Menuju konten utama

Duduk Perkara Izin Kemen-PU untuk Pengalihan Aliran Kali Ciputat

Wamen PU, Diana Kusumastuti, menjelaskan bahwa pengalihan alur sungai tersebut sudah memiliki izin dari Kementerian PU.

Duduk Perkara Izin Kemen-PU untuk Pengalihan Aliran Kali Ciputat
Aliran Sungai Ciputat yang Membelah Perumahan Taman Manggu Indah Kecamatan Pondok Aren yang Diduga Alirannya telah diubah. Foto : Jupri Nugroho

tirto.id - Beberapa waktu belakangan ini, publik menyoroti dugaan perubahan aliran Kali Ciputat akibat pembangunan Bintaro XChange Mall yang dilakukan oleh PT Jaya Real Property Tbk. Perubahan aliran sungai ini kemudian juga diduga menjadi penyebab peningkatan frekuensi banjir yang melanda perumahan Taman Manggu Indah.

Terkait permasalahan tersebut, Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU), Diana Kusumastuti, menjelaskan bahwa pengalihan alur sungai tersebut sudah memiliki izin dari Kementerian PU.

"Kegiatan pengalihan alur sungai yang dilaksanakan oleh PT Jaya Real Property Tbk sudah ada izinnya berdasarkan Kepmen PU Nomor 298/KPTS/M/2011 tanggal 13 Oktober 2011 tentang Kompensasi atas Ruas Sungai Ciputat dan Cibenda oleh PT Jaya Real Property Tbk," kata Diana, Kamis (7/5/2026).

Diana menerangkan bahwa Kementerian PU melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dan Balai Wilayah Sungai (BWS) sudah melaksanakan peninjauan pengalihan aliran sekunder irigasi dan Sungai Ciputat di kawasan komersial tersebut.

"Teman-teman Balai sudah melaksanakan tinjauan lapangan dan menemukan adanya pengalihan alur sungai pada saluran sekunder irigasi dan Sungai Ciputat pada kawasan komersil Bintaro," ujar Diana.

Diana juga mengatakan kementeriannya telah menerjunkan tim untuk menelisik persoalan alih fungsi Kali Ciputat menjadi Bintaro XChange Mall yang mencuat dan menjadi perbincangan publik. Hasil temuannya adalah PT Jaya Real Property belum menyerahkan aset pengganti sungai yang sudah beralih fungsi tersebut.

"Saluran sekunder irigasi ditutup dan dialihkan menggunakan box culvert dengan cara pelurusan dan pengalihan aliran menuju Sungai Ciputat," kata dia.

Sementara itu, Direktur Serikat Pegiat dan Aktivis Urusan Publik (Speak Up), Suhendar, mengatakan bahwa keputusan Kementerian PU terkait alih fungsi aliran Kali Ciputat yang dilakukan PT Jaya Real Property perlu dikaji ulang, terutama terkait kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan terkait aset negara.

"Mesti dikaji dasar kepmennya. Sebab, di Undang-Undang Keuangan Negara, peralihan, tukar guling atau ruislag aset negara membutuhkan persetujuan DPR. Selain itu, kepmen yang menjadi dasar tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Penataan Ruang yang memberikan kekuasaan mengatur tata ruang adalah pemerintah daerah," kata Suhendar.

Suhendar yang juga ahli kebijakan publik dari Universitas Pamulang menegaskan bahwa sungai pengganti yang disiapkan oleh PT Jaya Real Property Tbk harus berfungsi dengan baik, luasnya sesuai, dan harus sudah bersertifikat atas nama negara.

Lebih lanjut, berdasarkan dokumen Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (Kepmen PU) Nomor 298/KPTS/M/2011 tanggal 13 Oktober 2011 tentang Kompensasi atas Normalisasi Ruas Sungai Ciputat dan Cibenda oleh PT Jaya Real Property Tbk, alih fungsi Kali Ciputat dilakukan dengan alasan normalisasi.

Kepmen PU tersebut menyebutkan bahwa pengalihan dilakukan berdasarkan pertimbangan perlindungan sungai dan hasil uji coba Tim Teknis yang menyatakan alur sungai baru beserta konstruksi prasarana telah berfungsi dengan baik.

Kepmen PU Nomor 298/2011 tersebut diantaranya mewajibkan PT Real Jaya Property memberi kompensasi atas ruas lama Sungai Ciputat dan Sungai Cibenda seluas 21.966 meter persegi dengan lahan seluas 35.980 meter persegi berupa ruas sungai baru beserta bangunan pelengkapnya kepada Kementerian PU.

Kompensasi dilakukan dengan beberapa ketentuan, di antaranya lahan dan bangunan tersebut menjadi barang milik negara (BMN). Selain itu, PT Jaya Real Property diwajibkan mensertifikatkan lahan ruas sungai baru atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Pekerjaan Umum, termasuk menanggung seluruh biaya sertifikasi.

Kementerian Pekerjaan Umum dan PT Jaya Real Property pun menanggung biaya yang diperlukan untuk pensertifikatkan ruas sungai baru tersebut.

Namun, muncul kejanggalan karena Kementerian PU disebut telah menandatangani berita acara serah terima ruas sungai lama dan baru sebelum keputusan menteri diterbitkan.

Berita Acara Serah Terima Ruas Sungai Lama dan Baru bernomor 08/BA/Da/2011 dan 019/JRP-YHW/IX/2011 diketahui ditandatangani pada 23 September 2011, sedangkan Kepmen PU baru ditetapkan pada 13 Oktober 2011.

Di sisi lain, Wamen PU Diana memastikan status kepemilikan ruas sungai baru hingga kini masih dikuasi oleh PT Jaya Real Property.

"Sampai saat ini, penyerahan aset pengganti sungai yang dialihkan belum berganti kepemilikan, masih milik Jaya Real. Sehingga, dari balai meminta agar kepemilikan aset diserahterimakan ke Ditjen SDA dan memperbaiki tanggul sungai baru sebelum diserahkan," ungkap Diana.

Suhendar juga menyoroti penandatanganan Kepmen PU Nomor 298/2011 yang dilakukan oleh Dirjen SDA, bukan langsung oleh menteri.

Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila tidak terdapat pendelegasian kewenangan resmi dari menteri kepada pejabat terkait.

“Cacat apabila tidak ada pendelegasian wewenang dari menteri, termasuk penyalahgunaan wewenang yang berimplikasi pada batalnya keputusan serta adanya pemulihan kerugian,” ucapnya.

=============

Tangsel Update adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.

Baca juga artikel terkait TANGERANG SELATAN atau tulisan lainnya dari Tangsel_Update

tirto.id - Flash News
Kontributor: Tangsel_Update
Penulis: Tangsel_Update
Editor: Fadrik Aziz Firdausi