tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN), Maryono dan Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri, Yunan Anwar sebagai tersangka tindak pidana gratifikasi terkait kredit di BTN.
"Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI menetapkan 2 tersangka terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Hadiah atau Janji atau Gratifikasi oleh Direksi PT. Bank Tabungan Negara (persero) dari PT. Pelangi Putera Mandiri dan PT. Titanium Property," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono dalam keterangan tertulis, Selasa (6/10/2020).
Maryono diduga memuluskan pemberian fasilitas kredit kepada PT Titanium Property dan PT Pelangi Putra Mandiri meski tidak sesuai dengan SOP Bank BTN. Maryono diduga menerima fee atas pemberian kredit tersebut lewat bantuan menantunya yang bernama Widi Kusuma Purwanto.
Widi diduga menerima uang dari PT Pelangi Putra Mandiri sebesar Rp2,257 miliar pada 9 September 2014. Pengiriman uang tersebut dalam rangka memuluskan fasilitas kredit Bank BTN sebesar Rp117 miliar untuk take over kredit PT Pelangi Putra Mandiri di Bank BPD Kalimantan Timur. Kredit tersebut pun direstrukturisasi sebanyak 3 kali hingga tahun 2018 tetapi tetap dalam kondisi macet.
Sementara itu, dugaan penerimaan korupsi Maryono lewat Widi dari PT Titanium Property mencapai Rp870 juta. Penerimaan dilakukan sebanyak 3 kali yakni tanggal 22 Mei 2014 sebanyak Rp500 juta, tanggal 16 Juni 2014 sebanyak Rp250 juta dan tanggal 17 Septembwr 2014 sebanyak Rp120 juta.
Dalam perkara ini, Maryono disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat (2) jo ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Yunan Anwar selaku Direktur PT. Pelangi Putera Mandiri disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kedua Tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan negara (rutan) untuk masa waktu selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 06 Oktober 2020 s/d 25 Oktober 2020 dan ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Guntur Jakarta Pusat," kata Hari.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Gilang Ramadhan