tirto.id - Pengacara Elza Syarief diperiksa KPK sebagai saksi dalam penyidikan karena memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara proyek KTP elektronik (e-KTP) atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
"Yang bersangkutan [Elza Syarief] diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Miryam S Haryani," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Senin (17/4/2017).
Sementara itu, sebagaimana dilansir dari Antara, Elza menyatakan pemeriksaannya kali ini berkaitan pertemuannya dengan Miryam S Haryani di kantornya.
Kepada KPK Elza menyatakan, Haryani sempat berbicara bahwa ada tekanan untuk mencabut berita acara pemeriksaan dalam proses penyidikan kasus proyek KTP elektronik.
"Ada sih tetapi itu masuk materi pro-justicia. Teman-temannya yang namanya ada di surat dakwaan," ucap Elza, yang datang di Gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB itu.
Sebelumnya, Elza membantah bahwa dirinya yang mengusulkan agar Haryani yang mantan anggota Komisi II DPR 2009-2014 dari Fraksi Partai Hanura mencabut berita acara pemeriksaan dalam proses penyidikan kasus pengadaan paket KTP elektronik.
"Untuk apa saya usukan cabut BAP dia, justru saya ingin dia jadi kolaborator hukum," kata Elza Syarief, setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus pengadaan KTP elektronik, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/4/2017).
Dia mengaku selalu memberikan saran yang baik sebelum Haryani menjadi saksi di persidangan perkara KTP elektronik pada Kamis (23/3/2017) lalu.
"Saya selalu memberikan saran yang baik, bicara sesuai dengan fakta yang ada karena di KPK lengkap ada alat perekam suara dan videonya juga ada," jelasnya.
Ia juga mengatakan kepada Miryam, apabila menghalang-halangi penyidikan, ancaman hukumannya juga tinggi.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari