tirto.id - Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin membeberkan alasan dirinya meloloskan Haris Hasanudin menjadi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, kendati yang bersangkutan memiliki catatan sanksi hukuman disiplin dan tidak masuk dalam rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Hal itu diungkapkan Lukman saat menjadi saksi untuk terdakwa mantan Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy atau Romi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Desember 2019.
“Pertama pertimbangan saya seseorang yang pernah melakukan sanksi dan sudah menjalani hukuman, dia kembali ke kondisi normal. Hak-haknya sama dengan yang tidak pernah melakukan kesalahan hukum,” kata Lukman.
Selain karena alasan Haris sudah kembali "bersih" dari sanksi, Lukman juga merasa Haris memiliki kompetensi yang tepat untuk menduduki posisi strategis tersebut.
"Kedua, karna dia pernah menjadi Plt [Kakanwil Jawa Timur], saya tahu kompetensinya. Saya lihat dia punya kelebihan ketimbang yang lain untuk jabatan Kanwil Jatim," ujar Lukman.
Lalu Jaksa KPK Wawan Yunarwanto menanyakan, apakah pertimbangan tersebut berasal dari masukan Romahurmuziy atau tidak? Lukman menjawabnya tidak. Namun, kata dia, Romi malah menyarankan nama lain.
“Bukan. Tidak. Terdakwa justru mengajukan nama lain, bukan nama Haris. Seingat saya kalau tidak salah, namanya Hamid. Lengkapnya saya tidak tahu. Salah satu calon yang ikut proses seleksi juga,” kata Lukman.
Jaksa lalu menanyakan apakah Lukman pernah meminta panita seleksi untuk menunda pengumuman tiga besar, lantaran ada kandidat kandidat yang belum tetap posisinya?
Lukman pun mengiyakan adanya bahasan soal penundaan pengumuman tersebut. Namun hal itu sifatnya hanya anjuran, bukan instruksi, karena semuanya hak pansel seutuhnya.
Lukman mendaku bahasan penundaan tersebut hanya menyoal koordinasi dan mekanisme pengumuman ke publik agar bisa dilaksanakan secara serentak.
“Ketika itu ada 12 atau 14 jabatan saya lupa. Saya ingin mendapatkan gambaran keseluruhan, apa semuanya bisa diumumkan atau ada yang perlu diperdalam. Saya minta ditunda agar bisa diumumkan serentak,” kata dia.
Ia menambahkan, “Saya khawatir kalau diumumkan semua, maka tidak menjadi satu kesatuan dan efisien. Saya bertanggung jawab terhadap bagaimana publik melihat proses seleksi ini.”
Lukman disebut dalam dakwaan Romi sebagai pihak yang turut bersama-sama menerima suap. Ia diduga membantu pencalonan Haris, meski dia tak memenuhi syarat mengisi jabatan Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
Dalam kasus ini, Romi didakwa menerima suap Rp325 juta dari eks Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin, dan Muafaq Wirahadi sebesar Rp91,4 juta. Perbuatan itu bertentangan dengan posisinya sebagai anggota DPR periode 2014-2019 atau selaku penyelenggara negara.
Suap diterima Romi secara bertahap dari Januari-Maret 2019. Perbuatan rasuah ini diduga dilakukan bersama-sama dengan Lukman Hakim Saifuddin dalam pengangkatan jabatan Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
Romi didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz