tirto.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat dana jaminan reklamasi dan pascatambang yang telah terkumpul saat ini mencapai sekitar Rp30-35 triliun. Dana tersebut ditempatkan di bank pemerintah sebagai bentuk kepatuhan perusahaan tambang terhadap kewajiban reklamasi.
"Kalau total nilai untuk reklamasi pasca tambang yang saat ini, mungkin sekitar 30-35 triliun," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, dalam acara Meneropong Penerapan ESG di Tengah HUT RI ke-80 melalui Youtube, Kamis (25/9/2025),
Terkait dengan 190 perusahaan tambang minerba yang masih ditangguhkan izinnya, Tri membuka kesempatan bagi ratusan perusahaan tersebut untuk beraktivitas kembali dengan cara membayarkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang sebagai bentuk ketaatan.
Jika perusahaan sudah mematuhi aturan dari pemerintah, maka mereka diizinkan kembali untuk melanjutkan aktivitas tambangnya.
“Ketika perusahaan itu (yang ditangguhkan) sudah melakukan pembayaran, kemudian melapor ke kami, kami akan buka kembali (izinnya),” ujar Tri.
Tri juga mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan perusahaan tambang dalam menempatkan jaminan reklamasi mengalami peningkatan signifikan, dengan nilai kepatuhannya telah meningkat dari 39 persen menjadi sekitar 72 persen saat ini.
Selain mengawasi dana jaminan, Kementerian ESDM juga menggandeng Kementerian Lingkungan Hidup untuk memastikan kegiatan tambang dijalankan sesuai prinsip ramah lingkungan. Evaluasi akan terus dilakukan hingga tingkat kepatuhan perusahaan mendekati 100 persen.
Penulis: Natania Longdong
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id




































