III-15/AD/X/2025.

Dalam persidangan tersebut, selain menghadirkan empat terdakwa, Pengadilan Militer III-15 Kupang menghadirkan 12 saksi, termasuk orang tua dari Prada Lucky.

Fakta-fakta Persidangan Prada Lucky

Dalam siaran langsung sidang yang tayang di YouTube Tribunnews pada Kamis (30/10), terungkap kesaksian mengejutkan dari Prada Richard Junimton Bulan, saksi kunci dalam kasus kematian Prada Lucky.

1. Prada Lucky dan Prada Richard Disiksa Atasannya

Dalam keterangan tersebut, Prada Richard mengaku ia dan Prada Lucky disiksa oleh atasannya, Letnan Dua (Letda) Made Juni Arta Dana.

Made Juni merupakan salah sat dari 17 terdakwa yang disidangkan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (29/10/2025).

Made Juni turut berperan memeriksa dan menyiksa Prada Richard dengan melumuri area sensitif Richard dengan cabai.

2. Prada Lucky dan Richard Dipaksa Mengaku LGBT

Richard mengatakan, pada 28 Juli 2025 pukul 21.00, terdakwa Pratu Imanuel Nimrot Laubora membawa mereka ke ruang staf intel yang di sana sudah ada Letda Made Juni Arta Dana.

Richard dan Lucky dipaksa mengakui perbuatan terkait LGBT. Namun mereka menolak hingga disiksa dengan dipukuli.

"Saya ditanya berapa kali LGBT tapi saya terpaksa berbohong supaya tidak dipukuli lagi. Kami dicambuk saat tidak mengaku sekitar 5 sampai 6 kali. Setelah saya berbohong langsung terdakwa berhenti," kata dia.

3. Mendapat Penyiksaan di Area Sensitif

"Saya disuruh nungging dan membuka pantat langsung dilumuri dia (cabai) ke anus saya, lalu saya diperintahkan pakai celana. Itu pedis (pedas) dan panas saya rasa. Kami disuruh berdiri lalu digabungkan dengan mendiang Prada Lucky," jelas dia.

Perintah untuk mengolesi cabai itu datang dari Made Juni. Made Juni menyuruh Imanuel Nimrot Laubora untuk mengambil cabai di dapur.

Nimrot kemudian memerintahkan Prada Egianus Kei yang satu letting dengan Prada Richard untuk mengoleskan cabai tersebut ke Prada Richard.

4. Korban Dicambuk dan Luka Ditaburi Garam

Prada Lucky mendapat penyiksaan dari empat senior. Mereka mencambuk Prada Lucky hingga kulit terkelupas dan menaburi garam pada luka korban.

Keempat senior yang kini menjadi terdakwa antara lain Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Radja.

Empat terdakwa tersebut terancam hukuman sembilan tahun penjara. Mereka dikenakan dakwaan primair Pasal 131 ayat (1) jo ayat (3) KUHPM jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPM.

Baca juga artikel terkait TNI atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Aktual dan Tren
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Iswara N Raditya