Menuju konten utama

Eks Pegawai Kominfo Akui Jaga Situs Judol Atas Perintah Atasan

Dalam pleidoinya, Abindra mengaku tidak memiliki wewenang untuk melakukan pemblokiran terhadap situs judol.

Eks Pegawai Kominfo Akui Jaga Situs Judol Atas Perintah Atasan
Eks Pegawai Kominfo membacakan pledoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025) malam. Tirto.id/Naufal Majid

tirto.id - Muhammad Abindra Putra Tayip, eks pegawai kontrak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) yang juga seorang terdakwa dalam kasus dugaan penjagaan situs judi online (judol), mengaku melakukan perbuatannya atas perintah dari atasan.

Sebagai pegawai kontrak, Abindra mengatakan bahwa dia diharuskan untuk menjalankan segala perintah yang diberikan kepadanya, baik secara lisan maupun tertulis.

“Saya melakukan hal tersebut semata-mata hanya untuk bersikap patuh terhadap arahan dari pimpinan,” ujar Abindra saat membacakan pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025) malam.

Abindra yang merupakan terdakwa dari klaster pegawai itu menjelaskan sebagai seorang verifikator di Tim Pengendalian Konten Internet pada Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kemkominfo, dia tidak memiliki wewenang untuk melakukan pemblokiran terhadap situs judol.

Menurutnya, laporan rekapitulasi pemblokiran seluruh situs judol yang telah diblokir hanya dia susun berdasarkan dari patroli siber dan verifikasi dari aduan masyarakat hingga instansi.

“Tupoksi saya selaku verifikator tidak punya kewenangan sedikitpun untuk melakukan pemblokiran terhadap situs-situs internet ilegal,” tegasnya.

Sementara itu, terdakwa lainnya dari klaster pegawai, yakni Denden Imadudin Soleh, berharap agar dia dan delapan terdakwa lainnya mendapatkan putusan yang adil dari Majelis Hakim.

Denden mengaku tidak masalah apabila dirinya dikorbankan untuk menjadi terdakwa dalam kasus ini. Namun, ia menghendaki agar permasalahan judol di Indonesia bisa segera terselesaikan.

“Kami tidak masalah menjadi korban, tetapi kami berharap kami berkorban dan [permasalahan] judol itu selesai.

Denden juga menegaskan bahwa dia bukanlah orang pertama yang melakukan penjagaan situs judol itu. Menurutnya, praktik tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2020 silam.

“Saya bukan pelaku utama dan pelaku pertama dalam penjagaan situs ini. Pertama adalah saya tidak pernah berinisiatif untuk melakukan penjagaan [situs judol],” pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, para terdakwa telah dibagi menjadi empat klaster. Klaster pertama adalah koordinator, dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.

Klaster kedua terdiri dari eks pegawai Kemkominfo, yakni Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

Klaster ketiga melibatkan agen situs judol, dengan terdakwa antara lain Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai.

Klaster keempat mencakup tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau penampung hasil dari perlindungan situs judol, dengan terdakwa Rajo Emirsyah, Darmawati, dan Adriana Angela Brigita.

Baca juga artikel terkait JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Bayu Septianto