Menuju konten utama

Benarkah Banjir Taman Mangu Tangsel karena Kali Ciputat Berubah?

Banyaknya rumah dijual di Taman Mangu Indah, Tangerang Selatan diduga berkaitan dengan persoalan banjir berulang akibat perubahan aliran Kali Ciputat.

Benarkah Banjir Taman Mangu Tangsel karena Kali Ciputat Berubah?
Kali Ciputat yang Membelah Kawasan Perumahan Taman Manggu Indah Kecamatan Pondok Aren yang diduga adanya perubahan aliran kali. Foto /Jupri Nugroho
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Deretan rumah dengan pelang bertuliskan “Dijual” tampak mencolok di kawasan RW 12 Perumahan Taman Mangu Indah, Kelurahan Jurang Mangu Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Fenomena ini muncul di tengah kekhawatiran warga atas banjir yang disebut makin sering terjadi dalam beberapa tahun terakhir.

Perumahan yang berada di tepian Kali Ciputat dan dekat kawasan Bintaro Sektor 9 ini merupakan salah satu permukiman kelas menengah ke bawah di Tangerang Selatan. Kali Ciputat sendiri membelah wilayah tersebut menjadi dua area administratif, yakni Kelurahan Jurang Mangu Barat dan Kelurahan Pondok Aren.

Pada Jumat (1/5/2026), suasana di salah satu sisi RW 12 tampak lebih lengang dibanding area lain. Sejumlah rumah tertutup rapat, sebagian terlihat tidak terurus dengan cat memudar, atap melengkung, dan halaman dipenuhi rumput liar.

Di sepanjang jalan lingkungan, pelang “Dijual” menempel di pagar dan dinding rumah, jumlahnya diperkirakan mencapai sekitar 38 unit.

Sebagian pelang tampak usang dan miring, menandakan sudah lama dipasang. Kondisi ini menciptakan kesan kontras di kawasan yang sebelumnya dikenal aktif dengan aktivitas warga.

Seorang warga, Marwoto, mengatakan fenomena banyaknya rumah dijual diduga berkaitan dengan persoalan banjir yang berulang.

“Saya kurang tahu ya, tapi yang jelas karena banjir,” ujarnya saat ditemui Tangsel_Update di teras rumahnya.

Marwoto yang telah tinggal lebih dari 30 tahun di kawasan itu menilai kondisi lingkungan telah berubah signifikan. Ia mengingat, dahulu kawasan sekitar masih didominasi lahan terbuka dan kebun, dengan aliran air yang jernih dan tidak memicu banjir.

Kini, setiap hujan turun, warga justru dihantui kekhawatiran genangan air masuk ke permukiman. Ia menduga perubahan ini berkaitan dengan pesatnya pembangunan kawasan di hulu.

“Dulu di Bintaro itu masih banyak kebun dan air sungainya juga bersih. Sekarang banyak bangunan, jadi buangan airnya ke sini semua. Makanya banjir,” katanya.

Warga lain yang enggan disebutkan namanya menyebut, fenomena rumah dijual mulai marak sejak 2024, seiring meningkatnya frekuensi banjir.

“Mulai banyak rumah yang pasang pelang dijual dua tahun terakhir. Tapi enggak cepat laku,” ujarnya.

Tinggi genangan air saat banjir bisa mencapai betis orang dewasa, yang berdampak pada kerusakan rumah dan rasa aman penghuni, kata Marwoto.

Harga Rumah Anjlok, Penjualan Mandek

Kondisi banjir turut berdampak pada nilai properti di kawasan tersebut. Intan Afrida Rafni, warga yang sejak kecil tinggal di Taman Mangu Indah, mengaku kesulitan menjual rumahnya.

“Susah banget jualnya. Aku juga lagi jual rumah karena mau pindah, salah satunya karena banjir,” ujar Intan, Minggu (3/5/2026).

Ia mengungkapkan harga rumahnya terus turun akibat minimnya peminat. Dari awalnya ditawarkan Rp1 miliar, harga tersebut merosot hingga Rp380 juta.

“Dari 1M ke 800, 700, 500, sampai mentok di 380 juta,” katanya.

Menurut Intan, banjir sebenarnya sudah terjadi sejak lama, namun kini frekuensinya meningkat drastis. Jika dulu bersifat musiman dalam siklus beberapa tahun, kini banjir bisa terjadi hampir setiap tahun, bahkan lebih dari sekali dalam setahun.

“Dulu lima tahun sekali. Sekarang hampir tiap tahun, bahkan bisa beberapa kali,” jelasnya.

Meski air relatif cepat surut, ia menilai kerugian tetap besar karena rumah sudah terendam.

Dugaan Perubahan Aliran Kali Ciputat

Di tengah situasi tersebut, muncul sorotan terhadap dugaan perubahan aliran Kali Ciputat, khususnya di sekitar kawasan pembangunan pusat perbelanjaan Bintaro Xchange oleh PT Jaya Real Property Tbk.

Penelusuran lapangan pada 30 April hingga 1 Mei 2026 menemukan adanya perubahan pada salah satu cabang aliran Kali Ciputat di titik Pintu Air Nuri, Kelurahan Sawah Lama, Kecamatan Ciputat.

Berdasarkan citra satelit terbuka Google Earth, hingga 2012 aliran kali tersebut masih terlihat mengalir melintasi rel kereta di Stasiun Jurangmangu menuju Pondok Jaya. Namun pada 2013, aliran itu hilang dan tergantikan pembangunan mal yang saat itu masih dalam tahap konstruksi.

Keberadaan aliran tersebut juga tercatat dalam peta kolonial Belanda tahun 1937 berjudul Kebajoran, yang menyebut sungai itu sebagai K. Tjipoetat.

Saat ini, aliran di titik tersebut tampak tidak lagi mengalir dari hulu karena pintu air tertutup. Air yang seharusnya mengalir ke hilir berbelok ke aliran utama akibat adanya sodetan. Kondisi fisik kali juga mengalami pendangkalan akibat sedimentasi dan tertutup vegetasi liar.

Di beberapa titik, aliran air yang tersisa berasal dari limbah domestik dan drainase jalan, dengan kondisi berbau tidak sedap dan menyempit hingga sekitar satu meter.

Indra (53), warga sekitar Pintu Air Nuri, menyebut aliran kali tersebut mulai mati setelah proyek rehabilitasi pintu air dan pembangunan tanggul pada 2024.

Menurutnya, pada era 1980–1990-an, aliran itu merupakan sungai alami yang dimanfaatkan warga untuk kebutuhan sehari-hari hingga irigasi sawah.

“Dulu alami banget, bisa mandi, nyari ikan. Airnya jernih dan mengalir sampai Pondok Jaya,” ujarnya.

Kini, ia berharap aliran kali tersebut dapat kembali difungsikan.

“Yang penting hidup lagi, dirapihin,” kata Indra.

Warga Bisa Gugat Dugaan Hilangnya Aliran Kali Ciputat

Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Yayat Supriyatna, mengatakan perubahan bentang ruang yang berdampak pada kerugian material maupun korban jiwa dapat dikenai sanksi sesuai regulasi penataan ruang.

“Kalau di tata ruang itu, setiap perubahan bentang ruang dan berdampak kepada kerugian material maupun jiwa, itu bisa dipenuhi sanksi,” ujar Yayat, dikutip Senin (4/5/2026).

Menurut Yayat, unsur kesengajaan maupun kelalaian menjadi faktor penting dalam menilai tanggung jawab atas perubahan jalur sungai.

Jika unsur tersebut terbukti, pihak yang bertanggung jawab dapat digugat, termasuk melalui tuntutan ganti rugi.

“Kalau ada unsur kesengajaan atau kelalaian, bisa dituntut. Itu ada dalam undang-undang tata ruang,” katanya.

Isu aliran Kali Ciputat ini pun mencuat setelah Panitia Khusus Raperda RTRW DPRD Tangerang Selatan menemukan dugaan perubahan jalur sungai.

Salah satu cabang sungai disebut tidak lagi mengalir normal selama lebih dari satu dekade. Sementara jalur lainnya diduga berbelok ke arah Pondok Aren.

Perubahan tersebut dinilai meningkatkan risiko banjir di kawasan hilir, termasuk wilayah Maharta dan sekitarnya. Debit air yang sebelumnya terbagi ke dua jalur kini diduga terkonsentrasi pada satu aliran, sehingga kapasitas sungai berkurang saat hujan deras.

Yayat menilai warga terdampak banjir dapat lebih dulu melaporkan kondisi tersebut kepada pemerintah daerah maupun instansi terkait. Laporan itu, kata dia, bisa menjadi pintu masuk penyelidikan teknis.

“Masyarakat bisa melaporkan, menyampaikan bahwa mereka kebanjiran akibat pengalihan aliran sungai. Tapi dasarnya tetap harus penelitian,” ujarnya.

Ia menambahkan, perubahan jalur sungai kerap memunculkan banjir di kawasan yang sebelumnya tidak terdampak.

“Orang yang tadinya tidak kena, tiba-tiba jadi kena. Dia berhak untuk menuntut,” ucapnya.

