tirto.id - Polisi menetapkan siswa berinisial F sebagai anak berkonflik dengan hukum terkait kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara. Dalam pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, polisi mengungkapkan F merupakan sosok anak yang tertutup.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, menjelaskan bahwa kesimpulan tersebut didapat penyidik setelah memeriksa 16 orang saksi. Pemeriksaan dilakukan kepada keluarga, guru, dan teman sekolah anak berkonflik hukum.
“Dari keterangan yang kami himpun, anak yang berkonflik dengan hukum yang terlibat dikenal pribadi tertutup dan jarang bergaul," kata Asep dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025).
Ditambahkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Imam Imanuddin, memang terdapat sejumlah hal yang memicu F melakukan aksi peledakan.
Iman menjelaskan bahwa anak berkonflik hukum tersebut merasa sendiri dan tidak punya tempat untuk berkeluh kesah. Perasaan itu tak hanya dialaminya saat di rumah, tetapi juga di sekolah.
“Dorongannya, dimana yang bersangkutan merasa sendiri kemudian merasa tak ada yang menjadi tempat untuk menyampaikan keluh kesahnya baik itu di liingkungan keluarga kemudian di lingkungannya itu sendiri, maupun di lingkungan sekolah,” ujar Iman.
Diakui Iman, atas hal itu penanganan perkara ini diharuskan dengan perhatian khusus. Oleh karenanya, kepolisian terus menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Ini yang menjadi perhatian kami juga bersama dengan KPAI untuk menyikapi hal tersebut,” tutur Iman.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































