Menuju konten utama

Fahri Hamzah: Kasus Century Sebaiknya Ditangani Polri Bukan KPK

"Saya melihat kasus Bank Century sudah tidak layak diproses oleh KPK, sebaiknya Mabes Polri mengambil alih kasus ini," kata Fahri Hamzah.

Fahri Hamzah: Kasus Century Sebaiknya Ditangani Polri Bukan KPK
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

tirto.id - Kasus bailout Bank Century disarankan tidak diproses di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, sebaiknya kasus tersebut diambil alih Kepolisian RI guna menghindari adanya konflik kepentingan.

"Saya melihat kasus Bank Century sudah tidak layak diproses oleh KPK, sebaiknya Mabes Polri mengambil alih kasus ini," kata Fahri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (12/4/2018).

Pernyataan politikus asal NTB tersebut menanggapi hasil sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) agar KPK menetapkan Wakil Presiden RI 2009-2014 Boediono dan beberapa orang lainnya yang diduga terlibat korupsi Bank Century sebagai tersangka.

Fahri Hamzah menilai banyak konflik kepentingan di KPK yang menjadi salah satu penyebab kasus dengan kerugian negara mencapai Rp6,7 triliun tersebut tidak di proses oleh lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo.

"Salah satu penyebab kasus tersebut tidak diproses di KPK karena Pimpinan KPK ada yang menjadi pengacara LPS yang sebenarnya bertanggungjawab dalam pencairan pinjaman dana bailout Bank Century," ujarnya.

Politikus PKS tersebut menjelaskan dulu saat Kepala Bareskrim Mabes Polri Susno Duadji, kasus Century hampir menjangkau aktor-aktor inti namun dilakukan audit dan DPR mengambil alih dengan dibentuk Pansus angket, sampai menghasilkan temuan luar biasa yang kemudian di serahkan ke KPK.

Wakil Ketua DPR sejak 2014 ini menjelaskan ketika dilimpahkan ke KPK, kasus tersebut tidak diproses dan sudah hampir 10 tahun kasus Century tidak ada progres dalam penanganannya.

"Untuk itu selayaknya Mabes Polri mengambil alih kembali kasus ini, supaya dapat terlihat lebih terang seperti waktu Pak Susno Duajdi dulu," katanya.

Baca juga artikel terkait KASUS BANK CENTURY

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora