tirto.id - Kementerian Lingkungan Hidup menemukan banyaknya pelanggaran serius di Raja Ampat terkait aktivitas pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat. Di wilayah yang terkenal akan keindahan pariwisatanya itu, terdapat empat perusahaan tambang nikel yang menjadi objek pengawasan KLH.
Keempat perusahaan itu yakni PT Gag Nikel, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Mulia Raymond Perkasa.
"Hasil pengawasan menunjukkan berbagai pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil," kata Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dalam keterangan yang diterima Tirto, Jumat (6/6/2025).
Hanif mengungkapkan, dari keempat perusahaan tambang itu sendiri, hanya PT Mulia Raymond Perkasa yang tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP).
"PT Mulia Raymond Perkasa ditemukan tidak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH dalam aktivitasnya di Pulau Batang Pele. Seluruh kegiatan eksplorasi dihentikan," ucap Hanif.
Dijelaskan Hanif, untuk PT Kawei Sejahtera Mining terbukti membuka tambang di luar izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH. Total luas area yang digunakan sebagai lokasi penambangan mencapai 5 hektare di Pulau Kawe.
Sementara PT Anugerah Surya Pratama melakukan kegiatan pertambangan di Pulau Manuran seluas ±746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengelolaan air limbah larian. Di lokasi ini, pihak kementerian pun telah memasang plang peringatan sebagai bentuk penghentian aktivitas.
Untuk PT Gag Nikel, kata Hanif, perusahaan ini beroperasi di Pulau Gag dengan luas ±6.030,53 hektare yang tergolong pulau kecil. Sehingga aktivitas pertambangan di dalamnya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
"Penambangan di pulau kecil adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi. KLH/BPLH tidak akan ragu mencabut izin jika terbukti merusak ekosistem yang tak tergantikan,” ujar Hanif.
Kementerian Lingkungan Hidup, kata Hanif, tengah mengevaluasi Persetujuan Lingkungan yang dimiliki PT ASP dan PT GN. Jika terbukti bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, izin lingkungan mereka akan dicabut.
Dia menegaskan, prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan akan menjadi dasar penindakan terhadap pelanggaran ini.
Di sisi lain, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkap, dirinya akan langsung menuju ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Dia juga akan mengecek sejumlah lokasi untuk memastikan dampak terhadap kondisi sekitar.
"Insya Allah doakan saja, saya kebetulan rencana mau kunjungi wilayah Papua Barat, mau kunjungi sumur-sumur sami Bipi di Bentuni," ungkap Bahlil.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Rina Nurjanah
Masuk tirto.id


































