Menuju konten utama

Dua Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Akan Diproses Hukum

PT Anugerag Surya Pratama dan PT Kawei Sejahtera Mining disebut beroperasi tidak sesuai aturan sehingga berdampak pada kerusakan lingkungan.

Dua Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Akan Diproses Hukum
Konferensi pers Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, terkait persoalan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat, Minggu (8/6/2025). tirto.id/ Ayu Mumpuni

tirto.id - Kementerian Lingkungan Hidup mengungkap bahwa PT Anugerah Surya Pratama dan PT Kawei Sejahtera Mining akan diproses secara hukum dan perdata. Hal itu lantaran kedua perusahaan melakukan pertambangan tidak sesuai aturan hingga berdampak pada kerusakan lingkungan.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan bahwa saat timnya melakukan pengawasan langsung ke area pertambangan PT Anugerah Surya Pratama ditemukan pencemaran dan kerusakan lingkungan di area suaka alam. Sebab, pertambangan dilakukan di pulau kecil bernama Manuran.

Hanif menjelaskan, pulau kecil seharusnya mengikuti aturan pulau besar di atasnya. Dalam kasus ini, pulau besar yang melingkupi Manuran adalah Waigeo.

"Kalau pulau kecil itu berada di pulau besar, maka pengelolaannya sebagaimana pasal 23 ayat 1, itu mengikuti pulau besarnya, tapi ini tidak. Ini memang ada agak sedikit (kesalahan) di sini, seharusnya sih kalau yang pulau gedenya itu KSA (kawasan suaka alam), ya pasti ikut," ucap Hanif dalam konferensi pers, Minggu (8/6/2025).

Hanif menambahkan, PT ASP juga tidak melakukan pengelolaan limbah hingga berdampak pencemaran air yang menjadi keruh. Kemudian, terdapat kolam-kolam longsoran karena tidak dibendung dengan baik.

Hanif mengungkap, izin yang dikeluarkan untuk operasional PT ASP sendiri adalah Bupati Raja Ampat. Oleh karenanya, dia akan meminta adanya peninjauan kembali pengeluaran izin lokasi tersebut.

"Dan akan betul-betul dilakukan penegakan hukum, baik pidana maupun perdata karena kondisi lingkungannya sudah kami rekam seperti itu, sehingga yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan kegiatannya," tutur dia.

Lebih lanjut dia menerangkan, untuk PT Kawei Sejahtera Mining terbukti melakukan pengeboran dengan alat meskipun kegiatan itu dilarang. Kemudian, Pulau Manuran yang dijadikan area pertambangan oleh perusahaan tersebut merupakan kawasan hutan lindung, di mana tidak diperbolehkan adanya aktivitas pertambangan terbuka.

"MRP berdasarkan tinjauan lapangan, di dalamnya ada kegiatan eksplorasi. Jadi ada pemasangan kegiatan titik-titik bor pada 10 titik dan itu sudah dihentikan oleh tim pengawasan lingkungan hidup yang sedang beekerja di sana pada waktu itu," ujar Hanif.

Untuk PT Mulia Raymond Perkasa, kata Hanif, tidak memiliki izin apapun dan belum ada kegiatan penambangan. Kendati demikian, tim pengawas menemukan camp pekerja dan sejumlah orangnya.

"Kita juga telah menghentikan kegiatan eksplorasi yang dilakukan di PT MRP untuk menghentikan kegiatan lebih lanjut," kata Hanif.

Baca juga artikel terkait TAMBANG atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Hendra Friana