Menurut dia, persoalan banjir tak bisa dilihat hanya dari kondisi sungai saat debit normal. Perubahan tata ruang di wilayah hulu serta berkurangnya ruang terbuka hijau juga memperbesar limpasan air ke badan sungai.

Runoff air itu yang masuk ke anak sungai atau kali sehingga bertampak kepada beban yang besar,” katanya.

 Taman Manggu Indah

Deretan Rumah di Taman Manggu Indah Kecamatan Pondok Aren Dijual Pemilik Diduga Akibat Banjir / Foto : Jupri Nugroho

Kajian Proyek Dinilai Tak Menghapus Tanggung Jawab

Menanggapi klaim pengembang yang disebut telah mengantongi kajian serta persetujuan dari Kementerian PUPR, Yayat menilai dokumen tersebut tidak otomatis menghapus tanggung jawab apabila di lapangan muncul dampak banjir.

“Kalau kajian mengatakan tidak ada masalah, tapi faktanya ada bencana, itu yang jadi dasar. Dari situ bisa dilakukan tuntutan,” tuturnya.

Ia menegaskan, pembuktian kondisi lapangan tetap menjadi faktor utama untuk menilai apakah perubahan aliran sungai sesuai perencanaan atau justru menimbulkan persoalan baru.

Senada dengan Yayat, Kepala Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota Institut Teknologi Indonesia, Ir. Medtry, menilai dugaan perubahan aliran sungai harus ditelusuri dari sisi legalitas dan dampak lingkungan.

“Perlu ditanyakan ke pihak pengembang Bintaro apakah ada izin untuk mengubah aliran sungai dan apakah memenuhi ketentuan Undang-Undang Sumber Daya Air,” kata Medtry saat dihubungi, Senin (4/5/2026).

Menurut dia, perubahan pola aliran sungai tidak dapat dilakukan sembarangan dan wajib berbasis kajian teknis.

“Mengubah pola aliran sungai tidak boleh sembarang, harus ada kajian dampak lingkungan sekitar,” ujarnya.

Medtry juga mengingatkan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang menargetkan ruang terbuka hijau minimal 30 persen dari wilayah kota.

Ia menilai pemerintah, swasta, dan masyarakat perlu berkolaborasi menambah ruang hijau melalui hutan kota, green belt, dan kawasan resapan.

Selain itu, ia menyoroti kepatuhan terhadap Koefisien Dasar Bangunan (KDB) sebagaimana diatur dalam RDTR.

“Untuk kawasan perumahan misalnya KDB 60 persen, maka 40 persen adalah kawasan resapan hijau. Tidak boleh dijadikan kawasan terbangun karena akan berakibat kurangnya resapan air hujan yang bisa mengakibatkan banjir,” katanya.

Jika ditemukan pelanggaran pemanfaatan ruang yang tidak sesuai RTRW maupun RDTR, Medtry menilai pemerintah daerah wajib melakukan penertiban, termasuk kemungkinan penerapan denda atau disinsentif.

Bantahan Pengembang Bintaro XChange

Manajemen PT Jaya Real Property Tbk (JRP), pengembang kawasan Bintaro XChange, membantah adanya alih fungsi Kali Ciputat sebagaimana yang dipersoalkan DPRD Tangerang Selatan. Kata manajemen bidang perencanaan JRP, Virona Pinem, perubahan di kawasan tersebut merupakan bagian dari penataan kawasan yang telah melalui proses panjang.

“Jadi, bukan perubahan aliran sebenarnya, ini penataan istilahnya. Jadi bukan perubahan. Persepsinya yang kadang-kadang mungkin memang karena belum tahu. Kementerian juga pasti akan mempelajari pastinya,” terang Virona saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Badan Musyawarah DPRD Tangerang Selatan, Rabu (22/4/2026).

Ia juga menepis anggapan bahwa perubahan itu menjadi penyebab banjir di Pondok Aren.

“Enggak, enggak ada alih fungsi. Dan kalau dibilang itu menjadi salah satu penyebab banjir di wilayah, itu tentu tidak,” ujarnya.

DPRD Tangsel Temukan Dugaan Perubahan Aliran Sungai

Anggota DPRD Tangsel dan Beberapa Pegawai dari OPD Teknis saat meninjau Salah Satu Mall di Kawasan Bintaro Jaya Terkait Perubahan Aliran Sungai/ Foto : Tangsel update

==========

Tangsel_Update adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.

Baca juga artikel terkait TANGERANG SELATAN atau tulisan lainnya dari Tangsel_Update

tirto.id - News Plus
Kontributor: Tangsel_Update
Penulis: Tangsel_Update
Editor: Bayu Septianto