tirto.id - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, menunjuk pentolan Front Persaudaraan Islam (FPI), Munarman, untuk menjadi advokat dalam kasus dugaan pemerasan dan penyuapan perijinan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di internal Kemnaker.
Munarman tidak sendiri, dia bersama sembilan orang lain yang tergabung dalam firma hukum Munarman and Partners ikut mengawal sidang Noel dari awal dakwaan hingga akhir.
Salah seorang advokat dari Munarman and Partners, Aziz Yanuar, menyampaikan kegiatan mereka tersebut bersifat profesional dan tidak memiliki hubungan apa pun dengan organisasi mereka bernaung yaitu FPI maupun Muhammad Rizieq Shihab selaku petingginya.
"Enggak ada, sama FPI sama Habib Rizieq enggak ada. Cuma memang saya kebetulan di sana, Pak Munarman juga di sana begitu. Terus kita punya teman minta tolong untuk jadi penasihat, jadi advokatnya begitu di persidangan. Kita bantu sebagai teman, seperti itu," kata Aziz saat dihubungi Tirto, Senin (19/1/2026).
Aziz menjelaskan tindakannya bersama para advokat lain di bawah kepemimpinan Munarman tidak menyalahi aturan maupun etika yang selama ini dijunjung saat menjadi anggota FPI. Dirinya mengetahui FPI kerap diidentikkan sebagai organisasi keagamaan yang cukup keras dalam sejumlah perkara yang dinilai bertentangan dengan nilai Islam.
Oleh karenanya, dalam hal membela Noel, Aziz menekankan dirinya hanya membela haknya sebagai terdakwa yang dilindungi oleh konstitusi. Dia berkomitmen apabila kliennya tersebut ada kesalahan maka dia siap untuk meluruskan.
"Iya, kita membela hak-haknya ya bukan membela kesalahannya kalau memang disitu ada kesalahannya, kita tidak membela itu tapi di situ ada hak-haknya, ada hal-hal yang memang harus diluruskan," jelasnya.
Dirinya menerangkan posisinya saat ini sebagai advokat dari Noel masih tergolong baru. Munarman and Partners baru memulai pendampingan hukum pada sidang dakwaan yang digelar hari ini, sedangkan proses pemeriksaan di KPK dilakukan oleh advokat lain yang saat itu ditunjuk oleh Noel.
"Berbeda, jadi kita hanya memang efektifkan jadi advokat kalau di persidangan," terangnya.
Dalam sidang pertama, Noel bersama sejumlah pejabat Kemnaker lainnya didakwa telah menerima uang Rp6.522.360.000,00 (Rp6,5 miliar) dari Komisaris PT Kreasi Edukasi Manajemen Indonesia
(PT KEM Indonesia), Temurila dan Direktur PT KEM Indonesia, Miki Mahfud. Uang tersebut diberikan karena Noel dkk telah menyetujui Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi dan Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang diajukan Temurila dan Miki Mahfud.
Usai dakwaan tersebut, melalui advokatnya, Munarman, Noel langsung menyetujui dan tidak mengajukan eksepsi. Sehingga persidangan langsung dilanjutkan kepada agenda pemeriksaan saksi dan barang bukti.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































