Menuju konten utama

Soal Pemadaman Listrik Massal, ESDM Sebut PLN Harus Beri Kompensasi

Kementerian ESDM menyatakan PLN harus memberikan kompensasi kepada semua konsumen yang dirugikan akibat pemadaman listrik massal selama beberapa jam pada 4 Agustus 2019. 

Soal Pemadaman Listrik Massal, ESDM Sebut PLN Harus Beri Kompensasi
Pekerja melakukan perawatan jaringan listrik di Jakarta, Jumat (12/7/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pd.

tirto.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan PT PLN pantas untuk menerima sanksi terkait dengan kejadian pemadaman listrik secara massal dan berjam-jam di Jabodetabek serta sebagian Banten, Jawa Barat dan Jawa Tengah pada Minggu (4/8/2019).

Hal ini dinyatakan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana. Sebab, menurut dia, pemadaman listrik pada Minggu kemarin menimbulkan kerugian banyak konsumen.

Oleh karena itu, kata dia, sanksi yang harus dijatuhkan kepada PLN adalah memberikan kompensasi kepada semua konsumen yang dirugikan akibat pemadaman listrik massal itu.

“Teman-teman PLN segera melakukan tanggung jawabnya, tidak cukup minta maaf. Kalau kurang layani, harus mau terima sanksi dalam bentuk kompensasi,” kata Rida kepada wartawan saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jakarta pada Senin (5/8/2019).

“Kompensasi plus minus Rp1 Triliun. Itu dihitung dari jumlah pelanggan [yang kena pemadaman],” tambah Rida.

ESDM Usut Penyebab Pemadaman Listrik Massal

Dia menambahkan Kementerian ESDM telah menerjunkan inspektur untuk menyelidiki penyebab padamnya aliran listrik pada Minggu kemarin.

Meskipun PLN sudah memberi penjelasan resmi dan menyampaikan permohonan maaf, penyebab kejadian itu tetap perlu diselidiki.

Menurut Rida, seharusnya kejadian pemadaman massal seperti itu bisa dicegah dan dimitigasi. Dia menilai PLN seharusnya mampu melokalisir dampak gangguan sistem agar tidak meluas.

Ridak mengatakan demikian sebab PLN semestinya sudah memiliki rencana cadangan (contingency plan) saat terjadi gangguan pada instalasi listrik di satu wilayah.

“Kenapa itu enggak bekerja? Plan A, contingency plan apa, kalau ada, kenapa enggak bisa bekerja,” ujar Rida.

Dia mengakui kemungkinan pemicu kejadian mati listrik massal itu ialah gangguan operasional.

Namun, Kementerian ESDM tetap menjadikan kejadian tersebut sebagai bahan evaluasi untuk memperketat regulasi kelistrikan agar hal serupa tidak terulang.

“Kami akan lihat regulasi ini, apakah cukup efektif meyakinkan pelayanan PLN sesuai harapan. Kalau kompensasi tidak mampu mendorong PLN, ya kita sedikit keras. Ini sesuai arahan menteri agar PLN meningkatkan mutu layanannya,” ucap Rida.

Baca juga artikel terkait MATI LISTRIK atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Addi M Idhom