Menuju konten utama

Energy Watch: BLU Bisa Menjaga Pasokan Batu Bara PLN

Melalui implementasi BLU akan tercipta ekosistem industri batu bara yang sehat dan berkesinambungan.

Energy Watch: BLU Bisa Menjaga Pasokan Batu Bara PLN
Pekerja melintas berada di atas kapal tongkang pengangkut batubara saat melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (14/5/2022). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.

tirto.id - PT PLN (Persero) mencatat kenaikan penjualan listrik sebesar 8,42 persen secara tahunan atau year on year (yoy) menjadi 65,42 Terra Watt hour (TWh) pada kuartal I-2022. Kenaikan konsumsi listrik ini dinilai jadi sinyal positif pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi COVID-19.

Disisi lain, kenaikan konsumsi listrik justru berdampak terhadap kebutuhan batu bara PLN yang harus dialokasikan dalam kebijakan Domestic Market Obligationan (DMO) bulanan. Regulasi tersebut perlu berjalan di tengah harga batu bara global yang terus mengalami peningkatan.

Direktur Executive Energy Watch, Mamit Setiawan mencatat perhari ini, harga batu bara di pasar global sudah mencapai 334 dolar AS per MT. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terjadinya kelangkaan pasokan batu bara bagi PLTU karena disparitas harga yang tinggi dengan harga beli PLN yaitu 70 dolar AS per MT.

"Disparitas harga yang tinggi menyebabkan selisih antara pendapatan ekspor batubara GAR 4600 dibandingkan dengan menjual ke PLN bagi para penambang sangat besar," kata Mamit kepada dalam pernyataannya kepada Tirto, Selasa (9/8/2022).

Dia merinci berdasarkan hitungan, Indonesia Coal Price (ICP) Agustus 2022 GAR 4600 sebesar 94,19 dolar AS per MT, dikurangi harga beli PLN 70 dolar AS per MT lalu selisihnya dikalikan Rp14.500. Maka besaran selisihnya adalah Rp24,5 miliar untuk setiap kapal vessel 70 ribu MT.

Besarnya selisih tersebut, kata Mamit, membuat pemasok enggan melanjutkan kontrak mereka dengan PLN. Apalagi jika gagal pasok maka pemasok akan dikenai penalti yang besarnya 10 kali lipat dibandingkan apabila tidak berkontrak dengan PLN.

Besaran penalti tersebut sesuai dengan formulasi untuk denda dan pembayaran kompensasi dalam Keputusan Menteri ESDM No 13 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Administratif, Pelarangan Penjualan Batubara Ke Luar Negeri, dan Pengenaan Denda Serta Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri.

"Timpangnya besaran pinalti yang dikenakan kepada penambang sebagaimana yang diatur dalam KepMen ESDM No 13/2022 di mana penambang yang berkontrak dengan PLN akan terkena pinalti berupa denda yakni sebesar harga pasar ekspor dikurangi harga batu bara dengan patokan HBA 70 dolar AS," jelasnya.

Sedangkan untuk pembayaran kompensasi hanya berdasarkan HBA dengan tarif kompensasi tertinggi 18 dolar AA per MT untuk batu bara dengan GAR 3800 – 5000 yang besarannya lebih rendah dari denda yang dibayarkan pemasok yang berkontrak dengan PLN. Seiring hal itu, Mamit mendorong agar pemerintah segera melakukan revisi KepMen ESDM No 13/2022, agar prinsip keadilan bagi produsen batu bara di Indonesia bisa berjalan dengan baik.

"Revisi tersebut harus segera dilakukan agar rasa keadilan bagi seluruh produsen batu bara, jangan sampai karena aturan denda yang besar produsen enggan berkontrak dengan PLN. Selain itu, jangan terucap lebih baik bayar kompensasi tapi masih untung besar daripada berkontrak dengan PLN sudah membantu demi merah putih dan perekonomian nasional tapi kalau ada kegagalan malah di denda dengan jumlah yang besar," bebernya.

Selain melalui revisi KepMen ESDM 13/2022, salah satu upaya untuk menjaga pasokan batu bara bagi PLN adalah dengan segera disahkannya regulasi soal Badan Layanan Umum (BLU) batu bara.

Dia menilai dengan adanya aturan tersebut asas keadilan, gotong royong dan menjaga daya beli masyarakat bisa tercapai.

"BLU saya kira solusi terkait dengan security of supply bagi kebutuhan batu bara bagi PLN sehingga pasokan batubara bagi sektor kelistrikan nasional terjamin aman," ungkapnya.

Melalui implementasi BLU maka akan tercipta kepastian yaitu PLN tetap membeli dengan harga 70 dolar AS per MT. Kedua, selisih harga pasar dikurangi 70 dolar AA per MT dibayarkan langsung oleh BLU kepada para penambang.

Dia menuturkan BLU akan mendapatkan dana dari iuran yang dibayarkan secara gotong royong oleh seluruh penambang batu bara sesuai dengan volume penjualan dan nilai kalori batu bara.

Melalui implementasi BLU, menurut Mamit akan tercipta ekosistem industri batu bara yang sehat dan berkesinambungan. Melalui BLU, beban fiskal yang harus ditanggung oleh pemerintah tidak bertambah serta menjaga tarif dasar listrik.

Lebih lanjut, dia menuturkan keuntungan PLN dengan direalisasi regulasi BLU membuat pasokan batu bara menjadi terjamin. BPP tidak mengalami kenaikan, serta tidak ada resiko arus keuangan. Sementara untuk produsen batu bara, kehadiran BLU diharapkan tidak ada lagi distorsi harga dan seluruh penambang gotong royong memikul beban kewajiban DMO.

"Bagi masyarakat pastinya akan mendapatkan keandalan pasokan listrik dengan tarif listrik yang terjangkau,” jelas Mamit.

Mamit pun meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera mengesahkan peraturan terkait posisi BLU tersebut.

"Jangan sampai pasokan HOP bagi PLN terus berkurang dan bisa berpotensi menimbulkan gangguan terhadap pasokan listrik, baru kita ramai untuk mensahkan peraturan soal BLU ini. Lebih baik sedia payung sebelum hujan turun," pungkas Mamit.

Baca juga artikel terkait BISNIS BATU BARA atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin