tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melimpahkan perkara dugaan pemberian suap terhadap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Kamis (16/4/2026).
Perkara dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan dengan masyarakat Tapos ini menyeret Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman, dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma.
“Hari ini, Kamis (16/4), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melimpahkan perkara pemberi suap Hakim PN Depok,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).
Selain itu, tim JPU KPK juga melakukan pemindahan tempat penahanan kedua tersangka. Tersangka Trisnadi dipindahkan ke Rutan Kebonwaru, sementara Berliana ke Rutan Wanita Bandung.
“Hal ini untuk memudahkan dalam mengikuti proses persidangannya nanti,” kata Budi.
Kini, tim JPU KPK tengah menunggu penetapan jadwal sidang perdana dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
“Dengan masuk ke tahap persidangan, masyarakat nantinya bisa memantau dan mencermati setiap fakta yang muncul dalam persidangannya secara lengkap dan utuh,” kata Budi.
Adapun KPK telah menetapkan sebagai tersangka untuk Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta; Waka PN Depok, Bambang Setyawan; dan Juru Sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya.
Selain para pihak PN Depok, KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka dari PT Karabha Digdaya yaitu Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman; dan Head Corporate Legal PT Karabha Yulrisman, Berliana Tri Kusuma.
Dalam kasus ini, para hakim diduga menerima uang dari PT Karabha Digdaya untuk mempercepat proses eksekusi lahan. Di sisi lain, masyarakat masih mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Tak hanya itu, dalam pemeriksaan lanjutan, tim KPK mendapatkan data dari PPATK, bahwa Bambang juga diduga menerima penerimaan lainnya atau gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp2,5 Miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.
Atas perbuatannya, terhadap I Wayan dan Bambang bersama-sama dengan Yohansyah dan Trisnadi bersama-sama dengan Berliana disangkakan telah melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP juncto. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor
Sementara, terkait penerimaan lainnya yang dilakukan oleh Bambang disangkakan telah melanggar pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id

































