tirto.id - Pemilik brand pakaian olahraga Erspo daftarkan logo jersey Tim Nasional (Timnas) Indonesia atas nama pribadi. Temuan ini menimbulkan kontroversi di kalangan publik, bolehkah hal ini dilakukan?
Peristiwa Erspo daftarkan logo jersey Timnas atas nama pribadi diketahui publik lewat data dari Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkumham. Berdasarkan pemantauan Tirto, Kamis (20/6/2024), permohonan hak merek logo jersey Timnas oleh Muhammad Sadad tercatat pada nomor DID2024006041 di PDKI.
Permohonan tersebut diajukan pada 19 Desember 2023, dan mendapat perlindungan merek mulai 22 Januari 2024. Adapun pihak yang mengajukan permohonan merek adalah pemilik Erspo, Muhammad Sadad.
Komite Eksekutif (Exco) PSSI Arya Sinulingga, mengungkapkan bahwa pengajuan kepemilikan logo jersey Timnas itu tidak masalah. Pasalnya, Muhammad Sadad bukan satu-satunya pihak yang mengajukan kepemilikan logo, tetapi juga Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI).
“Jadi dulu itu pihaknya Erspo mendaftarkan atas nama Sadad dan PSSI. Itu by process, ya, karena mereka inisiatif agar logo tersebut ditetapkan. Kemudian pada bulan 4 (April) kita meminta hak tersebut,” kata Arya, Rabu (19/6/2024).
Sesuai dengan yang dikatakan Arya, nama PSSI juga tercantum sebagai pemilik merek logo di PDKI.
Bolehkah Logo Jersey Timnas Didaftarkan Atas Nama Pribadi?
Sejumlah warganet masih pro maupun kontra terhadap pengajuan logo jersey Timnas oleh pemilik Erspo. Banyak orang meragukan apakah secara peraturan perundang-undangan logo jersey Timnas boleh diklaim atas nama pribadi?
Keraguan publik soal pendaftaran logo Timnas atas nama pribadi ini bukannya tanpa alasan. Beberapa khawatir karena logo jersey yang dirancang oleh Erspo memuat gambar Garuda Pancasila.
Garuda Pancasila sendiri merupakan lambang negara Indonesia yang secara luas boleh digunakan semua pihak. Sebagian orang khawatir, jika logo tersebut diklaim sebagai hak milik, maka logo Garuda Pancasila tidak lagi bisa digunakan secara luas.
Regulasi tentang pengajuan lambang negara sebagai hak merek tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016. Berdasarkan Pasal 21 Ayat 2 Poin (b), logo dapat ditolak jika menyerupai simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional.
Masih merujuk pasal yang sama, hal itu dapat dikecualikan dengan catatan pemohon memperoleh "persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang." Ini artinya, individu atau perusahaan dapat mengajukan permohonan hak merek terhadap logo yang memuat lambang negara dengan izin Pemerintah RI.
Masih menurut Arya, pengajuan hak merek terhadap logo jersey Timnas pernah terjadi sebelumnya. Ia mengklaim bahwa pemegang hak desain jersey Timnas sebelum Erspo, yaitu Mills juga mendaftarkan desain berlambang Garuda sebagai milik mereka.
Arya menyebut pengajuan hak merek Erspo terhadap logo jersey Timnas saat ini seharusnya "tidak jadi masalah."
Sayangnya, klaim Arya ditepis oleh Head Apparel Designer Mills Fajar Ramadhan. Melalui media sosial X, Fajar mengaku tidak diinfokan sama sekali mengenai hak merek logo oleh PSSI.
"Saya dan Mills ingin menyampaikan kalau logo Garuda versi Mills ini murni hasil kreatifitas kami, hasil riset dan development kami, kami sayangkan kami tidak diinfokan sama sekali mengenai hak merek logo oleh pihak federasi," katanya melalui akun X @Fajarrusalem, Rabu (19/6/2024).
Lebih lanjut, Fajar mengaku pihaknya sudah ikhlas jika desain logo jersey Timnas dari Mills itu diwakafkan ke negara maupun PSSI.
Erspo sendiri merupakan brand pakaian olahraga yang bekerja sama dengan PSSI dalam memasok jersey Timnas dalam dua musim berjalan. Brand ini awalnya bergerak di bawah brand Erigo dan menandatangani kontrak kerja sama dengan PSSI pada 22 Januari 2024.
Peresmian kerja sama dengan tagline PSSI x ERIGO Sport Moving Forward Into The Golden Era berlangsung di Ganara Art, FX Sudirman. Persesmian ini melahirkan produk Erspo yang diumumkan langsung oleh Muhammad Sadad.
Editor: Iswara N Raditya