tirto.id - Gangguan listrik yang dialami PT PLN diduga berkaitan masalah pohon yang lebih tinggi dari batas aman area sekitar Sutet, yakni sembilan meter.
Merespons hal itu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengatakan sebenarnya hal ini sudah diatur oleh pemerintah bahwa bila melebihi batas ketinggian sembilan meter maka pohon harus dipotong.
Namun, menurutnya pada kasus blackout PLN kemarin, pohon ini adalah milik masyarakat sehingga belum tentu bisa ditangani dengan mudah.
“Kami kan ada permen ESDM gimana tower atau kabel untuk keamanan masyarakat. Pohon yang tinggi sembilan meter harus dipotong. Masalahnya saat ini terpotongnya ini milik masyarakat,” ucap Rida kepada wartawan saat ditemui di Kementerian ESDM pada Senin (5/8/2019).
Soal tanggung jawab pada pohon ini, Rida menegaskan bahwa lembaganya hanya sebatas bertindak sebagai regulator.
Sehingga urusan lapangan kata Rida harus ditanyakan kepada PT PLN selaku operator. Bahkan katanya jika perlu seharusnya masalah pohon ini sudah lama dikoordinasikan dengan kepolisian untuk segera ditangani seperti dipotong.
“Ini di operator ya. Saya di regulator. Pohon-pohon ini harusnya disampaikan ke operator. Minta ke kepolisian,” ucap Rida.
Namun, Rida mengatakan ia belum mau menjadikan ini kesimpulan akhir. Ia menyebutkan telah mengirim inspektur dari direktoratnya untuk menyelidiki klaim I Made yang diarahkan pada pohon ini.
“Operasional tanya ke sana (PLN). Kami ada inspektur gatrik terima laporan ya kami kirim ke sana. Hari ini Senin (5/8/2019) sudah dikirim ke Pemalang apa betul apa enggak klaim PLN,” ucap Rida.
Sebelumnya ada diduga terkait masalah pohon yang lebih tinggi dari batas aman area sekitar Sutet, yaitu melebihi sembilam meter.
Hal ini lantas menjadi dugaan Executive VP Corporate Communication and CSR PT PLN, I Made Suprateka sebagai penyebab matinya listrik di sebagian Pulau Jawa.
Dugaan yang sama juga disampaikan oleh tim Polda Jawa Tengah bahwa hasil temuan lapangan mereka mengarah ketinggian pohon yang melebihi batas right of way (ROW) 8,5.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Nur Hidayah Perwitasari