tirto.id - Penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala sekolah SMK di wilayah Nias. Kasus itu tengah ditangani oleh Paminal dan Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Kakortas Tipikor, Irjen Cahyono Wibowo, menjelaskan, awalnya tim gabungan Kortas Tipikor, Paminal, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Namun, informasi OTT tersebut bocor dan gagal dilakukan.
"Ada satu kasus yang sudah berjalan di Polda Sumut. Itu sudah kita naikkan ke tahap penyidikan. Untuk kasusnya yang di etik pun sudah selesai, tinggal sidangnya. Itu terkait masalah pemerasan. Terkait dengan dana alokasi khusus (DAK)," kata Cahyono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, kamis (13/2/2025).
Cahyono menambahkan, dalam kasus ini, pemerasan dilakukan oleh seorang penyidik dan penyidik utama Polda Sumut. Namun, dia enggan menyebutkan pangkat dan inisial keduanya.
"Nah itu tersangkanya calon, tersangkanya dua. Yang saat ini sedang diamankan. Dipatsuskan di Paminal," ucap Cahyono.
Lebih lanjut, Cahyono menjelaskan, dalam kasus ini, kedua penyidik itu menghubungi para kepala sekolah dan menyatakan bahwa akan dilakukan penyelidikan atas DAK. Lalu, penyidik itu menawarkan untuk penghentian proses penyelidikan dengan syarat kepala sekolah membayarkan sejumlah uang.
"Nilainya masih dihitung, tapi kemarin dari hasil tindakan oleh Paminal itu ada sekitar uang yang diamankan sekitar Rp400 juta. Sudah," ujar Cahyono.
Cahyono mengungkapkan, kasus tersebut akan berjalan secara profesional dan tuntas di bawah kepemimpinannya. Selain itu, dia membuka peluang untuk penambahan tersangka di proses pidana.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher