Menuju konten utama

Ekshumasi dan Autopsi Ulang Korban Afif Maulana Digelar Hari Ini

Upaya ekshumasi dan autopsi ulang korban dugaan penganiayaan polisi, Afif Maulana, diharapkan bisa membuat terang kematian anak berumur 13 tahun itu.

Ekshumasi dan Autopsi Ulang Korban Afif Maulana Digelar Hari Ini
Ilustrasi Kekerasan. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Upaya ekshumasi jasad Afif Maulana (AM) (13), anak korban dugaan kekerasan dan penganiayaan polisi di Sumatera Barat, telah berlangsung pada Kamis (8/8/2024) pagi. Ekshumasi tersebut dilakukan guna proses penyidikan dugaan penganiayaan hingga oleh anggota kepolisian sampai AM meninggal dunia.

Kuasa hukum keluarga AM dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Dicky Rafiqi, menyatakan bahwa ekshumasi sudah berlangsung sejak pukul 08.00 WIB. Ekshumasi dilakukan oleh Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI).

“Sudah dari jam 8,” kata Dicky saat dikonfirmasi, Kamis (8/8/2024).

Menurut Dicky, jasad AM sudah berada di RS M. Djamil, Kota Padang sejak sekitar satu jam lalu untuk proses autopsi. Rangkaian kegiatan itu pun disaksikan langsung oleh keluarga AM, LBH Padang, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kompolnas, sekaligus Kapolda Sumatra Barat, Irjen Suharyono. Setelah ekshumasi, kata Dicky, jasad AM akan dimakamkan kembali.

“Rencananya hari ini jam 15.00 atau 16.00 dimakamkan lagi,” ungkap dia.

Terkait dengan ekshumasi ini, reporter Tirto sudah berupaya untuk menghubungi Polda Sumatra Barat. Namun, sampai berita ini diterbitkan, belum ada respons dari Polda Sumatra Barat.

Sebelumnya, Ketua KPAI, Ai Maryati, berharap kejanggalan-kejanggalan dalam kasus kematian Afif bisa terungkap secara terang benderang. Di sisi lain, ia berharap kasus serupa tidak boleh terulang kembali.

"Peristiwa yang sama bahwa dianggap bahwa ini situasi yang terjadi akibat tawuran, padahal ada indikasi-indikasi penyiksaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum," ucap Ai.

Ai mengatakan berharap proses ekshumasi dan autopsi ulang jasad Afif dapat membuat penyebab kematian anak berusia 13 tahun itu menjadi terang.

"Ini yang ingin kami terang, benderang dalam hal ini, sehingga salah satu langkah adalah bukti yang harus kuat yaitu ekshumasi berupa autopsi dan juga nanti visum et repertum yang akan dilakukan kepada jenazah ini akan membuat kita semua terang teman-teman sekalian," tutup Ai.

Baca juga artikel terkait EKSHUMASI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher