Menuju konten utama

KPK Dalami Proses Mutasi Para Hakim PN Depok Tersangka Suap

Dua pejabat Ditjen Badilum MA diperiksa KPK sebagai saksi dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan antara PT Karabha Digdaya dan masyarakat Tapos.

KPK Dalami Proses Mutasi Para Hakim PN Depok Tersangka Suap
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung KPK, Sabtu (14/3/2026). tirto.id/M. Irfan Al Amin
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi untuk mendalami proses mutasi para hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan antara PT Karabha Digdaya dan masyarakat Tapos.

Dua orang saksi tersebut adalah Kepala Seksi Mutasi I Subdirektorat Panitera dan Juru Sita Ditjen Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung (MA) Zubair dan Kepala Seksi Mutasi II Hakim Subdirektorat Mutasi Hakim Ditjen Badilum MA Irma Susanti.

"Para saksi hadir," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (14/4/2026).

Budi menuturkan, Irma dan Zubair didalami soal proses mutasi jabatan para hakim yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Penyidik meminta keterangan kepada para saksi, berterkaitan dengan mutasi jabatan pihak tersangka dalam perkara ini," ujar Budi.

Sementara para tersangka dimaksud yaitu Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta; Waka PN Depok, Bambang Setyawan; dan Juru Sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya.

Selain para pihak PN Depok, KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka dari PT Karabha Digdaya yaitu Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman; dan Head Corporate Legal PT Karabha Yulrisman, Berliana Tri Kusuma.

Dalam kasus ini, para hakim diduga menerima uang dari PT Karabha Digdaya untuk mempercepat proses eksekusi lahan. Di sisi lain, masyarakat masih mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Tak hanya itu, dalam pemeriksaan lanjutan, tim KPK mendapatkan data dari PPATK, bahwa Bambang juga diduga menerima penerimaan lainnya atau gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp2,5 Miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.

Atas perbuatannya, terhadap I Wayan dan Bambang bersama-sama dengan Yohansyah dan Trisnadi bersama-sama dengan Berliana disangkakan telah melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP juncto. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor

Sementara, terkait penerimaan lainnya yang dilakukan oleh Bambang disangkakan telah melanggar pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Hendra Friana