tirto.id - Presiden Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) Mohamad Sohibul Iman, Ph.D akhirnya memberikan kepastian pemecatan Fahri Hamzah dalam keterangan tertulisnya di www.pks.or.id, Senin (4/4/2016).
"Pada sidang ketiga Majelis Tahkim tanggal 11 Maret 2016, setelah menimbang dan memperhatikan berbagai hal terkait dengan rekomendasi BPDO atas perkara Teradu dan penyikapan Teradu terhadap proses persidangan Majelis Tahkim, maka Majelis Tahkim memutuskan melalui putusan No.02/PUT/MT-PKS/2016 menerima rekomendasi BPDO yaitu memberhentikan Saudara FH (Fahri Hamzah) dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera," demikian sebut Sohibul dalam keterangan resminya.
Dalam keterangan tersebut, salah satu pertimbangan DPP PKS memecat Fahri Hamzah karena yang bersangkutan kerap kali mengeluarkan pernyataan kontroversial dan mengatasnamakan lembaga ketika berkomentar ke publik.
"Beberapa pernyataan FH yang kontroversial, kontraproduktif dan tidak sejalan dengan arahan Partai saat itu antara lain; (1) Menyebut ‘rada-rada bloon’ untuk para anggota DPR RI. Pernyataan ini diadukan oleh sebagian anggota DPR RI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan di kemudian hari FH diputus oleh MKD melakukan pelanggaran kode etik ringan.; (2) Mengatasnamakan DPR RI telah sepakat untuk membubarkan KPK; (3) Pasang badan untuk 7 (tujuh) proyek DPR RI yang mana hal tersebut bukan merupakan arahan Pimpinan Partai," sebut Sohibul.
Selain itu DPP PKS menduga Fahri telah melakukan pelanggaran disiplin partai, melanggar Anggaran Dasar (AD) partai, melanggar anggaran rumah tangga (ART) partai, melanggar pedoman partai, tanpa alasan sah tidak melaksanakan hasil musyawarah partai, tidak mematuhi keputusan pimpinan yang harus ditaati, tidak mematuhi kebijakan-kebijakan dan/atau sikap-sikap Partai, dan menyebarkan berita yang menyebabkan rusaknya ukhuwah dan persatuan jamaah.