tirto.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menambah 8 alat tangkap ikan yang kini boleh digunakan nelayan, salah satunya adalah cantrang. Padahal, penggunaan cantrang sempat dilarang di era Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019 Susi Pudjiastuti.
“Memasukan nilai produktivitas alat penangkap ikan (API) yang sebelumnya belum diatur/dilarang (sesuai dengan R. Permen KP tentang Jalur dan Penempatan API),” ucap Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan KKP Trian Yunanda dalam paparan tertulis yang disampaikan dalam konsultasi publik, Selasa (9/6/2020).
Keputusan itu disusun berdasarkan hasil kajian tindak lanjut Menteri KP Nomor B.717/MEN-KP/11/2019 Tentang Kajian terhadap Peraturan Bidang Kelautan dan Perikanan. Lewat keputusan ini juga, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo juga mengganti beleid era Susi Pudjiastuti yang mencantumkan larangan penggunaan cantrang.
“Mencabut Keputusan Menteri KP No. 86/KEPMEN-KP/2016,” ucap paparan tertulis yang ditampilkan Trian dalam subjudul subtansi pengaturan.
Adapun rincian dari 8 alat tangkap baru itu terdiri dari:
1. Pukat cincin pelagis kecil dengan dua kapal
2. Pukat Cincin pelagis besar dengan dua kapal
3. Payang
4. Cantrang
5. Pukat hela dasar udang
6. Pancing berjoran
7. Pancing cumi mekanis (squid jigging)
8. Huhate mekanis
Selain mengatur alat tangkap baru, beleid terbaru KKP nantinya juga mengatur standar lingkungan berikut kuota penangkapan. Ketentuan yang juga diatur termasuk produktivitas kapal penangkap ikan yang ditinjau kembali secara periode paling lambat 2 tahun.
Pada 29 Oktober 2019, Edhy Prabowo sempat mengaku belum akan mencabut larangan penggunaan cantrang. Meski demikian, ia bilang akan mendengar dulu masukan dari berbagai pemangku kepentingan terutama dari pelaku usaha.
Waktu itu, Edhy juga berdalih sedang berfokus membereskan masalah internal yang menurutnya lebih penting dari cantrang. Hanya saja keputusannya untuk mengkaji ulang kebijakan Menteri Susi tetap terbuka.
Sebelum keputusan Edhy bulat mencabut larangan cantrang, penolakan sudah mulai bermunculan atas wacana ini. Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Susan Herawati pada 14 November 2019 menilai alat tangkap ini akan merusak terumbu karang dan ekosistem. Imbasnya malah merugikan nelayan tradisional.
Ketua Asosiasi Budidaya Ikan Laut Indonesia (Abilindo) Wayan Sudja justru menilai pencabutan larangan cantrang bisa memberi kepastian hukum buat investor dan pelaku usaha. Menurut dia kebijakan itu bahkan bisa mendorong ekspor dan pembukaan lapangan kerja.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Bayu Septianto