tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memeriksa secara mendalam permohonan pengujian konstitusionalitas pengalokasian anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada pos anggaran pendidikan dalam APBN 2026.
Dalam sidang lanjutan pengujian materiil perkara Nomor 40, 52, serta 55/PUU-XXIV/2026 dengan agenda mendengarkan pandangan dari perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah, Selasa (14/4/2026) di Gedung MK, Jakarta, Majelis Hakim mencecar pemerintah dan DPR mengenai argumen rasionalitas serta dasar yuridis di balik keputusan kebijakan tersebut.
Ketiga Pemohon perkara Nomor 40, 52, dan 55/PUU-XXIV/2026, menguji Pasal 22 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 serta Pasal 49 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) terhadap UUD 1945.
Secara rinci, Reza Sudrajat yang merupakan Pemohon perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026) berargumen manuver fiskal pemerintah dan DPR secara administratif "menyulap" angka anggaran pendidikan demi program MBG. Menurutnya, jika pendanaan MBG dikeluarkan dari komponen pendidikan, realokasi anggaran pendidikan murni hanya tersisa sekitar 11,9 persen, jauh di bawah mandat 20 persen yang diamanatkan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
Kekhawatiran akan degradasi kualitas pendidikan juga disuarakan oleh Rega Felix, Pemohon perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026). Ia menyoroti bahwa pengelompokan MBG sebagai biaya operasional pendidikan tidak hanya mengabaikan kesejahteraan dosen dan tenaga pendidik, tetapi juga berpotensi memangkas alokasi untuk riset serta infrastruktur esensial lainnya.
Sementaran Pemohon atas Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026) yakni Yayasan Taman Belajar Nusantara dkk, menegaskan kebijakan ini secara drastis menyempitkan ruang fiskal bagi fungsi inti pendidikan. Mereka menilai, dengan dalih "operasional pendidikan," negara justru sedang mengurangi prioritas bagi peningkatan kualitas guru serta pemerataan akses pendidikan bagi seluruh anak bangsa.
Respons DPR
DPR menyatakan bahwa pengalokasian anggaran MBG ke dalam pos anggaran pendidikan adalah langkah yang sah secara substantif. Hal ini didasari argumen bahwa target manfaat utama program tersebut adalah peserta didik yang merupakan komponen inti dalam sistem pendidikan nasional.
"Penganggaran pendanaan program makan bergizi dalam pos anggaran pendidikan merupakan konsekuensi logis mengingat salah satu target manfaatnya ialah peserta didik, sebagai salah satu komponen sistem pendidikan nasional," ujar Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta mewakili DPR, di ruang sidang MK.
Wayan menjelaskan bahwa DPR memandang pendidikan sebagai proses pembentukan manusia seutuhnya. Oleh karena itu, pemenuhan hak atas pendidikan tidak hanya terbatas pada proses belajar-mengajar, tetapi juga mencakup kesiapan fisik siswa agar mampu menyerap ilmu dengan maksimal.
"Dengan demikian, program makan bergizi merupakan bentuk intervensi negara untuk memastikan kesiapan fisik peserta didik dalam mengikuti proses pembelajaran," jelasnya.
Lebih lanjut, DPR memaparkan bahwa anggaran pendidikan bersifat lintas sektoral dan tidak hanya melekat pada satu instansi penyelenggara pendidikan.
Terkait kewajiban mandatory spending anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN yang dipersoalkan para pemohon, DPR merujuk pada Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa konstitusi hanya mengatur batas minimal alokasi, bukan rincian peruntukannya.
Wayan menekankan bahwa dana MBG diposisikan sebagai sub-fungsi pelayanan bantuan pendidikan, sehingga tidak mengganggu anggaran inti pendidikan lainnya.
"Hal ini berarti program makan bergizi adalah sub-komponen dari ekosistem pembiayaan pendidikan, bukan mengalih atau pengurang (crowding out spending), maka penempatan alokasi program makan bergizi tersebut juga telah sejalan dengan anggaran pendidikan yang bersifat lintas sektoral di mana anggaran pendidikan tersebar di banyak kementerian dan lembaga," tambah Wayan.
Secara prosedural, DPR menyatakan bahwa UU APBN 2026 sudah melalui mekanisme check and balances yang ketat melalui rapat di Badan Anggaran DPR dan Komisi-Komisi terkait sejak Juli 2025 sebelum disahkan pada 23 September 2025.
Sebagai penutup, Wayan menegaskan bahwa pengalokasian dana ini merupakan kebijakan negara yang sah demi pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang berkelanjutan.
"Berdasarkan uraian tersebut, maka pengelolaan pendanaan untuk program makan bergizi dalam APBN tahun anggaran 2026 yang diatur dalam pasal a quo tidak hanya sah secara kewenangan dan prosedural, tetapi juga tepat secara substantif dalam mendukung tujuan penyelenggaraan pendidikan nasional," tegas Wayan.

Jawaban Pemerintah
Di sisi lain, perwakilan pemerintah menilai bahwa memisahkan program MBG dari anggaran pendidikan merupakan tindakan yang tidak rasional secara saintifik. Argumentasi tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Luky Alfirman.
"Pemerintah menekankan bahwa memisahkan MBG dari anggaran pendidikan adalah tindakan yang tidak rasional secara saintifik. Program MBG justru berperan sebagai katalisator efektivitas anggaran pendidikan," kata Luky, membacakan keterangan Presiden untuk perkara Nomor 40, 52, dan 55/PUU-XXIV/2026 di ruang sidang MK.
Luky membantah logika para Pemohon yang menganggap operasional pendidikan hanya terbatas pada sarana fisik dan kegiatan belajar mengajar secara sempit.
"Sistem pendanaan MBG melalui kerangka anggaran pendidikan bukanlah suatu anomali. Realitas global menunjukkan arah sebaliknya. Fakta-fakta tersebut jelas menggugurkan dalil para pemohon yang memandang sempit bahwa operasional pendidikan murni hanya sebatas buku dan alat tulis," tegas Luky di hadapan Majelis Hakim Konstitusi.
Pemerintah memaparkan bukti global best practice dari negara-negara maju seperti Jepang, Finlandia, dan Brasil, dimana program gizi sekolah merupakan pilar penentu keunggulan sistem pendidikan.
Dari segi konstitusionalitas, Luky menyoroti frasa "kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional" dalam Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 seharusnya ditafsirkan secara dinamis untuk menghadapi tantangan zaman, termasuk pencegahan stunting kognitif.
Pemerintah juga menepis keras kekhawatiran para Pemohon mengenai potensi tergerusnya kesejahteraan guru akibat pengalokasian dana MBG. Luky memastikan bahwa anggaran gaji dan tunjangan pendidik telah diproteksi dalam kerangka pengelolaan jangka menengah.
"Pemerintah menolak dengan tegas dalil pemohon yang membenturkan pengangkatan pegawai MBG menjadi PPPK dengan kesejahteraan dosen atau guru. Kehadiran PPPK untuk program MBG tidak memotong porsi anggaran gaji dan tunjangan pendidik yang telah diproteksi secara spesifik dalam kerangka pengelolaan jangka menengah atau disebut Medium Term Expenditures Framework (MTEF)," jelasnya.
Berdasarkan seluruh argumentasi tersebut, pemerintah memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi agar menolak seluruh permohonan pengujian materiil yang diajukan para pemohon.
Pemerintah berharap MK menyatakan bahwa Pasal 22 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2025 dan Pasal 49 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2003 tetap konstitusional dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Memberikan makanan bergizi dalam rangka memastikan siswa siap belajar adalah bagian dari operasional sekolah. Adapun penjelasan Pasal 22 ayat 3 Undang-Undang APBN 2026 tidak menciptakan norma baru yang bertentangan dengan batang tubuh, melainkan memperjelas cakupan operasional tersebut," tegas Luky mengakhiri keterangan pemerintah.
Hakim Konstitusi Tuntut Penjelasan Rinci
Majelis Hakim Konstitusi menanggapi keterangan dari Pemerintah dan DPR secara kritis. Mereka menekankan bahwa para Pemohon bukan mempersoalkan program MBG andalan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, melainkan menguji konstitusionalitas masuknya anggaran MBG dalam mata anggaran wajib untuk pendidikan dalam APBN.
Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, mempertanyakan alasan pemerintah meletakkan pos anggaran program MBG ke dalam anggaran pendidikan, alih-alih mengintegrasikannya di pos anggaran kesehatan.
Ia menilai ada ketidakkonsistenan peletakan anggaran, dimana MBG untuk anak sekolah dibebankan pada anggaran pendidikan, sedangkan program yang sama untuk ibu hamil, menyusui, dan balita dimasukkan ke kesehatan.
"Mengapa tidak kemudian masuk ke posnya karena gizi misalnya ke kesehatan semua begitu? Mengapa kemudian muncul pembidangan ada yang kemudian MBG anak itu ke pendidikan kemudian anggarannya diambil di situ, kemudian untuk ibu hamil ke kesehatan? Sementara esensinya sama-sama makan bergizi gratis itu," ungkap Enny kepada Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Luky Alfirman.
Lebih jauh, Enny menyinggung soal mandat Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945 terkait kewajiban konstitusional pemerintah membiayai hak atas pendidikan dasar secara gratis.
Ia mempertanyakan apakah kewajiban negara tersebut sudah terpenuhi atau malah jadi tereduksi karena dananya ditarik untuk membiayai program makan bergizi.
"Apakah ada yang kemudian terambil atau terkurangi dari kewajiban konstitusional tersebut dengan adanya kebijakan MBG yang posnya diletakkan di anggaran pendidikan?" tegasnya meminta penjelasan.
Sorotan Enny tidak berhenti di postur APBN saat ini saja. Merujuk pemaparan pemerintah mengenai target pentahapan MBG yang mencapai 100 persen hingga tahun 2029, Enny mengkritisi rencana pembentukan Undang-Undang Pemenuhan Gizi Nasional. Ia menuntut kejelasan mengenai desain penganggaran ke depan jika undang-undang tersebut disahkan.
"Apakah ini juga sudah tergambarkan mengenai pos penganggarannya seperti apa? Apakah pembedaannya masih pola yang digunakan dalam Perpres [terkait MBG], anak itu kemudian larinya ke anggaran pendidikan sementara kemudian untuk ibu hamil, menyusui dan seterusnya itu kepada anggaran kesehatan?," cecar Enny.
Senada dengan Enny, Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah, turut mendesak penjelasan rasional dari pihak DPR dan Pemerintah. Guntur membeberkan hitung-hitungan postur APBN 2026, dimana total anggaran pendidikan menyentuh angka Rp769,1 triliun, sementara alokasi untuk MBG di dalamnya mencapai Rp223,6 triliun.
Hal ini berarti hampir 30 persen dari total anggaran pendidikan tersedot untuk program makan bergizi.
"Bagaimana ini kita menjelaskan bahwa ini tidak mengurangi anggaran pendidikan itu dari segi jumlah atau budget-nya? Karena kan kalau secara masyarakat melihatnya, loh kalau ini ada 30 persen, kalau ini dikeluarkan 30 persen kan lebih banyak itu anggaran pendidikan, kan begitu. Tapi kalau ini ada 30 persen di situ, berarti ini 30 persen-nya ini mengapa ini dikatakan tidak mengurangi anggaran pendidikan?," ujar Guntur.
Ia pun meminta kepastian mengapa porsi anggaran yang begitu besar tidak dikelola secara terpusat di kementerian teknis yang lebih relevan dengan urusan pemenuhan gizi dan bantuan sosial.
"Kenapa tidak tepat kalau diintegrasikan ke dalam anggaran misalnya Kementerian Sosial, kemudian Kementerian Kesehatan, atau kementerian-kementerian lain? Kenapa itu tidak tepat? Kenapa harus dia dimasukkan dalam anggaran pendidikan?," tanyanya kepada perwakilan DPR dan pemerintah.
Sementara itu, Hakim Konstitusi, Arsul Sani, turut mempertanyakan bagaimana bisa lonjakan tajam anggaran MBG pada 2026 diklaim tak memangkas alokasi program pendidikan, padahal kenaikan anggaran pendidikan tidak sebanding dengan pembengkakan anggaran untuk program MBG di dalamnya.
Awalnya, Arsul menyinggung klaim pemerintah seperti Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya, yang menyatakan masuknya anggaran MBG ke dalam pos pendidikan tidak akan mengorbankan pos lain seperti fasilitas sekolah maupun kesejahteraan guru.
“Misalnya Pak Seskab Teddy Indra Wijaya, itu kan juga menyampaikan bahwa penempatan anggaran MBG dalam anggaran pendidikan kemudian tidak mengurangi alokasi anggaran-anggaran lain yang katakanlah kita sebut saja sebagai infrastruktur pendidikan, termasuk yang terkait dengan kesejahteraan para guru pendidik yang banyak masih di bawah UMR," ungkap Arsul.
Namun, Arsul meragukan klaim tersebut setelah membeberkan hitung-hitungan matematis alokasi APBN 2026 di hadapan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Luky Alfirman.
Ia membandingkan bahwa pada 2025, anggaran MBG menelan sekitar Rp71 triliun dari total anggaran pendidikan Rp724,3 triliun. Tetapi pada APBN 2026, alokasi MBG melonjak drastis hingga sekitar Rp268 triliun, sementara total anggaran pendidikan cuma naik sedikit menjadi Rp769 triliun.
"Perbedaannya antara 724,3 dengan 769 ini kan enggak seberapa banyak. Tapi alokasi untuk MBG-nya itu kan terpaut sangat banyak, 71 versus 260-an sekian. Nah, ini bagaimana kemudian secara rasional bisa menjelaskan bahwa ini memang tidak mengurangi anggaran-anggaran untuk infrastruktur pendidikan yang tradisional, termasuk pembangunan sarana dan prasarana pendidikan?," ujarnya meminta penjelasan dari pemerintah agar tidak membingungkan masyarakat.
Selain persoalan hitung-hitungan anggaran, eks anggota Komisi III DPR ini juga menyoroti inkonsistensi pemerintah dalam menentukan pos kementerian untuk urusan gizi. Ia membandingkannya dengan program intervensi gizi untuk pencegahan stunting yang masuk dalam alokasi anggaran Kementerian Kesehatan.
"Kenapa program yang sama-sama kaitannya dengan gizi itu tadi yang satu ditempatkan di Kementerian Kesehatan dan artinya anggaran bagian dari anggaran kesehatan, dan yang ini (MBG) kemudian bagian dari anggaran pendidikan," singgungnya.
Menutup tanggapannya, Arsul menegaskan meski penyusunan APBN menjadi wewenang pembentuk undang-undang sebagai kebijakan hukum terbuka (open legal policy), namun kewenangan tersebut tidaklah tanpa pagar.
"Tetap ada pagar-pagarnya yang selama ini dikenal antara lain prinsip negara hukum, prinsip moralitas, prinsip rasionalitas, dan kemudian yang paling sering dilihat itu apakah kemudian melanggar prinsip ketidakadilan yang intolerable atau tidak. Itu yang akan dinilai Mahkamah," pungkas Arsul.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id





























