Menuju konten utama

ESDM: Ganti Rugi Mati Listrik PLN Tak Harus Tunggu Keluhan Konsumen

Kementerian ESDM meminta PLN untuk memberikan konpensasi kepada pelanggan tanpa harus menunggu adanya keluhan ke call center.

ESDM: Ganti Rugi Mati Listrik PLN Tak Harus Tunggu Keluhan Konsumen
Warga beraktivitas di Rusun Bendungan Hilir saat terjadi pemadaman listrik bergilir di Jakarta, Senin (5/8/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ama.

tirto.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan ganti rugi atau kompensasi PT PLN kini tak harus menunggu adanya keluhan konsumen melalui call center.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana mengatakan, ketentuan ini akan dirampungkan dalam revisi Permen ESDM No. 27 Tahun 2017 tentang Standar Mutu.

Sebab selama ini, Permen No. 27 itu mengharuskan adanya keluhan masyarakat yang disampaikan melalui call center PLN.

Hal ini, ujar Rida, seharusnya dihapus karena pada saat mati listrik Minggu (4/8/2019) kemarin, terdapat masalah jaringan telekomunikasi yang logisnya tidak memungkinkan protes melalui telepon dilakukan.

“Kompensasi itu adalah hak pelanggan jika pemadaman listrik sekian jam dalam satu bulan. Tapi dengan syarat pelanggan call ke call center. Itu kita coret enggak fair, setiap ada wilayah terdampak tercatat, tanpa harus atau call ke call center,” ucap Rida kepada wartawan di Kementerian ESDM, Jakarta, pada Senin (5/8/2019).

Rida mengatakan, revisi peraturan ini akan dilakukan pada pekan ini. Ia menargetkan, dalam waktu dekat, revisi Permen 27 ini dapat segera ditandatangani.

Meskipun sesuai mekanisme peraturan ketentuan ini baru akan berlaku untuk kejadian pemadaman selanjutnya, Rida mengatakan, kewajiban ini tetap harus dijalankan PLN saat mati listrik pada Minggu (4/8/2019) kemarin.

“Biar enggak ribet ada transaksi pelanggan dikurangi tagihannya. Kurang lebih plus minus (kompensasi) Rp1 triliun. Kalau di Permen 27 Tahun 2017, kan, harus ke call center, tapi yang kemarin Minggu (4/8/2019) blackout enggak harus lapor call center,” Rida.

Ketika ditanya dasar hukumnya, Rida mengatakan hal itu tak menjadi masalah meskipun masih mengikuti Permen No. 27. Menurutnya, PLN sudah seharusnya memiliki kesadaran karena adanya perkembangan sistem.

“Kan, ketahuan di aplikasi mati. Tanpa harus lihat call center, kan, sudah tahu,” ucap Rida.

Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) sudah memutuskan untuk memberikan kompensasi akibat matinya listrik di kawasan Jabodetabek sejak Minggu (4/8/2019) kemarin hingga hari ini.

Namun, PLN masih belum bisa memberikan keterangan resmi berapa jumlah kompensasi yang harus dibayarkan.

Menurut Direktur Keuangan PLN Sarwono Sudarto, pihaknya sudah mempunyai hitungan perkiraan tersendiri. Tetapi, jumlah itu masih belum pasti karena harus ada hitungan lebih rinci.

"Mungkin sudah ada. Tapi di sana [kantor PLN] mungkin sedang dihitung. Toh, kompensasi itu wajar saja. Itu, kan, konsekuensi," kata Sarwono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/8/2019).

Sarwono kemudian membuat perkiraan bahwa jumlahnya bisa jadi lebih dari puluhan miliar. Hal itu karena ada juga kawasan industri yang terdampak akibat peristiwa ini. Pihak yang menggunakan aliran listrik langsung tentu akan mendapat kompensasi lebih besar karena termasuk tegangan listrik tinggi.

"Nanti, kan, harus dihitung. Bisa jadi [lebih dari puluhan miliar]." tegasnya lagi.

Baca juga artikel terkait MATI LISTRIK atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Bisnis
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno