tirto.id - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI resmi membuka akses publik terhadap dua dokumen kajian Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), Sabtu (29/8/2026). Dua dokumen tersebut, yakni Kajian Bentuk Hukum Pokok-Pokok Haluan Negara dan Kajian Rancangan Substansi Pokok-Pokok Haluan Negara, memuat sejumlah usulan yang berpotensi mengubah lanskap ketatanegaraan Indonesia.
Mulai dari kebutuhan amandemen UUD 1945, klaim kekebalan PPHN dari uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), kewajiban capres-cawapres dan kepala daerah merujuk PPHN, hingga usulan pembentukan kelembagaan siber baru sebagai bagian dari sistem pertahanan dan keamanan nasional.
Menurut keterangan Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, yang disampaikan sehari sebelum publikasi dokumen ke publik, langkah ini dilakukan sebagai upaya menyerap aspirasi sebelum PPHN resmi ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya.
Muzani menyebut naskah PPHN telah final dibahas di Badan Pengkajian, namun MPR tetap akan menerima masukan publik, dengan target PPHN menjadi produk hukum pada 2027.
“Pimpinan MPR beserta Badan Pengkajian dan Komisi Kajian Ketatanegaraan yang menyusun draf rancangan PPHN telah menyepakati bahwa mulai besok (Sabtu, 29 Agustus 2026) pukul 16.00, rancangan PPHN sudah bisa diakses oleh masyarakat,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (28/8/2026) lalu.
Amandemen UUD 1945 Dinilai Jadi Keniscayaan
Salah satu temuan penting dalam kajian bentuk hukum adalah pergeseran sikap Badan Pengkajian MPR RI ihwal amandemen UUD 1945. Jika Badan Pengkajian periode 2019–2024 sempat menegaskan tidak akan mengubah konstitusi, Badan Pengkajian periode 2024–2029 kini memandang amandemen sebagai langkah yang tak terhindarkan.
"Badan Pengkajian menyadari, menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara melalui Perubahan Terbatas UUD NRI Tahun 1945, untuk MPR masa jabatan 2019 - 2024 sangat sulit untuk dilakukan. Bahkan, dalam kondisi politik saat itu, MPR perlu menegaskan, bahwa MPR masa jabatan 2019 – 2024 tidak akan melakukan perubahan UUD NRI Tahun 1945. Namun demikian, MPR masa jabatan 2024 - 2029 memandang bahwa perubahan UUD NRI Tahun 1945 adalah sebuah keniscayaan," tulis Badan Pengkajian MPR RI dalam dokumen Kajian Bentuk Hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (2025), dikutip Tirto, Selasa (1/9/2026).
Dokumen tersebut turut mengutip putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XXI/2023 untuk menjelaskan mengapa opsi Ketetapan MPR memerlukan amandemen.
"Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XXI/2023 memberikan penegasan bahwa MPR setelah perubahan sistem ketatanegaraan pasca perubahan UUD 1945 sudah tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Ketetapan MPR yang bersifat mengatur (regeling) dan berlaku mengikat ke luar," demikian dikutip dari dokumen yang sama.
Dengan kata lain, tanpa amandemen UUD 1945 untuk mengembalikan kewenangan tersebut, MPR dinilai tidak memiliki dasar hukum untuk menerbitkan Ketetapan MPR baru tentang PPHN.
Pada bagian penutup, Badan Pengkajian merekomendasikan dua opsi bentuk hukum untuk dipertimbangkan MPR: diatur dalam UUD 1945 melalui perubahan UUD, atau diatur melalui Ketetapan MPR — baik dengan perubahan terbatas Pasal 3 UUD 1945 maupun tanpa perubahan UUD sebagai konvensi ketatanegaraan.
Opsi mengatur PPHN lewat undang-undang biasa tidak masuk dalam rekomendasi akhir tersebut.
PPHN Diklaim Kebal Uji Materi ke MK
Selain soal amandemen, dokumen kajian bentuk hukum juga menyoroti kedudukan hukum PPHN jika ditetapkan sebagai Ketetapan MPR: tidak dapat diajukan uji materi (judicial review) ke MK. Sebaliknya, PPHN justru diusulkan menjadi alat untuk menguji undang-undang.
"...serta mengingat bahwa: i) Pokok-Pokok Haluan Negara mengandung prinsip-prinsip directive principle (arahan) yang akan memberi arah pencapaian tujuan negara bagi seluruh lembaga penyelenggara negara; ii) mempertemukan nilai-nilai luhur falsafah Pancasila dengan aturan dasar yang diatur dalam konstitusi; iii) Pokok-Pokok Haluan Negara bersifat tidak dapat dilakukan judicial review karena merupakan aturan dasar negara (staatsgerundgesetz); dan iv) Pokok-Pokok Haluan Negara dapat dijadikan batu uji dalam pengujian undang-undang," tulis Badan Pengkajian MPR RI dalam dokumen yang sama.
Argumentasi ini muncul dalam pembahasan opsi Ketetapan MPR, dengan alasan kedudukan hukum Tap MPR berada di atas undang-undang dalam hierarki peraturan perundang-undangan.
"Kelebihan lainnya adalah Ketetapan MPR tidak dapat dilakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Sebaliknya, Ketetapan MPR dapat dijadikan batu uji dalam pengujian undang-undang, baik terhadap UUD NRI Tahun 1945, maupun terhadap Ketetapan MPR," demikian dikutip dari dokumen tersebut.
Status kebal uji materi ini berkaitan dengan pranata pengawasan PPHN yang diusulkan dalam bab implikasi.
Alih-alih PPHN sendiri diuji ke MK, dokumen menyebut yang justru diberi kewenangan tambahan adalah MK untuk menguji produk undang-undang yang dinilai bertentangan dengan PPHN — namun mekanisme ini disebut, "hanya dapat diterapkan apabila bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara diatur melalui Ketetapan MPR."
Dokumen ini juga menegaskan pelanggaran PPHN oleh presiden tidak dapat dijadikan alasan pemakzulan, karena berisiko merusak konstruksi sistem presidensial; pengawasannya dialihkan ke mekanisme hak budget DPR dan pelaporan kinerja lembaga negara dalam Sidang Tahunan MPR.
Visi-Misi Capres hingga Kepala Daerah Wajib Merujuk PPHN
Di luar soal bentuk hukum, dokumen Kajian Rancangan Substansi Pokok-Pokok Haluan Negara mengatur bahwa calon presiden dan wakil presiden, hingga calon kepala daerah, wajib merujuk PPHN saat menyusun visi dan misi jika PPHN nantinya disahkan.
"Dengan ditetapkannya Pokok-Pokok Haluan Negara, maka calon Presiden dan calon Wakil Presiden, calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, calon Bupati/Walikota dan calon Wakil Bupati/Wakil Walikota dalam menetapkan visi dan misi merujuk pada visi misi pembangunan nasional yang terdapat dalam Pokok-Pokok Haluan Negara," tulis Badan Pengkajian MPR RI dalam dokumen tersebut.
Ketentuan ini merupakan satu dari enam kaidah pelaksanaan pada Bab V dokumen, yang dirancang agar PPHN benar-benar menjadi arah dan pedoman penyelenggaraan negara.
Kewajiban ini berangkat dari kekhawatiran Badan Pengkajian atas ketidaksinambungan pembangunan akibat sistem pemilihan langsung pascaamandemen UUD 1945.
"Tidak adanya rujukan dalam penyusunan visi dan misi, turut berpotensi menimbulkan ketidakselarasan antara visi dan misi Presiden dan/atau Wakil Presiden terpilih serta antara Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Jika situasi ini dibiarkan terus berlanjut, dalam setiap penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif, dan Pilkada) yang dilaksanakan serentak, maka akan terjadi inefisiensi anggaran negara dan sumber daya pembangunan nasional lainnya," demikian dikutip dari dokumen yang sama.
Kaidah pelaksanaan lain dalam dokumen ini turut mengatur bahwa presiden berkewajiban mengarahkan seluruh potensi dan kekuatan pemerintahan dalam melaksanakan pembangunan nasional sesuai PPHN, serta menempatkan PPHN sebagai rujukan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang kemudian dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) melalui undang-undang.
Usulan Pembentukan Kelembagaan Siber Baru
Dokumen kajian substansi juga memuat arah kebijakan pertahanan dan keamanan yang mengintegrasikan ranah siber sebagai bagian dari sistem keamanan nasional.
Salah satu usulan konkret dalam dokumen ini adalah pembentukan kelembagaan siber baru yang memiliki kemampuan menyerang sekaligus bertahan di ranah digital.
"Menciptakan kelembagaan siber sebagai salah satu kekuatan pertahanan dan keamanan yang memiliki cyber offence dan defence capabilities yang terintegrasi dengan angkatan bersenjata, kepolisian, dan intelijen, serta sistem pertahanan dan keamanan nasional siber di ranah sipil guna menghadapi perang dan kejahatan siber, menangkal disrupsi sistem jaringan dan pencurian data sebagai ancaman terhadap sistem pertahanan dan keamanan nasional, dalam rangka membangun pertahanan dan keamanan wilayah siber nasional," tulis Badan Pengkajian MPR RI dalam dokumen Kajian Rancangan Substansi Pokok-Pokok Haluan Negara.
Usulan ini merupakan bagian dari konsep besar arah kebijakan pertahanan dan keamanan yang tidak lagi memisahkan ranah pertahanan dan keamanan secara terpisah.
"Mewujudkan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang tidak mengotakkan antara pertahanan dan keamanan, melainkan terintegrasi menjadi satu sistem keamanan nasional yang mencakup dimensi pertahanan negara (defense), keamanan dalam negeri (internal security), keamanan publik (public security), dan keamanan insani (human security), dengan lingkungan strategis meliputi darat, laut, udara dan ruang siber," demikian dikutip dari dokumen yang sama.
Masih Berstatus Rancangan, Belum Keputusan Final
Meski memuat sejumlah usulan yang berpotensi mengubah struktur ketatanegaraan, Badan Pengkajian menegaskan seluruh isi dokumen ini masih berstatus rancangan dan bahan kajian untuk partisipasi publik, sehingga belum merupakan keputusan final MPR RI.
"Badan Pengkajian sebagai alat kelengkapan MPR, posisinya adalah sebagai 'dapur' untuk menyiapkan berbagai kajian sesuai tugasnya, yang apabila akan diformulasikan menjadi sebuah putusan politik, perlu pembahasan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan Tata Tertib MPR," tulis Badan Pengkajian MPR RI dalam dokumen Kajian Bentuk Hukum Pokok-Pokok Haluan Negara.
Kajian ini disusun Badan Pengkajian MPR RI masa jabatan 2024–2029 sebagai kelanjutan pembahasan substansi dan bentuk hukum PPHN yang diamanatkan Keputusan MPR Nomor 3 Tahun 2024, dan diserahkan resmi kepada Pimpinan MPR menjelang tenggat Agustus 2025.
Menurut Muzani sebelumnya, publikasi dua dokumen ini ke publik diharapkan membuka ruang masukan dari akademisi, praktisi hukum tata negara, dan masyarakat sipil, sejalan dengan target MPR menjadikan PPHN sebagai produk hukum pada 2027.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































